| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 583/Pid.B/2026/PN Cbi | RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H. | ARI ADRIYAN BIN (alm) HERMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 583/Pid.B/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4818/M.2.18.3/Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa ARI ADRIYAN BIN (alm) HERMAN, pada hari Senin tanggal 08 September 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di parkiran indomaret RSUD Cileungsi Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa berawal Terdakwa menawarkan dan mengaku bisa mencairkan pinjaman KUR kepada Saksi MULYATI dapat mencairkan dana KUR sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) hingga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan BPKB kendaraan sehingga Saksi MULYATI percaya dengan Terdakwa dikarenakan nama Terdakwa terkenal di bank BRI dan lamat rumah serta usaha milik Terdakwa berjalan dengan baik yang dilengkapi dengan Terdakwa memberikan identitas kepada Saksi MULYATI. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa menyuruh Saksi MULYATI untuk datang ke Terdakwa dengan alasan adanya orang BRI yang Bernama Sdr. SOEPRIYATNA (Alm) yang mengaku dari pihak bank BRI untuk melakukan pemeriksaan kendaraan. Kemudian, pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Toyota Rush 1.5 B 2406 KMF, Thn : 2019, Warna : Silver Metalik, No. Rangka : MHKE8F83JKK033873, No. Mesin : 2NRF881664, STNK an. AHMAD ARDLIKAN d.a JL. Prof Moh Yamin RT.001/Rw.002, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Bekasi berserta dengan BPKB dan STNK kendaraan tersebut milik Saksi MULYATI dan diserahkan oleh Saksi MULYATI, Saksi H. EPI SUSANTO, dan Sdri. ELA di parkiran indomaret RSUD Cileungsi Kabupaten Bogor untuk dilakukan pemeriksaan dari pihak Bank BRI. Terdakwa meminjamkan kendaraan Toyota Avanza dengan plat nomor yang terpasang B 2017 UZK dengan tujuan Saksi MULYATI percaya kepada Terdakwa, akan tetapi kendaraan tersebut merupakan kendaraan rental milik Sdr. SOEPRIYATNA (Alm) yang diduga bekerja sama dengan Terdakwa. Kemudian, Terdakwa berpura-pura berangkat ke Bank BRI Cibubur dengan mengirimkan foto kendaraan yang sedang terparkir di depan BRI Cibubur dan foto ruang teller bank BRI dengan Terdakwa menyuruh Saksi MULYATI menunggu di parkiran BRI Cibubur dengan alasan Terdakwa sedang mengantri di teller lantai 3. Kemudian, Sdr. ELA dan Saksi H. EPI SUSANTO masuk ke dalam Bank BRI dikarenakan proses yang terlalu lama untuk menanyakan adanya pencairan dana KUR atas nama ARI ADRIYAN dan teller menjawab tidak adanya pencairan dana KUR atas nama ARI ADRIAN. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan berita pencairan mobil rush dan Terdakwa tidak dapat dihubungi sampai dengan sekarang serta kendaraan milik Saksi MULYATI tidak dikembalikan. Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. SOEPRIYATNA (Alm) membawa kendaraan mobil tersebut ke ruko yang beralamatkan di Jl. Raya Jakarta Bogor untuk menjual kepada Saksi ADHITYA MULYA SUDRAJAT seharga Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) yang digunakan untuk mentransfer uang kepada Saksi MULYATI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Sdri. ELA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk main ke Puncak selama 2 hari, main ke Surabaya selama 3 hari, menginap di Bali selama 5 hari , berpindah ke kost di Bali selama 1,5 bulan, Cianjur selama 3 bulan, Cibarusah selama 2 bulan, Selawangi selama 2 bulan, serta terakhir Pasir Ipis selama 1 bulan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MULYATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa ARI ADRIYAN BIN (alm) HERMAN, pada hari Senin tanggal 08 September 2026 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di parkiran indomaret RSUD Cileungsi Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang lamatn atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa berawal Terdakwa menawarkan dan mengaku bisa mencairkan pinjaman KUR kepada Saksi MULYATI dapat mencairkan dana KUR sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) hingga Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan jaminan BPKB kendaraan sehingga Saksi MULYATI percaya dengan Terdakwa dikarenakan nama Terdakwa terkenal di bank BRI dan lamat rumah serta usaha milik Terdakwa berjalan dengan baik yang dilengkapi dengan Terdakwa memberikan identitas kepada Saksi MULYATI. Kemudian, pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa menyuruh Saksi MULYATI untuk datang ke Terdakwa dengan alasan adanya orang BRI yang Bernama Sdr. SOEPRIYATNA (Alm) yang mengaku dari pihak bank BRI untuk melakukan pemeriksaan kendaraan. Kemudian, pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Toyota Rush 1.5 B 2406 KMF, Thn : 2019, Warna : Silver Metalik, No. Rangka : MHKE8F83JKK033873, No. Mesin : 2NRF881664, STNK an. AHMAD ARDLIKAN d.a JL. Prof Moh Yamin RT.001/Rw.002, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Bekasi berserta dengan BPKB dan STNK kendaraan tersebut milik Saksi MULYATI dan diserahkan oleh Saksi MULYATI, Saksi H. EPI SUSANTO, dan Sdri. ELA di parkiran indomaret RSUD Cileungsi Kabupaten Bogor untuk dilakukan pemeriksaan dari pihak Bank BRI. Terdakwa meminjamkan kendaraan Toyota Avanza dengan plat nomor yang terpasang B 2017 UZK dengan tujuan Saksi MULYATI percaya kepada Terdakwa, akan tetapi kendaraan tersebut merupakan kendaraan rental milik Sdr. SOEPRIYATNA (Alm) yang diduga bekerja sama dengan Terdakwa. Kemudian, Terdakwa berpura-pura berangkat ke Bank BRI Cibubur dengan mengirimkan foto kendaraan yang sedang terparkir di depan BRI Cibubur dan foto ruang teller bank BRI dengan Terdakwa menyuruh Saksi MULYATI menunggu di parkiran BRI Cibubur dengan alasan Terdakwa sedang mengantri di teller lantai 3. Kemudian, Sdr. ELA dan Saksi H. EPI SUSANTO masuk ke dalam Bank BRI dikarenakan proses yang terlalu lama untuk menanyakan adanya pencairan dana KUR atas nama ARI ADRIYAN dan teller menjawab tidak adanya pencairan dana KUR atas nama ARI ADRIAN. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan berita pencairan mobil rush dan Terdakwa tidak dapat dihubungi sampai dengan sekarang serta kendaraan milik Saksi MULYATI tidak dikembalikan. Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. SOEPRIYATNA (Alm) membawa kendaraan mobil tersebut ke ruko yang beralamatkan di Jl. Raya Jakarta Bogor untuk menjual kepada Saksi ADHITYA MULYA SUDRAJAT seharga Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) yang digunakan untuk mentransfer uang kepada Saksi MULYATI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Sdri. ELA sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk main ke Puncak selama 2 hari, main ke Surabaya selama 3 hari, menginap di Bali selama 5 hari , berpindah ke kost di Bali selama 1,5 bulan, Cianjur selama 3 bulan, Cibarusah selama 2 bulan, Selawangi selama 2 bulan, serta terakhir Pasir Ipis selama 1 bulan. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MULYATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
