Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
364/Pdt.G/2026/PN Cbi TOPAN SURYANA OTONG S 1.SUPRIADI BIN NIING BINTI MA’AH ALIAS ME’EK
2.NURHANI BIN NIING BINTI MA’AH ALIAS ME’EK
3.NURHATI BIN NIING BINTI MA’AH ALIAS ME’EK
4.SUHANDA BIN NIING BINTI MA’AH ALIAS ME’EK
5.SAMI BIN MA’AH ALIAS ME’EK
6.NISAN BIN MA’AH ALIAS ME’EK
7.NIIH BIN MA’AH ALIAS ME’EK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 364/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOPAN SURYANA OTONG S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuliyanto SH MHTOPAN SURYANA OTONG S
Tergugat
NoNama
1SUPRIADI BIN NIING BINTI MA’AH ALIAS ME’EK
2NURHANI BIN NIING BINTI MA’AH ALIAS ME’EK
3NURHATI BIN NIING BINTI MA’AH ALIAS ME’EK
4SUHANDA BIN NIING BINTI MA’AH ALIAS ME’EK
5SAMI BIN MA’AH ALIAS ME’EK
6NISAN BIN MA’AH ALIAS ME’EK
7NIIH BIN MA’AH ALIAS ME’EK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SUKMAJAYA, KECAMATAN TAJURHALANG
2CAMAT TAJURHALANG, KABUPATEN BOGOR
3KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat, Topan Suryana Otong S, adalah anak kandung sekaligus ahli waris sah dari almarhum Otong alias Entong bin Bairan alias Iran berdasarkan Fatwa Ahli Waris Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 600/U/1984 tanggal 25 April 1984;
  3. Menyatakan bahwa berdasarkan Fatwa Ahli Waris Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 600/U/1984 tanggal 25 April 1984, ahli waris sah dari almarhum Otong alias Entong bin Bairan alias Iran adalah Mutiah binti Rain selaku istri kedua dan Topan Suryana Otong Saputra bin Otong selaku anak laki-laki, serta tidak ada ahli waris lain selain nama-nama tersebut;
  4. Menyatakan Para Tergugat bukan ahli waris yang berhak atas harta peninggalan almarhum Otong alias Entong bin Bairan alias Iran karena kedudukannya terhalang oleh keberadaan Penggugat sebagai anak kandung pewaris;
  5. Menyatakan tanah peninggalan almarhum Otong alias Entong bin Bairan alias Iran yang terletak di Kp. Nanggela, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dengan alas hak Letter C Desa Nomor 1164, Girik Nomor 204/1164 sesuai KI.Pds/Pkt.35 atas nama Entong bin Bairan, Nomor Persil 124, Kelas D.I, Nomor Objek Pajak 32.03.191.008.005-0129.0 atas nama Entong Bairan, merupakan harta peninggalan/warisan almarhum Otong alias Entong bin Bairan alias Iran;
  6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim, menguasai, menggunakan, menikmati, mempertahankan, dan/atau mendasarkan hak atas tanah peninggalan almarhum Otong alias Entong bin Bairan alias Iran sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menyatakan segala klaim Para Tergugat sebagai ahli waris atau pihak yang berhak atas harta peninggalan almarhum Otong alias Entong bin Bairan alias Iran adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  8. Menyatakan penguasaan Para Tergugat atas objek tanah warisan almarhum Otong alias Entong bin Bairan alias Iran adalah penguasaan tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
  9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 3261/Desa Sukmajaya, Surat Ukur Nomor 3369/Sukmajaya/2019 tanggal 7 Oktober 2019, seluas 4.124 m2 atas nama Niing, Sami, Niih, dan Nisan, sepanjang dijadikan dasar oleh Para Tergugat untuk meniadakan, menghalangi, mengurangi, atau melawan hak waris dan hak keperdataan Penggugat, tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Penggugat;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan penguasaan, klaim, pemanfaatan, pengalihan, penjualan, penyewaan, pembebanan, atau tindakan hukum apa pun terhadap objek tanah warisan yang merugikan hak Penggugat;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan/atau membuka akses Penggugat terhadap hak keperdataan Penggugat atas tanah peninggalan almarhum Otong alias Entong bin Bairan alias Iran;
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 6.186.000.000,- (enam miliar seratus delapan puluh enam juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim;
  13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim;
  14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap objek tanah yang terletak di Kp. Nanggela, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum Otong alias Entong bin Bairan alias Iran;
  15. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini sepanjang berkaitan dengan kewenangan masing-masing menurut hukum;
  16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  17. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  18. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak