Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
365/Pdt.P/2026/PN Cbi NURUL INAYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 365/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURUL INAYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

 

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Pemohon  pada akta kelahiran yang bernama NURUL INAYAH, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Bogor pada tanggal 23 Desember 2005 dengan nama ayah ADI PURWANTO dengan no 123/2006 yang dikeluarkan oleh kepala kantor catatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 03 januari 2006 sesuai dengan  pada Kartu Keluarga Pemohon No. 3201050407070216, dikeluarkan tanggal 07 November 2019  tertulis Pemohon dengan nama PURWANTO;

 

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk dicatat akta kelahiran pemohon tersebut berdasarkan Kartu Keluarga Pemohon kedalam buku register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan nama ayah Pemohon pada Akta Kelahiran sesuai dengan kartu Keluarga Pemohon;

;

4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak