Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Cbi POPON ELA HAYATI Kepala Kepolisian Polres Bogor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1POPON ELA HAYATI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Polres Bogor
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/355/X/2024/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/70/II/RES 1.24/2025/Reskrim tanggal 11 Februari 2025 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan penahanan terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/50/II/RES 1.24/2025/Reskrim tertanggal 28 Februari 2025 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya