Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
733/Pid.B/2025/PN Cbi 1.ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2.Dowi Handinata, SH
AIDIL FAZRI Alias IDIL Bin ARBIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 733/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4998/M.2.18.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2Dowi Handinata, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL FAZRI Alias IDIL Bin ARBIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa AIDIL FAZRI Alias IDIL Bin  ARBIANSYAH pada hari minggu tanggal 17 Agustus 2025 pada sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Jasinga Bogor, Kp. Peuteuy, Ds. Kalongsawah, Kec. Jasinga, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 pada sekira pukul 16.00, digelar pertandingan final sepakbola antara Kp. Parung Sapi dengan Kp. Kalong Dagul dengan hasil akhir dimenangkan oleh Kp. Kalong Dagul. Seusai pertandingan, massa dari pendukung Kp. Parung Sapi membubarkan diri dan bergerak pulang. Dalam perjalanan pulang tersebut, massa dari pendukung Kp. Parung sapi melewati daerah Kp. Peuteuy yang mana pada saat itu massa dari pendukung Kp. Parung sapi diduga telah melakukan tindakan provokatif dengan cara menggeber sepeda motor yang mereka kendarai sehingga menimbulkan kebisingan yang membuat masyarakat Kp. Peuteuy terganggu atas tindakan tersebut dan memberikan respon keras kepada massa dari pendukung Kp. Parung Sapi dalam bentuk pelemparan batu ke arah massa dari pendukung Kp. Parung Sapi. Namun, massa dari pendukung Kp. Parung sapi tetap melanjutkan perjalanan pulang ke Kp. Parung Sapi.
  • Bahwa setibanya massa dari pendukung Kp. Parung Sapi di kampungnya, mereka menceritakan perihal insiden yang mereka alami pada saat melewati Kp. Peuteuy kepada beberapa orang di Kp. Parung Sapi yang membuat sekelompok orang dari Kp. Parung Sapi tidak terima akan hal tersebut dan memutuskan untuk membalas serangan tersebut.
  • Massa dari Kp. Parung Sapi kemudian berangkat menuju ke arah Kp. Peuteuy. Pergerakan massa ini kemudian diketahui juga oleh massa dari Kp. Peuteuy sehingga mereka juga bersiap-siap untuk melawan jika terjadi serangan. Setibanya di lokasi tepatnya di Jalan Raya Jasinga Bogor, Kp. Peuteuy, Ds. Kalongsawah, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, kehadiran massa dari Kp. Parung Sapi telah ditunggu oleh massa dari Kp. Peuteuy yang mana kedua belah pihak telah bersiap dengan senjata masing-masing diantaranya celurit, pisau dan batu.
  • Bahwa pada sekira pukul 19.00, pecah kerusuhan yang diawali dengan pelemparan batu dari massa Kp. Parung Sapi dan kemudian kedua belah pihak saling serang namun belum menimbulkan korban, hingga pada sekira pukul 19.20 ketika massa dari masing-masing kampung dalam posisi mundur, terdakwa yang berada di lokasi dan terlibat dalam kerusuhan tersebut berpapasan dengan saksi FAHRI Alias AI dan berkata “Aing maju dihareup sorangan” (saya maju di depan sendirian) kemudian Terdakwa  melihat saksi FAHRI yang sedang memegang senjata berjenis celurit mengatakan “dieu ku urang we lah” (sini sama saya aja) sambil mengambil senjata tajam jenis celurit yang dipegang saksi FAHRI Alias AI. Terdakwa kemudian maju ke depan bersama beberapa orang untuk menyerang massa dari Kp. Parung Sapi dengan cara berjalan. Tidak lama setelah maju ke depan, massa dari Kp. Peuteuy tiba tiba berbalik arah (mundur) karena ada serangan. Terdakwa yang berada di depan kemudian dikejar oleh beberapa orang dari Kp. Parung Sapi termasuk diantaranya adalah korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER, melihat hal tersebut Terdakwa  langsung melayangkan celurit yang Terdakwa  pegang ke arah beberapa orang dari Kp. Parung Sapi yang mengejarnya namun tidak berhasil melukai lawannya, hingga terdakwa kemudian terlibat duel dengan korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER dan beberapa orang massa dari Kp. Parung Sapi yang membuat terdakwa sempat terjatuh akibat tersandung. Dalam posisi tersebut, terdakwa tetap mengayunkan celurit yang dibawanya ke arah korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER dan beberapa orang massa dari Kp. Parung Sapi yang mana dalam serangan kali ini celurit yang diayunkan terdakwa tersebut mengenai korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER pada bagian dada sisi kanan bawah yang menembus sela iga ke tujuh, hati baga kanan, sekat rongga kanan, paru kanan baga bawah dan berakhir di rongga dada sehingga mengakibatkan pendarahan yang mengakibatkan korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor: SK-II/33/VIII/2025/IKF tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Barnad. Sp. F, telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat laki-laki yang bernama WAWANG SEHABUDIN (NIK: 3201191008820003) diperoleh kesimpulan:
  • Ditemukan luka terbuka tepi rata dada sisi kanan bawah, hati baga kanan, paru kanan, yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.
  • Ditemukan pula luka lecet pada lutut bagian dalam, punggung kaki kanan, jari telunjuk kaki kanan, yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
  • Ditemukan darah pada rongga dada dan perut sebanyak seribu empat ratus sentimeter kubik, resapan darah pada hati, sela iga ketujuh.

Penyebab kematian adalah kekerasan tajam di bagian dada sisi kanan bawah yang menembus sela iga ke tujuh, hati baga kanan, sekat rongga kanan, paru kanan baga bawah dan berakhir di rongga dada sehingga mengakibatkan pendarahan.

 

------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP -------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa AIDIL FAZRI Alias IDIL Bin  ARBIANSYAH pada hari minggu tanggal 17 Agustus 2025 pada sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Jasinga Bogor, Kp. Peuteuy, Ds. Kalongsawah, Kec. Jasinga, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mati”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 pada sekira pukul 16.00, digelar pertandingan final sepakbola antara Kp. Parung Sapi dengan Kp. Kalong Dagul dengan hasil akhir dimenangkan oleh Kp. Kalong Dagul. Seusai pertandingan, massa dari pendukung Kp. Parung Sapi membubarkan diri dan bergerak pulang. Dalam perjalanan pulang tersebut, massa dari pendukung Kp. Parung sapi melewati daerah Kp. Peuteuy yang mana pada saat itu massa dari pendukung Kp. Parung sapi diduga telah melakukan tindakan provokatif dengan cara menggeber sepeda motor yang mereka kendarai sehingga menimbulkan kebisingan yang membuat masyarakat Kp. Peuteuy terganggu atas tindakan tersebut dan memberikan respon keras kepada massa dari pendukung Kp. Parung Sapi dalam bentuk pelemparan batu ke arah massa dari pendukung Kp. Parung Sapi. Namun, massa dari pendukung Kp. Parung sapi tetap melanjutkan perjalanan pulang ke Kp. Parung Sapi.
  • Bahwa setibanya massa dari pendukung Kp. Parung Sapi di kampungnya, mereka menceritakan perihal insiden yang mereka alami pada saat melewati Kp. Peuteuy kepada beberapa orang di Kp. Parung Sapi yang membuat sekelompok orang dari Kp. Parung Sapi tidak terima akan hal tersebut dan memutuskan untuk membalas serangan tersebut.
  • Massa dari Kp. Parung Sapi kemudian berangkat menuju ke arah Kp. Peuteuy. Pergerakan massa ini kemudian diketahui juga oleh massa dari Kp. Peuteuy sehingga mereka juga bersiap-siap untuk melawan jika terjadi serangan. Setibanya di lokasi tepatnya di Jalan Raya Jasinga Bogor, Kp. Peuteuy, Ds. Kalongsawah, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, kehadiran massa dari Kp. Parung Sapi telah ditunggu oleh massa dari Kp. Peuteuy yang mana kedua belah pihak telah bersiap dengan senjata masing-masing diantaranya celurit, pisau dan batu.
  • Bahwa pada sekira pukul 19.00, pecah kerusuhan yang diawali dengan pelemparan batu dari massa Kp. Parung Sapi dan kemudian kedua belah pihak saling serang namun belum menimbulkan korban, hingga pada sekira pukul 19.20 ketika massa dari masing-masing kampung dalam posisi mundur, terdakwa yang berada di lokasi dan terlibat dalam kerusuhan tersebut berpapasan dengan saksi FAHRI Alias AI dan berkata “Aing maju dihareup sorangan” (saya maju di depan sendirian) kemudian Terdakwa  melihat saksi FAHRI yang sedang memegang senjata berjenis celurit mengatakan “dieu ku urang we lah” (sini sama saya aja) sambil mengambil senjata tajam jenis celurit yang dipegang saksi FAHRI Alias AI. Terdakwa kemudian maju ke depan bersama beberapa orang untuk menyerang massa dari Kp. Parung Sapi dengan cara berjalan. Tidak lama setelah maju ke depan, massa dari Kp. Peuteuy tiba tiba berbalik arah (mundur) karena ada serangan. Terdakwa yang berada di depan kemudian dikejar oleh beberapa orang dari Kp. Parung Sapi termasuk diantaranya adalah korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER, melihat hal tersebut Terdakwa  langsung melayangkan celurit yang Terdakwa  pegang ke arah beberapa orang dari Kp. Parung Sapi yang mengejarnya namun tidak berhasil melukai lawannya, hingga terdakwa kemudian terlibat duel dengan korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER dan beberapa orang massa dari Kp. Parung Sapi yang membuat terdakwa sempat terjatuh akibat tersandung. Dalam posisi tersebut, terdakwa tetap mengayunkan celurit yang dibawanya ke arah korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER dan beberapa orang massa dari Kp. Parung Sapi yang mana dalam serangan kali ini celurit yang diayunkan terdakwa tersebut mengenai korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER pada bagian dada sisi kanan bawah yang menembus sela iga ke tujuh, hati baga kanan, sekat rongga kanan, paru kanan baga bawah dan berakhir di rongga dada sehingga mengakibatkan pendarahan yang mengakibatkan korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor: SK-II/33/VIII/2025/IKF tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Barnad. Sp. F, telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat laki-laki yang bernama WAWANG SEHABUDIN (NIK: 3201191008820003) diperoleh kesimpulan:
  • Ditemukan luka terbuka tepi rata dada sisi kanan bawah, hati baga kanan, paru kanan, yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.
  • Ditemukan pula luka lecet pada lutut bagian dalam, punggung kaki kanan, jari telunjuk kaki kanan, yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
  • Ditemukan darah pada rongga dada dan perut sebanyak seribu empat ratus sentimeter kubik, resapan darah pada hati, sela iga ketujuh.

Penyebab kematian adalah kekerasan tajam di bagian dada sisi kanan bawah yang menembus sela iga ke tujuh, hati baga kanan, sekat rongga kanan, paru kanan baga bawah dan berakhir di rongga dada sehingga mengakibatkan pendarahan.

 

------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP -------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa AIDIL FAZRI Alias IDIL Bin  ARBIANSYAH pada hari minggu tanggal 17 Agustus 2025 pada sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Jasinga Bogor, Kp. Peuteuy, Ds. Kalongsawah, Kec. Jasinga, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 pada sekira pukul 16.00, digelar pertandingan final sepakbola antara Kp. Parung Sapi dengan Kp. Kalong Dagul dengan hasil akhir dimenangkan oleh Kp. Kalong Dagul. Seusai pertandingan, massa dari pendukung Kp. Parung Sapi membubarkan diri dan bergerak pulang. Dalam perjalanan pulang tersebut, massa dari pendukung Kp. Parung sapi melewati daerah Kp. Peuteuy yang mana pada saat itu massa dari pendukung Kp. Parung sapi diduga telah melakukan tindakan provokatif dengan cara menggeber sepeda motor yang mereka kendarai sehingga menimbulkan kebisingan yang membuat masyarakat Kp. Peuteuy terganggu atas tindakan tersebut dan memberikan respon keras kepada massa dari pendukung Kp. Parung Sapi dalam bentuk pelemparan batu ke arah massa dari pendukung Kp. Parung Sapi. Namun, massa dari pendukung Kp. Parung sapi tetap melanjutkan perjalanan pulang ke Kp. Parung Sapi.
  • Bahwa setibanya massa dari pendukung Kp. Parung Sapi di kampungnya, mereka menceritakan perihal insiden yang mereka alami pada saat melewati Kp. Peuteuy kepada beberapa orang di Kp. Parung Sapi yang membuat sekelompok orang dari Kp. Parung Sapi tidak terima akan hal tersebut dan memutuskan untuk membalas serangan tersebut.
  • Massa dari Kp. Parung Sapi kemudian berangkat menuju ke arah Kp. Peuteuy. Pergerakan massa ini kemudian diketahui juga oleh massa dari Kp. Peuteuy sehingga mereka juga bersiap-siap untuk melawan jika terjadi serangan. Setibanya di lokasi tepatnya di Jalan Raya Jasinga Bogor, Kp. Peuteuy, Ds. Kalongsawah, Kec. Jasinga, Kab. Bogor, kehadiran massa dari Kp. Parung Sapi telah ditunggu oleh massa dari Kp. Peuteuy yang mana kedua belah pihak telah bersiap dengan senjata masing-masing diantaranya celurit, pisau dan batu.
  • Bahwa pada sekira pukul 19.00, pecah kerusuhan yang diawali dengan pelemparan batu dari massa Kp. Parung Sapi dan kemudian kedua belah pihak saling serang namun belum menimbulkan korban, hingga pada sekira pukul 19.20 ketika massa dari masing-masing kampung dalam posisi mundur, terdakwa yang berada di lokasi dan terlibat dalam kerusuhan tersebut berpapasan dengan saksi FAHRI Alias AI dan berkata “Aing maju dihareup sorangan” (saya maju di depan sendirian) kemudian Terdakwa  melihat saksi FAHRI yang sedang memegang senjata berjenis celurit mengatakan “dieu ku urang we lah” (sini sama saya aja) sambil mengambil senjata tajam jenis celurit yang dipegang saksi FAHRI Alias AI. Terdakwa kemudian maju ke depan bersama beberapa orang untuk menyerang massa dari Kp. Parung Sapi dengan cara berjalan. Tidak lama setelah maju ke depan, massa dari Kp. Peuteuy tiba tiba berbalik arah (mundur) karena ada serangan. Terdakwa yang berada di depan kemudian dikejar oleh beberapa orang dari Kp. Parung Sapi termasuk diantaranya adalah korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER, melihat hal tersebut Terdakwa  langsung melayangkan celurit yang Terdakwa  pegang ke arah beberapa orang dari Kp. Parung Sapi yang mengejarnya namun tidak berhasil melukai lawannya, hingga terdakwa kemudian terlibat duel dengan korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER dan beberapa orang massa dari Kp. Parung Sapi yang membuat terdakwa sempat terjatuh akibat tersandung. Dalam posisi tersebut, terdakwa tetap mengayunkan celurit yang dibawanya ke arah korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER dan beberapa orang massa dari Kp. Parung Sapi yang mana dalam serangan kali ini celurit yang diayunkan terdakwa tersebut mengenai korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER pada bagian dada sisi kanan bawah yang menembus sela iga ke tujuh, hati baga kanan, sekat rongga kanan, paru kanan baga bawah dan berakhir di rongga dada sehingga mengakibatkan pendarahan yang mengakibatkan korban WAWANG SEHABUDIN Alias SANGER meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan visum et repertum nomor: SK-II/33/VIII/2025/IKF tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Barnad. Sp. F, telah dilakukan pemeriksaan terhadap mayat laki-laki yang bernama WAWANG SEHABUDIN (NIK: 3201191008820003) diperoleh kesimpulan:
  • Ditemukan luka terbuka tepi rata dada sisi kanan bawah, hati baga kanan, paru kanan, yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.
  • Ditemukan pula luka lecet pada lutut bagian dalam, punggung kaki kanan, jari telunjuk kaki kanan, yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
  • Ditemukan darah pada rongga dada dan perut sebanyak seribu empat ratus sentimeter kubik, resapan darah pada hati, sela iga ketujuh.

Penyebab kematian adalah kekerasan tajam di bagian dada sisi kanan bawah yang menembus sela iga ke tujuh, hati baga kanan, sekat rongga kanan, paru kanan baga bawah dan berakhir di rongga dada sehingga mengakibatkan pendarahan.

 

------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya