Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Cabang Cileungsi 1.Dede Supriadi
2.Sopiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Cabang Cileungsi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahmur Kusnawan,S.H.,PT Bank Perekonomian Rakyat Nusantara Bona Pasogit Dua Cabang Cileungsi
Tergugat
NoNama
1Dede Supriadi
2Sopiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.594.167,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharganya Perjanjian Kredit Nomor : 6829/PK-CLS/IX/2022;
  3. Menyatakan Demi Hukum perbuatan tergugat I telah Wanprestasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam pemeriksaan perkara ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh sisa Pinjaman kepada penggugat sebesar Rp. 55.594.167,-,- (lima puluh lima juta lima ratus sembilan puluh empat ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari apabila tidak melaksanakan Isi Putusan dengan Sukarela untuk melunasi Hutangnya sampai Hutang Para Tergugat dinyatakan Lunas oleh Penggugat;
  7. Memerintahkan kepada para tergugat atau siapapun yang menempati atau menguasai objek agunan dalam pemeriksaan perkara ini untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak