Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2025/PN Cbi PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang Depok IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 07 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang Depok
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZIKRY FARIZ HIDAYATPT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang Depok
Tergugat
NoNama
1IRAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp84.561.578,74 (delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan koma tujuh empat Rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp84.561.578,74 (delapan puluh empat juta lima ratus enam puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh delapan koma tujuh empat Rupiah) terhitung sejak tanggal 7 September 2023 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak