Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
331/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
SYADAM MAULANA Bin NACIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 331/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3118/M.2.18.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYADAM MAULANA Bin NACIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU     

------- Bahwa Terdakwa SYADAM MAULANA Bin NACIM Pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026  dan/atau masih dalam tahun 2026 Sekira pukul 10.00 Wib di Kp. Bojong Nangka Rt.19/09 Desa Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Berawal pada hari dan tanggal lupa akhir bulan Januari 2026, Terdakwa mengalami kekurangan uang, sehubungan gaji Terdakwa bekerja di PT Daekan Gunung Putri Kab. Bogor masih kurang sedangkan Terdakwa memiliki istri dan anak, dikarenakan Terdakwa suka konsumsi obat keras dan banyak teman Terdakwa yang suka konsumsi juga, sehingga Terdakwa inisiatif mencari penjual obat keras di media social facebook, dan Terdakwa menemukan nomor whatsapp yang mengaku berjualan obat keras di daerah Tanah abang Kota Jakarta Pusat, kemudian orang tersebut Terdakwa beri nama sdr. AGEN (DPO), lalu Terdakwa mulai membeli obat keras tersebut dengan cara berkomunikasi melalui whatsapp lalu Terdakwa mentransferkan uangnya ke rekening yang digunakan sdr. AGEN (DPO) lalu sdr. AGEN (DPO) akan mengirimkan obat keras pesanan Terdakwa melalui jasa ekspedisi yang dikirim ke alamat rumah Terdakwa, terakhir kali Terdakwa membeli obat keras jenis Tramadol yaitu pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026, Terdakwa memesan sebanyak 30 (tiga puluh) lembar/300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah), namun pesanan tersebut merupakan pesanan Terdakwa bersama teman Terdakwa yang bernama Saksi MUHAMAD FAHREJI (penuntutan dalam berkas terpisah), dimana mereka masing-masing patungan senilai Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah), uangnya ditransferkan oleh saksi MUHAMAD FAHREJI (penuntutan dalam berkas terpisah) ke rekening akun Dana yang digunakan oleh sdr. AGEN (DPO), sedangkan untuk obat keras jenis Hexymer terakhir kali Terdakwa beli kepada sdr. AGEN (DPO) yaitu pada hari Rabu tanggal 01 April 2026, Terdakwa memesan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir jenis hexymer dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa transferkan kepada sdr. AGEN (DPO) melalui akun rekening seabank milik Terdakwa ke rekening bank BCA a.n. Siswanti yang digunakan oleh sdr. AGEN (DPO).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 Sekira pukul 10.00 Wib di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Kp. Bojong Nangka Rt.19/09 Desa Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, Terdakwa di datangi oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian rumah dan tempat tertutup lainnya, berhasil ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kamar yaitu berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 128 (seratus dua puluh delapan) butir obat keras jenis Hexymer, Uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) pack platik klip bening, selain itu berhasil diamankan juga 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 9 warna biru dengan nomor imei : 863883052107468/76, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut sejak akhir bulan Januari 2026 dan Terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli stok obat keras ke sdr. AGEN (DPO) untuk Terdakwa jual. Dengan cara Terdakwa edarkan ke konsumen Terdakwa di willayah Gunung Putri Kab. Bogor dengan sistem COD, pendapatan sehari dalam menjual/mengedarkan obat dalam sehari yaitu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan harga untuk obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), dan obat jenis Hexymer dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) /4 butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1965/NOF/2026 tanggal 23 April 2026 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1423/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,0629 gram.
  2. 1424/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1015 gram.
  • Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SYADAM MAULANA Bin NACIM merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa SYADAM MAULANA Bin NACIM jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam  Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun  2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA       

------- Bahwa Terdakwa SYADAM MAULANA Bin NACIM Pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2026  dan/atau masih dalam tahun 2026 Sekira pukul 10.00 Wib di Kp. Bojong Nangka Rt.19/09 Desa Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal lupa akhir bulan Januari 2026, Terdakwa mengalami kekurangan uang, sehubungan gaji Terdakwa bekerja di PT Daekan Gunung Putri Kab. Bogor masih kurang sedangkan Terdakwa memiliki istri dan anak, dikarenakan Terdakwa suka konsumsi obat keras dan banyak teman Terdakwa yang suka konsumsi juga, sehingga Terdakwa inisiatif mencari penjual obat keras di media social facebook, dan Terdakwa menemukan nomor whatsapp yang mengaku berjualan obat keras di daerah Tanah abang Kota Jakarta Pusat, kemudian orang tersebut Terdakwa beri nama sdr. AGEN (DPO), lalu Terdakwa mulai membeli obat keras tersebut dengan cara berkomunikasi melalui whatsapp lalu Terdakwa mentransferkan uangnya ke rekening yang digunakan sdr. AGEN (DPO) lalu sdr. AGEN (DPO) akan mengirimkan obat keras pesanan Terdakwa melalui jasa ekspedisi yang dikirim ke alamat rumah Terdakwa, terakhir kali Terdakwa membeli obat keras jenis Tramadol yaitu pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026, Terdakwa memesan sebanyak 30 (tiga puluh) lembar/300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah), namun pesanan tersebut merupakan pesanan Terdakwa bersama teman Terdakwa yang bernama Saksi MUHAMAD FAHREJI (penuntutan dalam berkas terpisah), dimana mereka masing-masing patungan senilai Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah), uangnya ditransferkan oleh saksi MUHAMAD FAHREJI (penuntutan dalam berkas terpisah) ke rekening akun Dana yang digunakan oleh sdr. AGEN (DPO), sedangkan untuk obat keras jenis Hexymer terakhir kali Terdakwa beli kepada sdr. AGEN (DPO) yaitu pada hari Rabu tanggal 01 April 2026, Terdakwa memesan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir jenis hexymer dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa transferkan kepada sdr. AGEN (DPO) melalui akun rekening seabank milik Terdakwa ke rekening bank BCA a.n. Siswanti yang digunakan oleh sdr. AGEN (DPO).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 Sekira pukul 10.00 Wib di rumah mertua Terdakwa yang beralamat di Kp. Bojong Nangka Rt.19/09 Desa Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, Terdakwa di datangi oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian rumah dan tempat tertutup lainnya, berhasil ditemukan barang bukti tergeletak di lantai kamar yaitu berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) butir obat keras jenis Tramadol, 128 (seratus dua puluh delapan) butir obat keras jenis Hexymer, Uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) pack platik klip bening, selain itu berhasil diamankan juga 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 9 warna biru dengan nomor imei : 863883052107468/76, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor.
  • Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut sejak akhir bulan Januari 2026 dan Terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli stok obat keras ke sdr. AGEN (DPO) untuk Terdakwa jual. Dengan cara Terdakwa edarkan ke konsumen Terdakwa di willayah Gunung Putri Kab. Bogor dengan sistem COD, pendapatan sehari dalam menjual/mengedarkan obat dalam sehari yaitu Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan harga untuk obat jenis Tramadol untuk 1 (satu) butirnya seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), dan obat jenis Hexymer dijual seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) /4 butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1965/NOF/2026 tanggal 23 April 2026 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1423/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,0629 gram.
  2. 1424/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,1015 gram.
  • Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SYADAM MAULANA Bin NACIM merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa SYADAM MAULANA Bin NACIM jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2)  Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun  2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya