INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2025/PN Cbi | H. HOLIL | DODY WIJAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai berikut:
Kerugian Materiel :
Biaya-biaya yang telah Penggugat keluarkan dalam rangka mengupayakan dan mengusahakan pengadaan dan asan tanah dengan menghubungi dan menghimpun para pemilik tanah serta memverifikasikan objek dimaksud, Untuk kegiatan pelasanaan tersebut, di mana untuk mengakomodir pembebasan lahan tersebut Penggugat telah mengeluarkan biaya-biaya opersional sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;
Kerugian Immateriel ;
Waktu, tenaga, pikiran, dan menunggu dalam ketidakpastian dalam rangka upaya merealisakian pengadaan dan pembebasan lahan untuk kepentingan Tergugat. Hal mana kerugian immateriel ini tidak terhingga nilainya, namun adalah sangat wajar dan patut apabila Penggugat meminta ganti rugi immateriel sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijzde) ;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Perlawanan, Banding, dan/atau Kasasi (uit voerbaar bij vooraad) ;
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang tombul dalam perkara ini ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |