Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
253/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. CAHAYA TEKNOLOGI UNGGAS 1.PT. TRI PUTRA CERDAS
2.PT. TRI GARDANINDO INTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 253/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. CAHAYA TEKNOLOGI UNGGAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arizona Sitepu S.H., C.FLSPT. CAHAYA TEKNOLOGI UNGGAS
Tergugat
NoNama
1PT. TRI PUTRA CERDAS
2PT. TRI GARDANINDO INTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan Kondisi untuk Pelanggan (KUP) antara TERGUGAT I dan PENGGUGAT adalah sah dan mengikat bagi TERGUGAT I dan PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya kerugian kepada PENGGUGAT secara Tanggung Renteng sebesar Rp. 105.570.000,- (Seratus lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) secara Tunai dan Langsung;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar bunga atas keterlambatan (Bunga Moratoir) sebesar 6% (Enam Persen), atau sebesar Rp6.334.200,- (Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah);
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga utang dilunasi seluruhnya;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak