INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
265/Pdt.G/2025/PN Cbi | Christoforus Williem Deo Lumoindong | PT. Karya Cantika Kusuma | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 265/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT secara keseluruhan;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
3. Menghukum Tergugat membayar Kerugian Immateril secara keseluruhan yang diderita PENGGUGAT akibat terganggunya pikiran dan atau hilangnya rasa aman, nyaman dan ketenangannya dalam menikmati produk yang dibelinya dari Tergugat a quo, sudah sepatutnya dan selayaknya bila dinilai dengan uang sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiiil yang diderita PENGGUGAT sebagai akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat sebagaimana dideskripsikan pada Positum nomor 12 secara keseluruhan sebesar Rp. 389.621.303,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus tiga rupiah). ;
5. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini atas unit bangunan/gedung beserta tanah milik Tergugat setempat dikenal sebagai:
- Bukit Golf Riverside Marketing Gallery, Jl. Arcadia Raya, Kecamatan
Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16963
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, ataupun kasasi dari Tergugat (Uit voorbaar bij voorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |