Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
446/Pdt.G/2025/PN Cbi AI SURYANI,S.H, S.P.I 1.AL SABRI
2.SUEB WIJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 446/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AI SURYANI,S.H, S.P.I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ibnu Abdillah, S.HAI SURYANI,S.H, S.P.I
Tergugat
NoNama
1AL SABRI
2SUEB WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KELURAHAN JAKASAMPURNA KOTA BEKASI
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Kwitansi No.2 yang dalam substansi dan klausul perjanjiannya menyatakan pinjaman dengan jaminan 2 (dua) kavling tanah dan rumah yang terletak di Jalan Kalimalang No.12 RT 07 RW 09 Kelurahan Jaksampurna Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dan jaminan tersebut dijadikan sebagai pelunasan pinjaman tersebut;  
  3. Menyatakan memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Pelepasan Atas Tanah Dan Rumah dari almarhumah ibu PARA TERGUGAT yang dalam substansinya 2 (dua) kavling tanah dan rumah yang terletak di Jalan Kalimalang No.12 RT 07 RW 09 Kelurahan Jaksampurna Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi adalah pembayaran hutang piutang almarhum bapak PARA TERGUGAT kepada almarhum suami PENGGUGAT dan PENGGUGAT;
  4. Menyatakan memiliki kekuatan hukum Surat Pernyataan Dan Persetujuan PARA TERGUGAT yang dalam substansinya 2 (dua) kavling tanah dan rumah yang terletak di Jalan Kalimalang No.12 RT 07 RW 09 Kelurahan Jaksampurna Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi adalah pembayaran hutang piutang almarhum bapak PARA TERGUGAT kepada almarhum suami PENGGUGAT dan PENGGUGAT;
  5. Menyatakan perbuatan almarhum bapak PARA TERGUGAT dalam mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat Hak Milik/Buku Tanah atas 2 (dua) kavling tanah dan rumah yang terletak di Jalan Kalimalang No.12 RT 07 RW 09 Kelurahan Jaksampurna Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi tanpa sepengetahuan dari PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum pidana maupun perbuatan melawan hukum perdata yang mana dapat membatalkan pengajuan permohonan pembuatan Setifikat Hak Milik/Buku Tanah Hak Milik tersebut;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT agar mengganti kerugian Materiil sebesar Rp.22.800.000.000,- (dua puluh dua milyar delapan ratus juta rupiah) dan Inmateriil sebesar Rp.10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) apabila 2 (dua) kavling tanah dan rumah yang terletak di Jalan Kalimalang No.12 RT 07 RW 09 Kelurahan Jaksampurna Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi tidak dapat lagi dikuasai dan dimiliki oleh PENGGUGAT;
  7. Menyatakan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak