Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
356/Pdt.Bth/2025/PN Cbi DELFI ANDRI VERONICA IIN NUGROHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 356/Pdt.Bth/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DELFI ANDRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI DARTI, SH.DELFI ANDRI
Tergugat
NoNama
1VERONICA IIN NUGROHO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (Verzet Eksekusi) yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Gugatan Perlawanan (Verzet Eksekusi) yang diajukan oleh PELAWAN telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 195 ayat (6) jo. Pasal 207 HIR;

3. Menyatakan PELAWAN sebagai pihak yang sah memiliki hak atas Objek Eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan tempat tinggal sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 811/ Citaringgul seluas 1.760 m?2; (seribu tujuh ratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur No. 113/Citaringgul/2015 tanggal 8 Oktober 2015 dengan Nomor Peta Dasar Pendaftaran 48.2/35. 082-15-4 Kotak AB/3, yang terletak di Perumahan Sentul City Cluster Serra Madre, Jl. Bunga Aster No. 27, Kelurahan Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat;

4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong No. 34/ Pdt. Eks/2024/PN.Cbi jo. Risalah Lelang No. 2064/08.03/2024-01 tanggal 10 Maret 2025 beserta seluruh tindakan eksekusi yang dilakukan berdasarkan penetapan tersebut adalah tidak sah, cacat hukum, dan oleh karenanya tidak dapat dilaksanakan terhadap PELAWAN;

5. Menangguhkan atau menunda pelaksanaan Eksekusi Pengosongan atau Hak Tanggungan atas Objek Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong No. 34/Pdt.Eks/2024/PN.Cbi jo. Risalah Lelang No. 2064/08.03/2024-01 tanggal 10 Maret 2025, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam Perkara No. 135/Pdt.G/2024/PN. Bjm;

6. Menyatakan tidak sah dan mencabut Berita Acara Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan No. 34/Pdt.Eks/2024/PN.Cbi jo. Risalah Lelang No. 2064/08.03/2024-01 tanggal 6 Agustus 2025;

7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong atau pejabat yang ditunjuk secara sah, dengan disertai sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat hukum, untuk mengangkat sita eksekusi pengosongan serta membuat Berita Acara Pengangkatan Sita Eksekusi, dan selanjutnya mengembalikan barang-barang milik PELAWAN ke keadaan semula di lokasi Objek Eksekusi;

8. Menyatakan bahwa segala kerugian yang timbul akibat adanya perbedaan, kehilangan, maupun kerusakan terhadap barang-barang sebagaimana Daftar Inventaris versi PELAWAN menjadi tanggung jawab hukum TERLAWAN dan/atau pihak-pihak terkait, serta memberi hak kepada PELAWAN untuk menuntut ganti rugi sesuai hukum yang berlaku;

9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak