Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 16.49 wib di Kp. Kelapa Rt. 05 Rw. 05 Kel. Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor yang dilakukan oleh Tersangka atas nama AGUS BAMBANG MULTANTO, awalnya korban bermain ke rumah orang tua nya yang berada di Kp. Kelapa Rt. 05 Rw. 05 Kel. Rawapanjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor. Kemudian korban mengobrol bersama ayahnya tentang rumah korban yang baru kemudian korban menceritakan bahwa di rumah korban ada orang di sekitar rumah korban ada orang yang Bernama BAMBANG tidak membayar iuran lingkungan, kemudian tiba-tiba datang sdr AGUS BAMBANG dengan membawa obeng di tangan kanan sambil membawa obeng sambil marah-marah dan mengarahkan obeng kearah mata korban, karena hal tersebut korban mendorong sdr AGUS BAMBANG. Karena kesal korban dorong, selanjutnya sdr AGUS BAMBANG memukul korban menggunakan tangan kiri ke arah bibir atas sebelah kiri, kemudian sdr AGUS BAMBANG langsung di tarik oleh istrinya dan korban di tahan oleh warga. (BAP Korban NUR AIDA terlampir) sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana |