Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
575/Pid.Sus/2025/PN Cbi | 1.Dowi Handinata, SH 2.Abdulah Muhammad Ikhsan, S.H. |
CHAERUL UBAIDILLAH Bin SUPRIYATNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 575/Pid.Sus/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3693/M.2.18.3/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa CHAERUL UBAIDILLAH Bin SUPRIYANTO pada hari Rabu tanggal 21 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Kp. Setu Sela Desa Pasir Jambu Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------
Masih, pada hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB Sdr. RINJANI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui Instagram untuk mengambilkan narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis di daerah Kec. Leuwiliang Kab. Bogor dengan diimingi upah sebanyak Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah), sesampainya Terdakwa di lokasi/peta maps sesuai arahan Sdr. RINJANI (DPO) Terdakwa menemukan paket narkotika jenis Tembakau Sintetis di dalam bungkus bekas rokok yang berada di dasar tiang listrik. Kemudian, Narkotika jenis Tembakau Sintetis Terdakwa simpan di dalam saku sebelah kanan jaket warna abu-abu. Lalu, Terdakwa kembali ke rumah dan meletakkan jaket warna abu-abu yang berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis di dalam kamar Terdakwa.
A : 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun A : Total Sampel A : 8,5627 Gram Barang bukti tersebut diatas disita dari CHAERUL UBAIDILLAH Bin SUPRIYANTO
Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A : Total Sampel A : 1,7338 Gram
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------------- Bahwa Terdakwa CHAERUL UBAIDILLAH Bin SUPRIYANTO pada hari Jumat tanggal 23 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Kp. Kebon Rumput RT 001 RW 006 Desa Pasir Kuda Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------
Kemudian, pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 00.05 WIB Saksi ESAL FARIZAL, Saksi BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan Saksi M. RIVAN MAULANA berhasil mengamankan Terdakwa di rumah rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Kebon Rumput RT 001 RW 006 Desa Pasir Kuda Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Lalu, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam kamar Terdakwa berupa 1 (satu) buah jaket warna abu-abu yang di dalam saku sebelah kanan terdapat narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening beserta 1 (satu) unit handphone merek Realme C21Y warna biru dengan nomor Imei : 868780056891516/ 868780056891508. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
A : 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun A : Total Sampel A : 8,5627 Gram Barang bukti tersebut diatas disita dari CHAERUL UBAIDILLAH Bin SUPRIYANTO
Disimpulkan bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A : Total Sampel A : 1,7338 Gram
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |