Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.ADHI AKBAR IDIANTO
MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1812 /M.2.18/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN Pada hari  Jumat, tanggal 07 November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 dan/atau masih dalam tahun 2025 sekira pukul 11.30 Wib di Pasar Selasa Jl. Haji Miing Rt. 06/02 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 00.00 Wib, Ketika terdakwa sedang bertemu dengan Sdr. FARID (DPO) di Pinggir Jalan Raya Pasar Selasa Jl. Haji Miing Rt. 06/02 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor, Sdr. FARID (DPO) memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui terdakwa sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 150.000,- ke akun Instagram @backuppermoon dengan menggunakan handphone milik Sdr. FARID (DPO), selanjutnya terdakwa membawa handphone Sdr. FARID (DPO) ke Brilink untuk di topupkan ke akun DANA Sdr. FARID (DPO) sebanyak Rp. 150.000,-, dengan menggunakan uang tunai terdakwa terlebih dahulu, setelah berhasil, kemudian ketika terdakwa kembali ke Pinggir Jalan Raya Pasar Selasa Jl. Haji Miing Rt. 06/02 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor ada Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya terdakwa transfer dari dana Sdr. FARID (DPO) ke akun dana penjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, selanjutnya terdakwa dikirimkan maps dari akun penjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di daerah Kec. Dramaga Kab. Bogor, lalu terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum Bersama dengan Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), karena Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang memang menawarkan dirinya ingin mengantar terdakwa, sesampainya di daerah Kec. Dramaga Kab. Bogor terdakwa mencari tempelannya di sebuah pinggir pot bunga, setelah itu terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah bungkusan yang dibalut dengan lakban warna merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, lalu terdakwa dan Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) langsung naik angkutan umum, dan terdakwa memberikan paket narkotika tersebut kepada Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dipegang sementara, selanjutnya Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memegang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut selama 30 menit sampai di kontrakan Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saat itu Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberikan lagi narkotika jenis tembakau sintetisnya kepada terdakwa, dan terdakwa membuka 1 (satu) buah bungkusan yang dibalut dengan lakban warna merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan terdakwa menawarkan konsumsi narkotika jenis tembakau sintetis secara Cuma Cuma kepadanya, namun Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menolak, karena dirinya mengaku hanya suka mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Lalu narkotika tersebut terdakwa konsumsi dan untuk sisanya yang masih berada di plastic klip bening terdakwa simpan di tas kecil berwarna biru terdakwa.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.30 Wib di kontrakan Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Pasar Selasa Jl. Haji Miing Rt. 06/02 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor, terdakwa dan Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saat terdakwa digeledah ditemukan dalam asbak berupa 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru, lalu ditemukan juga di dalam tas kecil berwarna biru terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis, saat digeledah pada Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) pack plastic klip bening, karena sebelumnya Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) telah menjual/ mengedarkan narkotika jenis sabu dan saat dilakukan test urine kepada Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dirinya positif AMP/ MET karena sebelumnya telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yaitu untuk dijual/diedarkan kembali
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7014/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
    1. 5377/2025/OF,-  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,9876 gram.
    2. 5378/2025/OF,- berupa 1 (satu) punting bekas rokok (barang bukti habis dalam pemeriksaan)
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, mengedarkan dan  menjadi perantara, menguasai atau menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

ATAU

KEDUA   

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN Pada hari  Jumat, tanggal 07 November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 dan/atau masih dalam tahun 2025 sekira pukul 11.30 Wib di Pasar Selasa Jl. Haji Miing Rt. 06/02 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika, Yang Tanpa hak, Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk bukan  tanaman Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 00.00 Wib, Ketika terdakwa sedang bertemu dengan Sdr. FARID (DPO) di Pinggir Jalan Raya Pasar Selasa Jl. Haji Miing Rt. 06/02 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor, Sdr. FARID (DPO) memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui terdakwa sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 150.000,- ke akun Instagram @backuppermoon dengan menggunakan handphone milik Sdr. FARID (DPO), selanjutnya terdakwa membawa handphone Sdr. FARID (DPO) ke Brilink untuk di topupkan ke akun DANA Sdr. FARID (DPO) sebanyak Rp. 150.000,-, dengan menggunakan uang tunai terdakwa terlebih dahulu, setelah berhasil, kemudian ketika terdakwa kembali ke Pinggir Jalan Raya Pasar Selasa Jl. Haji Miing Rt. 06/02 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor ada Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya terdakwa transfer dari dana Sdr. FARID (DPO) ke akun dana penjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, selanjutnya terdakwa dikirimkan maps dari akun penjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di daerah Kec. Dramaga Kab. Bogor, lalu terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum Bersama dengan Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), karena Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang memang menawarkan dirinya ingin mengantar terdakwa, sesampainya di daerah Kec. Dramaga Kab. Bogor terdakwa mencari tempelannya di sebuah pinggir pot bunga, setelah itu terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah bungkusan yang dibalut dengan lakban warna merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, lalu terdakwa dan Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) langsung naik angkutan umum, dan terdakwa memberikan paket narkotika tersebut kepada Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dipegang sementara, selanjutnya Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memegang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut selama 30 menit sampai di kontrakan Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saat itu Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memberikan lagi narkotika jenis tembakau sintetisnya kepada terdakwa, dan terdakwa membuka 1 (satu) buah bungkusan yang dibalut dengan lakban warna merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan terdakwa menawarkan konsumsi narkotika jenis tembakau sintetis secara Cuma Cuma kepadanya, namun Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menolak, karena dirinya mengaku hanya suka mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Lalu narkotika tersebut terdakwa konsumsi dan untuk sisanya yang masih berada di plastic klip bening terdakwa simpan di tas kecil berwarna biru terdakwa.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.30 Wib di kontrakan Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Pasar Selasa Jl. Haji Miing Rt. 06/02 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor, terdakwa dan Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saat terdakwa digeledah ditemukan dalam asbak berupa 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru, lalu ditemukan juga di dalam tas kecil berwarna biru terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis, saat digeledah pada Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) pack plastic klip bening, karena sebelumnya Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) telah menjual/ mengedarkan narkotika jenis sabu dan saat dilakukan test urine kepada Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dirinya positif AMP/ MET karena sebelumnya telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan Saksi SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yaitu untuk dijual/diedarkan kembali
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7014/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
    1. 5377/2025/OF,-  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,9876 gram.
    2. 5378/2025/OF,- berupa 1 (satu) punting bekas rokok (barang bukti habis dalam pemeriksaan)
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, mengedarkan dan  menjadi perantara, menguasai atau menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya