Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2025/PN Cbi Emar BT Arman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Emar BT Arman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili anaknya yang masih dibawah umur yang bernama Febty uswat un Nurbaety  lahir Bogor, 26-02-2010  untuk menjual sebidang tanah dengan sartifikat no. 5342 yang terletak di desa cileungsi kidul, Kec. Cileungsi, kabupaten Bogor dengan No. sartifikat hak milik 5342 dengan luas 815 M2 (delapan ratus lima belas meter persegi), sepanjang yang menjadi bagian dari anak pemohon tersebut .
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak