| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Upaya paksa yang dilakukan oleh TERMOHON pada PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama ADANG BIN (ALM) KENTING dari Rumah Tahanan Polsek Cileungsi seketika setelah Putusan dibacakan;
- Menyatakan Proses Penyidikan atas LP/B/22/VI/2026/SPKT/Polsek Cileungsi/Polres Bogor/ Polda Jawa Barat tanggal 6 Juni 2026 dihentikan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.550.000.000,00,-(lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ;
- Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media sosial Tiktok di akun milik TERMOHON serta media online selama 5 (lima) hari berturut-turut ;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
|