Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
2.REYHAN DHANI PRATAMA, S.H., M.H.
EKO SETIAWAN Als ANEL Bin MISTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2086 /M.2.18/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--Bahwa Terdakwa EKO SETIAWAN Als ANEL Bin MISTA pada Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Area Parkir Toko Serba 35 Ribuan Jl. Raya Pabuaran Citayam Rt 004 Rw 001 Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal ketika masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan kesediaan farmasi kepada petugas di Kantor Polsek Bojonggede Kabupaten Bogor. Atas laporan tersebut petugas Polsek Bojonggede Kabupaten Bogor yakni Saksi SALIHIN SH, Saksi TENGKU AHMAD R dan Saksi VIKI VASIKIN menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa EKO SETIAWAN Als ANEL Bin MISTA dimana Terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol dan Trihexiphenidyl tanpa izin di Area Parkir Toko Serba 35 Ribuan Jl. Raya Pabuaran Citayam Rt 004 Rw 001 Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor dikarenakan kebutuhan ekonomi sebagai pekerjaan sampingan.
  • Bahwa setelah Saksi SALIHIN SH, Saksi TENGKU AHMAD R dan Saksi VIKI VASIKIN mengamankan dan menggeledah Terdakwa di tempat tersebut ditemukan barang bukti didalam tas hitam kecil yang sedang digunakan oleh Terdakwa berupa 63 (enam puluh tiga) butir obat daftar G “TRAMADOL”, 30 ( tiga puluh ) butir obat daftar G “TRIHEXYPHENIDYL”, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 S Warna Hitam Nomor imei (slot 1) 864997064929559, dan uang tunai sejumlah Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. MORIS (DPO) dengan cara bertemu langsung untuk diedarkan oleh Terdakwa melalui system COD (Cash On Delivery) dengan rincian 1 (satu) strip atau 10 (Sepuluh) butir Tramadol seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga dijual 1 (satu) butir Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Sedangkan, 1 (satu) strip atau 10 (Sepuluh) butir Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan  Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) hingga dijual 1 (satu) butir Trihexyphenidyl seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sampai dengan  Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah). Sehingga uang hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 141.000 (seratus empat puluh satu ribu rupiah), lalu keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa berupa uang kisaran Rp. 30.000,- (tiga piukuh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. MORIS (DPO) dengan tujuan dibelikan rokok dan makan.
  • Bahwa Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan Tramadol dan Trihexyphenidyl kepada Sdr. MORIS (DPO) kisaran Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dikumpulkan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dan setiap hari Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan kepada Sdr. MORIS (DPO) kisaran Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7816/NOF/2025, tanggal 31 Desember 2025 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 6045/2025/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 6046/2025/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan obat aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

Interpretasi Hasil :

Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah.

Trihexyphenidyl, atau Trihex adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.

  • Bahwa Ahli Apt. ESTER JUNITA SINAGA, S. Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexypenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa EKO SETIAWAN Als ANEL Bin MISTA pada Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya di waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Area Parkir Toko Serba 35 Ribuan Jl. Raya Pabuaran Citayam Rt 004 Rw 001 Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili “melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika masyarakat melaporkan adanya penyalahgunaan kesediaan farmasi kepada petugas di Kantor Polsek Bojonggede Kabupaten Bogor. Atas laporan tersebut petugas Polsek Bojonggede Kabupaten Bogor yakni Saksi SALIHIN SH, Saksi TENGKU AHMAD R dan Saksi VIKI VASIKIN menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa EKO SETIAWAN Als ANEL Bin MISTA dimana Terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol dan Trihexiphenidyl tanpa izin di Area Parkir Toko Serba 35 Ribuan Jl. Raya Pabuaran Citayam Rt 004 Rw 001 Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor dikarenakan kebutuhan ekonomi sebagai pekerjaan sampingan.
  • Bahwa setelah Saksi SALIHIN SH, Saksi TENGKU AHMAD R dan Saksi VIKI VASIKIN mengamankan dan menggeledah Terdakwa di tempat tersebut ditemukan barang bukti didalam tas hitam kecil yang sedang digunakan oleh Terdakwa berupa 63 (enam puluh tiga) butir obat daftar G “TRAMADOL”, 30 ( tiga puluh ) butir obat daftar G “TRIHEXYPHENIDYL”, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A5 S Warna Hitam Nomor imei (slot 1) 864997064929559, dan uang tunai sejumlah Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. MORIS (DPO) dengan cara bertemu langsung untuk diedarkan oleh Terdakwa melalui system COD (Cash On Delivery) dengan rincian 1 (satu) strip atau 10 (Sepuluh) butir Tramadol seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan  Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga dijual 1 (satu) butir Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Sedangkan, 1 (satu) strip atau 10 (Sepuluh) butir Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan  Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) hingga dijual 1 (satu) butir Trihexyphenidyl seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sampai dengan  Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah). Sehingga uang hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 141.000 (seratus empat puluh satu ribu rupiah), lalu keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa berupa uang kisaran Rp. 30.000,- (tiga piukuh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. MORIS (DPO) dengan tujuan dibelikan rokok dan makan.
  • Bahwa Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan Tramadol dan Trihexyphenidyl kepada Sdr. MORIS (DPO) kisaran Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dikumpulkan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari dan setiap hari Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan kepada Sdr. MORIS (DPO) kisaran Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7816/NOF/2025, tanggal 31 Desember 2025 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 6045/2025/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  2. 6046/2025/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan obat aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

Interpretasi Hasil :

Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah.

Trihexyphenidyl, atau Trihex adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.

  • Bahwa Ahli Apt. ESTER JUNITA SINAGA, S. Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexypenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
  • Bahwa barang bukti berupa 63 (enam puluh tiga) obat keras jenis Tramadol, 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl termasuk golongan kategori obat keras yang penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan- perundangan (Pasal 145 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitasi pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, dimana Pasal 145 ayat 1 dan 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud adalah meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang intinya hanya orang yang mempunyai kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan terdakwa bukan seorang apoteker.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya