Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2.FIFI WIGNYORINI, SH
IKMAL ARIFONNA bin HERIZAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-678/M.2.18.3/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
2FIFI WIGNYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKMAL ARIFONNA bin HERIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa terdakwa IKMAL ARIFONNA Bin HERIZAL pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di dalam kios Jalan Griya Bukit Jaya Desa. Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tangggal 01 Oktober 2024 Sdr. NAWI (DPO) membawa obat keras berupa obat Trihexyphenidyl sebanyak 500 butir, obat Hexymer sebanyak 500 butir dan obat Pil Y sebanyak 1000 butir ke kios yang beralamat di Jalan Griya Bukit Jaya Desa. Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 Sdr. NAWI (DPO) kembali membawa obat keras berupa obat Tramadol sebanyak 500 butir ke kios. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 terdakwa berhasil menjual 30 butir obat Tramadol, 12 butir obat Hexymer dan 12 butir obat Pil Y sehingga terkumpul uang hasil penjualan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa obat jenis Tramadol terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 butir, obat Hexymer terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir, obat Trihexyphenidyl terdakwa jual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir dan obat Pil Y terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) isi 4 butir.
  • Bahwa peran terdakwa yaitu sebagai penjaga kios yang bertugas menjual obat keras jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Pil Y kepada setiap pembeli yang datang ke kios, kemudian menyerahkan uang hasil penjualan obat keras kepada Sdr. NAWI (DPO) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 saat saksi YUDHA BIRAN bersama saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket dan mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Gunung Putri Kab. Bogor sering terjadi peredaran kesediaan farmasi obat keras. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa IKMAL ARIFONNA Bin HERIZAL, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1016 (seribu enam belas) butir obat Tramadol, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidyl, 117 (seratus tujuh belas) butir obat Hexymer dan 500 (lima ratus) butir obat Pil Y, serta uang tunai sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan No. Imei : 866200050316180 dan No. Simcard : -082299009353 yang ditemukan di dalam etalase kios. Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5741 / NOF / 2024 tanggal 06 November 2024, yang dilakukan oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :
        1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0740 gram diberi nomor barang bukti 2937/2024/OF.
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3848 gram diberi nomor barang bukti 2938/2024/OF.
        3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2693 gram diberi nomor barang bukti 2939/2024/OF.
        4. 1 (satu) strip tablet warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5690 gram diberi nomor barang bukti 2940/2024/OF.
  2. Kesimpulan :
              1. 2937/2024/OF dan 2939/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
              2. 2938/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
              3. 2940/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
        1. 2937/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,8666 gram.
        2. 2938/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2642 gram.
        3. 2939/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,0453 gram.
        4. 2940/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,3121 gram.
  • Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm peredaran obat diatur dalam bab Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu :
  • Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
  • Penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
  • Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan obat keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
  • Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sesuai yang diatur dalam Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU RI No.17 Tahun 2023 Pasal 143 ayat 1.

Penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktir kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

Yang intinya hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.

  • Bahwa toko tempat terdakwa berjualan obat jenis Tramadol Hcl dan Trihexyphenidyl / Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435  Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa IKMAL ARIFONNA Bin HERIZAL pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di dalam kios Jalan Griya Bukit Jaya Desa. Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.  Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tangggal 01 Oktober 2024 Sdr. NAWI (DPO) membawa obat keras berupa obat Trihexyphenidyl sebanyak 500 butir, obat Hexymer sebanyak 500 butir dan obat Pil Y sebanyak 1000 butir ke kios yang beralamat di Jalan Griya Bukit Jaya Desa. Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 Sdr. NAWI (DPO) kembali membawa obat keras berupa obat Tramadol sebanyak 500 butir ke kios. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 terdakwa berhasil menjual 30 butir obat Tramadol, 12 butir obat Hexymer dan 12 butir obat Pil Y sehingga terkumpul uang hasil penjualan sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa obat jenis Tramadol terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 10 butir, obat Hexymer terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir, obat Trihexyphenidyl terdakwa jual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 1 strip isi 10 butir dan obat Pil Y terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) isi 4 butir.
  • Bahwa peran terdakwa yaitu sebagai penjaga kios yang bertugas menjual obat keras jenis Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl dan Pil Y kepada setiap pembeli yang datang ke kios, kemudian menyerahkan uang hasil penjualan obat keras kepada Sdr. NAWI (DPO) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 saat saksi YUDHA BIRAN bersama saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket dan mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Gunung Putri Kab. Bogor sering terjadi peredaran kesediaan farmasi obat keras. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa IKMAL ARIFONNA Bin HERIZAL, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1016 (seribu enam belas) butir obat Tramadol, 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Trihexyphenidyl, 117 (seratus tujuh belas) butir obat Hexymer dan 500 (lima ratus) butir obat Pil Y, serta uang tunai sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan No. Imei : 866200050316180 dan No. Simcard : -082299009353 yang ditemukan di dalam etalase kios. Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5741 / NOF / 2024 tanggal 06 November 2024, yang dilakukan oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut :
  1. Barang Bukti yang Diterima :
        1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,0740 gram diberi nomor barang bukti 2937/2024/OF.
        2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3848 gram diberi nomor barang bukti 2938/2024/OF.
        3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo Y berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2693 gram diberi nomor barang bukti 2939/2024/OF.
        4. 1 (satu) strip tablet warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5690 gram diberi nomor barang bukti 2940/2024/OF.
  2. Kesimpulan :
              1. 2937/2024/OF dan 2939/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
              2. 2938/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
              3. 2940/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotoprika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  1. Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
        1. 2937/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,8666 gram.
        2. 2938/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,2642 gram.
        3. 2939/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,0453 gram.
        4. 2940/2024/OF berupa 9 (Sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,3121 gram.
  • Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm peredaran obat diatur dalam bab Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu :
  • Sediaan farmasi (Obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh peraturan, dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatanya disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).
  • Penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan oleh Apoteker di sarana kefarmasian berizin Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik dan dokter dilengkapi dengan resep dokter.
  • Apotek sendiri hanya dapat menyerahkan obat keras kepada Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dokter dan pasien.
  • Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sesuai yang diatur dalam Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU RI No.17 Tahun 2023 Pasal 143 ayat 1.

Penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan dan harus dilaksanakan oleh Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian berdasarkan resep dokter asli, Pasal 145 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan Praktir kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

Yang intinya hanya orang yang punya kompetensi dan berizin serta tempat pelayanan kefarmasian berizin yang dapat mengedarkannya.

  • Bahwa toko tempat terdakwa berjualan obat jenis Tramadol Hcl dan Trihexyphenidyl / Hexymer tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya