| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;----------------------------------------
- Menetapkan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang timbul dari Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerja Sama Usaha Press Plastik No. 001/SS-EVS/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024 dan surat Addendum Perjanjian Kerja Sama Usaha Press Plastik No. 001/ADD/SS-EVS/VIII/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap PENGGUGAT yang timbul dari Perjanjian Kerja Sama Usaha Press Plastik No. 001/SS-EVS/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024 dan surat Addendum Perjanjian Kerja Sama Usaha Press Plastik No. 001/ADD/SS-EVS/VIII/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 ;-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perjanjian Kerja Sama Usaha Press Plastik No. 001/SS-EVS/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024 dan surat Addendum Perjanjian Kerja Sama Usaha Press Plastik No. 001/ADD/SS-EVS/VIII/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 berakhir secara hukum akibat adanya perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi dari TERGUGAT ;---
- Menghukum TERGUGAT untuk ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengembalikan modal usaha dan membayarkan kompensasi kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika dengan total Rp 68.000.000,- + Rp 19.500.000,- + Rp 115.800.000,- = Rp 203.300.000,- (dua ratus tiga juta tiga ratus ribu Rupiah) ;-----------------------------------------------
- Denda keterlambatan sebesar Rp 203.300.000,- x 0,1% (nol koma satu persen) x 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) hari (terhitung sejak jatuh tempo tanggal 22 Juli 2025 hingga surat peringatan terakhir tanggal 16 Juli 2026) = Rp 72.984.700,- (tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus Rupiah), dan ;------------------------------------------------------------
- Bunga moratoir sebesar Rp 203.300.000,- x 6% (enam persen) x 1 (satu) tahun = Rp 12.198.000,- (dua belas juta seratus sembilan puluh delapan ribu Rupiah) ;----------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) harta kekayaan milik TERGUGAT berupa rumah TERGUGAT sebagaimana terletak di Legenda Wisata Blok B8/30, Kec. Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini ;---------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya ;-----------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;------------------
|