Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.B/2024/PN Cbi 1.AJI YODASKORO
2.GIFRAN HERALDI, SH
ADUNG Bin NACA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 372/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2262/M.2/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADUNG Bin NACA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A. D a k w a a n .  

 

Kesatu

 

------- Bahwa Ia Terdakwa ADUNG Bin NACA pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Kaliputih Rt. 005/004 Desa/Kelurahan Citayam Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 16.00 Wib saat Saksi ALEX JUNIARDI sedang berada dirumah bersama-sama dengan Saksi Rais dan Saksi Ramdani kemudian Terdakwa ADUNG Bin NACA menelpon ingin meminjam Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. F-4820-HP dengan alasan ingin digunakan untuk pindahan rumah, dan akan dikembalikan sebelum maghrib dan diperbolehkan oleh Saksi ALEX JUNIARDI kemudian Terdakwa ADUNG Bin NACA datang kerumah Saksi ALEX JUNIARDI kemudian tidak lama Terdakwa ADUNG Bin NACA datang sendirian lalu Terdakwa ADUNG Bin NACA menelpon salah satu temannya yakni Sdr. FARID Als BULE (DPO) dan Sdr. DANI Ais IBUNG (DPO) dan berkata “gua udah dirumah yang punya mobil, lu dateng aja kesini dideket lapangan RDC” dan setelah itu Saksi ALEX JUNIARDI menanyakan kepada Terdakwa ADUNG Bin NACA lhaa.. bukannya lu yang mau pake mobil, buat pindahan rumah” dan dijawab oleh Terdakwa ADUNG Bin NACA iyaa.. gua ora sempet, temen gw yang mau nganter pindahan” kemudian tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang temannya Terdakwa ADUNG Bin NACA yang bernama Sdr. FARID Als BULE (DPO) dan Sdr. DANI Ais IBUNG (DPO) selanjutnya Terdakwa ADUNG Bin NACA diberitahu oleh Saksi ALEX JUNIARDI “tuh dung kuncinya, sambil Saksi ALEX JUNIARDI menunjuk kearah kunci yang berada di meja” kemudian Terdakwa ADUNG Bin NACA langsung mengambil kunci mobil tersebut dan mengeluarkan mobil milik Saksi ALEX JUNIARDI tersebut, selanjutnya tanpa sepengetahuan dari Saksi ALEX JUNIARDI, Terdakwa ADUNG Bin NACA memberikan Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. F-4820-HP kepada Sdr. FARID Als BULE (DPO) dan Sdr. DANI Ais IBUNG (DPO) untuk digunakan.

 

------- Perbuatan perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------

 

 

A t a u

 

 

 

Kedua

 

------- Bahwa Ia Terdakwa ADUNG Bin NACA pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Kaliputih Rt. 005/004 Desa/Kelurahan Citayam Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar jam 16.00 Wib saat Saksi ALEX JUNIARDI sedang berada dirumah bersama-sama dengan Saksi Rais dan Saksi Ramdani kemudian Terdakwa ADUNG Bin NACA menelpon ingin meminjam Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. F-4820-HP dengan alasan ingin digunakan untuk pindahan rumah, dan akan dikembalikan sebelum maghrib dan diperbolehkan oleh Saksi ALEX JUNIARDI kemudian Terdakwa ADUNG Bin NACA datang kerumah Saksi ALEX JUNIARDI kemudian tidak lama Terdakwa ADUNG Bin NACA datang sendirian lalu Terdakwa ADUNG Bin NACA menelpon salah satu temannya yakni Sdr. FARID Als BULE (DPO) dan Sdr. DANI Ais IBUNG (DPO) dan berkata “gua udah dirumah yang punya mobil, lu dateng aja kesini dideket lapangan RDC” dan setelah itu Saksi ALEX JUNIARDI menanyakan kepada Terdakwa ADUNG Bin NACA lhaa.. bukannya lu yang mau pake mobil, buat pindahan rumah” dan dijawab oleh Terdakwa ADUNG Bin NACA iyaa.. gua ora sempet, temen gw yang mau nganter pindahan” kemudian tidak lama kemudian datang 2 (dua) orang temannya Terdakwa ADUNG Bin NACA yang bernama Sdr. FARID Als BULE (DPO) dan Sdr. DANI Ais IBUNG (DPO) selanjutnya Terdakwa ADUNG Bin NACA diberitahu oleh Saksi ALEX JUNIARDI “tuh dung kuncinya, sambil Saksi ALEX JUNIARDI menunjuk kearah kunci yang berada di meja” kemudian Terdakwa ADUNG Bin NACA langsung mengambil kunci mobil tersebut dan mengeluarkan mobil milik Saksi ALEX JUNIARDI tersebut, selanjutnya tanpa sepengetahuan dari Saksi ALEX JUNIARDI, Terdakwa ADUNG Bin NACA memberikan Mobil Daihatsu Grand Max No. Pol. F-4820-HP kepada Sdr. FARID Als BULE (DPO) dan Sdr. DANI Ais IBUNG (DPO) untuk digunakan.

 

------- Perbuatan perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya