Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
651/Pdt.P/2026/PN Cbi AHMAD REJKIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 651/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AHMAD REJKIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untuk melakukan Perbaikan Nama Pribadi pemohon guna Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon yang sebelumnya atas nama AHMAD Selanjutnya Pemohon bermaksud memperbaiki nama pribadi Pemohon yang semula AHMAD REJKIH  menjadi AHMAD RIZKI  dan memperbaiki tanggal lahir pemohon yang semula tanggal 08-09-2002 Menjadi 07-01-2003  demi menjamin kepastian Hukum dan menghindari kendala administrasi.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan Nama Pribadi Yang semula AHMAD REJKIH  menjadi AHMAD RIZKI  dan memperbaiki tanggal lahir pemohon yang semula tanggal 08-09-2002 Menjadi 07-01-2003   untuk keperluan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Lahir Baru Pemohon;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak