Dakwaan |
KESATU:
-----------Bahwa Terdakwa FERI SETIA RENGGANA pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Proyek pembangunan Jl. HKM (Hutan Kemasrakatan) Kp. Cimanganteun Rt. 03/14 Desa Bantarkaret Kec. Nanggung Kab.Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 13:30 Wib ditanjakan CINININ Kp. Cimanganteun terjadi adu mulut antara Terdakwa FERI SETIA RENGGANA dan sopir damtruk gara-gara sepeda motor yang kemudikan Terdakwa FERI SETIA RENGGANA keserempet damtruk yang dikemudikan oleh Saksi AKHMAD BIN MISKAD sehingga membuat Terdakwa FERI SETIA RENGGANA hampir jatuh bersama istrinya, lalu Terdakwa FERI SETIA RENGGANA turun dari motor dan menghampiri Saksi AKHMAD BIN MISKAD (supir damtruk) dan terjadi adu mulut antara Terdakwa FERI SETIA RENGGANA dan Saksi AKHMAD BIN MISKAD (supir damtruk).
- Bahwa kemudian Terdakwa FERI SETIA RENGGANA melihat Saksi AKHMAD BIN MISKAD (supir damtruk) tersebut mengangkatkan golok sehingga emosi Terdakwa FERI SETIA RENGGANA menjadi terpancing, lalu Terdakwa FERI SETIA RENGGANA pulang kerumah mengantar istri dan mengambil samurai diatas lemari kamar Terdakwa FERI SETIA RENGGANA dan Terdakwa FERI SETIA RENGGANA kembali lagi ke lokasi Proyek pembangunan di Jl. HKM (Hutan Kemasrakatan) Kp. Cimanganteun Rt. 03/14 Desa Bantarkaret Kec. Nanggung Kab.Bogor. Selanjutnya sekitar pukul 14:00 Wib Terdakwa FERI SETIA RENGGANA melakukan pengrusakan pintu kaca mobil damtruk bagian kanan dan kaca bagian depan dengan No. Pol : F 8185 HK dengan cara Terdakwa FERI SETIA RENGGANA menebaskan samurai kearah pintu kaca mobil bagian kanan sebanyak 1 kali dan bagian kaca depan sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan pintu kaca mobil bagian kanan dan kaca bagian depan pecah atau rusak.
- Bahwa benar bahwa barang bukti 1 (satu) buah samurai adalah benar senjata tajam yang Terdakwa FERI SETIA RENGGANA gunakan dalam melakukan pengrusakan pintu kaca mobil damtruk bagian kanan dan kaca bagian depan dengan No. Pol : F 8185 HK.
- Bahwa adapun pada saat Terdakwa FERI SETIA RENGGANA kedapatan memmembawa 1 (satu) buah samurai , tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa MUHAMMAD NAGIB ALS BOTAK BIN SUGI CAHYADI sekarang ini.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa FERI SETIA RENGGANA pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Proyek pembangunan Jl. HKM (Hutan Kemasrakatan) Kp. Cimanganteun Rt. 03/14 Desa Bantarkaret Kec. Nanggung Kab.Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “dengan sengaja dan melawan hukum hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 13:30 Wib ditanjakan CINININ Kp. Cimanganteun terjadi adu mulut antara Terdakwa FERI SETIA RENGGANA dan sopir damtruk gara-gara sepeda motor yang kemudikan Terdakwa FERI SETIA RENGGANA keserempet damtruk yang dikemudikan oleh Saksi AKHMAD BIN MISKAD sehingga membuat Terdakwa FERI SETIA RENGGANA hampir jatuh bersama istrinya, lalu Terdakwa FERI SETIA RENGGANA turun dari motor dan menghampiri Saksi AKHMAD BIN MISKAD (supir damtruk) dan terjadi adu mulut antara Terdakwa FERI SETIA RENGGANA dan Saksi AKHMAD BIN MISKAD (supir damtruk).
- Bahwa kemudian Terdakwa FERI SETIA RENGGANA melihat Saksi AKHMAD BIN MISKAD (supir damtruk) tersebut mengangkatkan golok sehingga emosi Terdakwa FERI SETIA RENGGANA menjadi terpancing, lalu Terdakwa FERI SETIA RENGGANA pulang kerumah mengantar istri dan mengambil samurai diatas lemari kamar Terdakwa FERI SETIA RENGGANA dan Terdakwa FERI SETIA RENGGANA kembali lagi ke lokasi Proyek pembangunan di Jl. HKM (Hutan Kemasrakatan) Kp. Cimanganteun Rt. 03/14 Desa Bantarkaret Kec. Nanggung Kab.Bogor. Selanjutnya sekitar pukul 14:00 Wib Terdakwa FERI SETIA RENGGANA melakukan pengrusakan pintu kaca mobil damtruk bagian kanan dan kaca bagian depan dengan No. Pol : F 8185 HK dengan cara Terdakwa FERI SETIA RENGGANA menebaskan samurai kearah pintu kaca mobil bagian kanan sebanyak 1 kali dan bagian kaca depan sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan pintu kaca mobil bagian kanan dan kaca bagian depan pecah atau rusak.
- Bahwa barang bukti berupa : 1 unit damtruk dengan No. Pol : 8185 HK yang Terdakwa FERI SETIA RENGGANA rusak kaca pintu sebelah kanan dan kaca depan sedangkan barang bukti berupa : 1 buah samurai, 1 buah baju kemeja warna hitam, 1 buah celana jean warna biru dan 1 pasang sepatu warna hitam yang Terdakwa FERI SETIA RENGGANA pakai atau pergunakan untuk merusak kaca pintu sebelah kanan dan kaca depan
- Bahwa kendaraan dirusak oleh Sdr. FERI SETIYA RENGGANA yaitu : 1 unit kendaraan Damtruk No. pol : F 8185 HK Mrek/Type : ISUZU / NMR / 71 T HD 6.1 Jenis/ Model : Light Truck Dump, Warna Putih Kombinasi, Tahun pembuatan : 2020, No. Sin : B112790, No. Ka : MHCNMR71HLJ11279O. Milik Saksi MULYADI BIN NURA.
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi MULYADI BIN NURA selaku pemilik mobil damtruk tersebut mengalami kerugian Rp. 20.000,000,- (dua puluh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP----------------------------
|