| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa I DEDEN SUBADEN Als BADEN Bin HAFID (selanjutnya disebut terdakwa DEDEN) dan terdakwa II ARSYAD DINATA WIHARJA Als ACHA Bin MUHAMMAD SODIQ (selanjutnya disebut terdakwa ARSYAD) pada hari Minggu Tanggal 20 April 2025 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah korban DINA APRILIYANA (selanjutnya disebut korban DINA) yang beralamat di Kp. Bojong Sempu RT 004 RW 006 Ds. Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tpada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu Tanggal 20 April 2025, Terdakwa DEDEN, Terdakwa ARSYAD, MULYADI JAYA, SYAHRUL, AZWAR, dan DESTIARA mendatangi rumah seseorang yang bernama DAFFA yang beralamat di Kp. Bojong Sempu RT 004 RW 006 Ds. Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Di lokasi tersebut, mereka berteriak memanggil nama DAFFA sambil menggedor pintu dan jendela rumah DAFFA. Kehadiran mereka tersebut diketahui oleh yang tinggal di dekat rumah DAFFA. Mendengar keributan tersebut, korban DINA keluar dari rumahnya dan menghampiri mereka lalu berkata “ada apa ini daerah saya jangan bikin keributan” lalu Terdakwa DEDEN berkata “saya mencari DAFFA dia suruh saya kesini” lalu menjawab “DAFFA ga ada disini orangnya ga ada, silahkan anda pergi dari sini saya ga mau ada keributan, silahkan anda pergi secara baik-baik” lalu korban DINA meninggalkan mereka dan pergi ke dalam rumah. Tak lama berselang, korban DINA keluar lagi dari rumahnya dan melihat Terdakwa DEDEN, MULYADI JAYA, SYAHRUL, AZWAR, Terdakwa ARSYAD dan DESTIARA duduk di teras rumah korban DINA. Melihat hal tersebut, korban DINA berkata “kenapa belom pergi saya kan udah bilang DAFFA nya ga ada” lalu terdakwa DEDEN berkata “iya saya mau pergi tapi saya mau nemuin pak RT dulu” yang dijawab oleh korban DINA “ga ada urusannya sama RT, silahkan anda pergi secara baik-baik” yang sontak membuat terdakwa DEDEN emosi dan membalas “eh berani sama saya”. Di tengah percakapan tersebut, DESTIARA mengarahkan handphoenya ke arah korban DINA untuk memvideokannya, anak korban DINA yang bernama DHAIVINA IMELDA yang juga berada di lokasi dan melihat hal tersebut tidak terima dan berkata kepada Sdri. DESTIARA “mau ngapain vidioin mama saya” lalu menghampiri DESTIARA untuk menghalanginya memvideokan hingga terjadi keributan antara DHAIVINA IMELDA dan DESTIARA dengan cara saling menjambak. Di tengah keributan tersebut, DHAIVINA IMELDA berteriak “Mama-Mama” yang membuat korban DINA segera menolong anaknya dengan cara menghampiri DESTIARA dan memeluknya dari belakang agar ia melepaskan jambakan kepada DHAIVINA IMELDA. Kemudian, ketika korban DINA memeluk DESTIARA dari belakang, mereka bertiga terjatuh dalam keadaan telentang / berbaring menghadap ke atas kecuali DHAIVINA IMELDA yang menghadap ke bawah, dengan posisi korban DINA berada di paling bawah, di atasnya ada DESTIARA dan yang paling atas adalah DHAIVINA IMELDA. Dalam posisi tersebut, tiba-tiba datang Terdakwa ARSYAD menghampiri mereka yang langsung memegang DHAIVINA IMELDA dengan maksud untuk melerai keributan tersebut, namun melihat posisi korban DINA yang berada paling bawah, secara tiba-tiba Terdakwa ARSYAD langsung memukul korban DINA pada bagian wajah yang mengenai pelipis dan pipi kiri korban DINA dengan menggunakan tangan kanannya. Tak lama setelah korban DINA bangun dan berbalik badan, Terdakwa DEDEN langsung memukul menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengani bagian bibir sebelum akhirnya dilerai oleh TEJA, AZWAR dan SUHERMAN.
- Berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 002374/RSUD.C/IFM.FK/IV/2025 terhadap korban DINA APRILIYANA diperoleh hasil:
- pada pelipis kiri terdapat memar berwarna kehijauan berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter
- pada pipi kiri terdapat memar berwarna kehijauan berukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter
- pada bibir atas kiri bagian dalam terdapat memar berwarna ungu kehitaman berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter disertai bengkak seluas dua sentimeter kali satu sentimeter
Luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP -------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I DEDEN SUBADEN Als BADEN Bin HAFID (selanjutnya disebut terdakwa I) dan terdakwa II ARSYAD DINATA WIHARJA Als ACHA Bin MUHAMMAD SODIQ (selanjutnya disebut terdakwa ARSYAD) pada hari Minggu Tanggal 20 April 2025 sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di rumah APRILIYANA (selanjutnya disebut ) yang beralamat di Kp. Bojong Sempu RT 004 RW 006 Ds. Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu Tanggal 20 April 2025, Terdakwa DEDEN, Terdakwa ARSYAD, MULYADI JAYA, SYAHRUL, AZWAR, dan DESTIARA mendatangi rumah seseorang yang bernama DAFFA yang beralamat di Kp. Bojong Sempu RT 004 RW 006 Ds. Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Di lokasi tersebut, mereka berteriak memanggil nama DAFFA sambil menggedor pintu dan jendela rumah DAFFA. Kehadiran mereka tersebut diketahui oleh yang tinggal di dekat rumah DAFFA. Mendengar keributan tersebut, korban DINA keluar dari rumahnya dan menghampiri mereka lalu berkata “ada apa ini daerah saya jangan bikin keributan” lalu Terdakwa DEDEN berkata “saya mencari DAFFA dia suruh saya kesini” lalu menjawab “DAFFA ga ada disini orangnya ga ada, silahkan anda pergi dari sini saya ga mau ada keributan, silahkan anda pergi secara baik-baik” lalu korban DINA meninggalkan mereka dan pergi ke dalam rumah. Tak lama berselang, korban DINA keluar lagi dari rumahnya dan melihat Terdakwa DEDEN, MULYADI JAYA, SYAHRUL, AZWAR, Terdakwa ARSYAD dan DESTIARA duduk di teras rumah korban DINA. Melihat hal tersebut, korban DINA berkata “kenapa belom pergi saya kan udah bilang DAFFA nya ga ada” lalu terdakwa DEDEN berkata “iya saya mau pergi tapi saya mau nemuin pak RT dulu” yang dijawab oleh korban DINA “ga ada urusannya sama RT, silahkan anda pergi secara baik-baik” yang sontak membuat terdakwa DEDEN emosi dan membalas “eh berani sama saya”. Di tengah percakapan tersebut, DESTIARA mengarahkan handphoenya ke arah korban DINA untuk memvideokannya, anak korban DINA yang bernama DHAIVINA IMELDA yang juga berada di lokasi dan melihat hal tersebut tidak terima dan berkata kepada Sdri. DESTIARA “mau ngapain vidioin mama saya” lalu menghampiri DESTIARA untuk menghalanginya memvideokan hingga terjadi keributan antara DHAIVINA IMELDA dan DESTIARA dengan cara saling menjambak. Di tengah keributan tersebut, DHAIVINA IMELDA berteriak “Mama-Mama” yang membuat korban DINA segera menolong anaknya dengan cara menghampiri DESTIARA dan memeluknya dari belakang agar ia melepaskan jambakan kepada DHAIVINA IMELDA. Kemudian, ketika korban DINA memeluk DESTIARA dari belakang, mereka bertiga terjatuh dalam keadaan telentang / berbaring menghadap ke atas kecuali DHAIVINA IMELDA yang menghadap ke bawah, dengan posisi korban DINA berada di paling bawah, di atasnya ada DESTIARA dan yang paling atas adalah DHAIVINA IMELDA. Dalam posisi tersebut, tiba-tiba datang Terdakwa ARSYAD menghampiri mereka yang langsung memegang DHAIVINA IMELDA dengan maksud untuk melerai keributan tersebut, namun melihat posisi korban DINA yang berada paling bawah, secara tiba-tiba Terdakwa ARSYAD langsung memukul korban DINA pada bagian wajah yang mengenai pelipis dan pipi kiri korban DINA dengan menggunakan tangan kanannya. Tak lama setelah korban DINA bangun dan berbalik badan, Terdakwa DEDEN langsung memukul menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengani bagian bibir sebelum akhirnya dilerai oleh TEJA, AZWAR dan SUHERMAN.
- Berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 002374/RSUD.C/IFM.FK/IV/2025 terhadap korban DINA APRILIYANA diperoleh hasil:
- pada pelipis kiri terdapat memar berwarna kehijauan berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter
- pada pipi kiri terdapat memar berwarna kehijauan berukuran lima sentimeter kali tiga sentimeter
- pada bibir atas kiri bagian dalam terdapat memar berwarna ungu kehitaman berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter disertai bengkak seluas dua sentimeter kali satu sentimeter
Luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP -------
|