Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibubur yang membawahi Kantor Unit Limus Tri Puji Astuti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibubur yang membawahi Kantor Unit Limus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad NurrohmanPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibubur yang membawahi Kantor Unit Limus
Tergugat
NoNama
1Tri Puji Astuti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 161.984.986,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Addendum I Surat Pengakuan Hutang :  Nomor SPH: PK1902BDM7/7314/02/2019 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 161,984,986.- (Seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah);
  5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : SHM Nomor : 3573 Tanggal 31 Agustus 2009 An Tri Puji Astuti dengan luas sebesar 90 M2 (Sembilan puluh meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Limus Pratama Regency RT. 010 RW. 006 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
  6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM Nomor : 3573 Tanggal 31 Agustus 2009 An Tri Puji Astuti untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  8. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak