Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengizinkan Pemohon untuk memperbaiki Nama, Bulan dan Nama Ayah Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 2454/Ia/1998 yang diterbitkan pada tanggal 30 Juli 1998 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya. Yang semula bernama RISTI NUR ALAWIYAH lahir di Tasikmalaya, 10 Oktober 1992 menjadi RISTI FITRIANI lahir di Tasikmalaya, 10 November 1992 untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Nomor DN-02 Dd 0697098, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Nomor 10129015, Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor DN-02 Ma 0093640, Ijazah Sekolah Tinggi Agama Islam Tasikmalaya Nomor 4609/KOP.II/5/XII/15 dan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 472.2/666/IX/2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan Nama, Bulan dan Nama Ayah pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|