Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
338/Pdt.P/2026/PN Cbi MELANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 338/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MELANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon dan Pemohon pada akta kelahiran anak pemohon nomor: 40196.CS/2013 yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor, yang semula nama anak Pemohon HUSNAH KHUSNUL KHOTIMAH  menjadi JESSIKA AMELIA  dan memperbaiki nama pemohon pada akta kelahiran anak pemohon yang semula MELLA menjadi MELANI dengan Nomor: 40196.CS/2013 untuk disesuaikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan nama dan tanggal lahir pada akta kelahiran pemohon dapat register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut Hakim.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak