INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 451/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT. SUBUR BUANA RAYA | 4.FATMA DEWI 5.PT. SURYA INDO JAYA 6.RENDY SAPUTRA 7.SOEBAGIO ADISEPUTRA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 451/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat, terutama 78 (tujuh puluh delapan) faktur (Invoice), Surat Jalan, dan Faktur Pajak yang membuktikan adanya Perjanjian Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat I, PT. Surya Indo Jaya, telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Pokok Hutang yang telah jatuh tempo.
4. Menyatakan permohonan Piercing the Corporate Veil (Membuka Tabir Korporasi) adalah sah dan beralasan hukum karena adanya itikad buruk dan penyalahgunaan Perseroan oleh Tergugat II dan Tergugat III.
5. Menyatakan sah dan berharga seluruh kerugian materiil yang diderita Penggugat, baik kerugian Pokok Hutang maupun kerugian Kehilangan Keuntungan/Bunga.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.975.044.250,55 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah Lima Puluh Lima Sen.) secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta kekayaan Para Tergugat berupa:
a. Satu bidang tanah dan bangunan milik RENDY SAPUTRA, Tergugat II, yang berlokasi di Harvest City Cluster Edelweis Blok EB 6/3 Cipenjo – Bogor.;
b. Satu bidang tanah dan bangunan milik SOEBAGIO ADISEPUTRA, Tergugat III, yang berlokasi di Jalan Taman Dieng II/8 RT.006 RW.008 Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang.
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, yang harus dibayarkan Tergugat terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Para Tergugat melaksanakan isi putusan ini secara penuh.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet) |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
