Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Cbi 1.MULIA AGUNG PRADIPTA, SH
2.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4718/M.2.18.3/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULIA AGUNG PRADIPTA, SH
2AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) bersama-sama dengan Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Lapangan Bina Marga di Kp. Gunung Putri Rt. 001/010, Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) mendapatkan informasi melalui Facebook mengenai acara Vespa di Lapangan Bina Marga yang beralamat di Kp. Gunung Putri Rt. 001/010, Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu dan Minggu, pada tanggal 14 dan 15 September 2024. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) bersama istrinya, yaitu Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, datang ke acara Vespa tersebut dengan mengendarai motor Vespa dan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) bersama istrinya, yaitu Saksi NOVI YANTI SAPUTRI tiba di lokasi acara sekira pukul 17.00 WIB.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG bersama Saksi MUHAMAD RIFAIL FADILAH Alias IPAL tiba di lokasi acara Vespa tepatnya di Lapangan Bina Marga yang beralamat di Kp. Gunung Putri Rt. 001/010, Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) dan istrinya, yaitu Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, duduk bersama Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) dan beberapa orang lainnya sambil meminum minuman beralkohol yaitu Intisari atau Ciu, dan Saksi DIDIT EKO HARTONO Alias DIDOT mengobrol bersama Saksi RESTI HADA NABILA. Kemudian, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG bersama Saksi MUHAMAD RIFAIL FADILAH Alias IPAL datang menghampiri dan Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menyapa Saksi NOVI YANTI SAPUTRI. Setelah itu, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menyalami Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) dan beberapa orang lainnya tersebut lalu bergabung dengan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm), Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) dan beberapa orang lainnya untuk minum bersama sebotol minuman beralkohol Intisari yang Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG beli di sekitar lokasi. Kemudian, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG bersama Saksi MUHAMAD RIFAIL FADILAH Alias IPAL pergi meninggalkan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) dan teman-teman yang lainnya. Selanjutnya, sekira 1 (satu) jam kemudian, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG kembali ke tempat Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm), Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, dan teman-temannya di acara Vespa tersebut dalam keadaan mabuk, lalu mengobrol bersama Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) dan memesan kembali 1 (satu) botol minuman intisari.
  • Bahwa selanjutnya, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG pergi lagi bersama Saksi MUHAMAD RIFAIL FADILAH Alias IPAL, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG kembali dalam keadaan mabuk dan bergabung tanpa mengenakan baju, sambil menari-nari membawa botol Intisari di tangan kanannya, mengikuti alunan musik di acara Vespa. Kemudian, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menyenggol Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, istri Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm). Tiba-tiba Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) melihat Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG memukul istri Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm), yaitu Saksi NOVI YANTI SAPUTRI dengan botol minuman Intisari yang dipegangnya ke arah pelipis mata kiri, hingga mengakibatkan luka robek yang mengeluarkan darah. Kemudian Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) merasa tidak terima atas perbuatan tersebut dan marah selanjutnya Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) memukul Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG pada bagian rahang menggunakan tangan dan kemudian Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) juga ikut memukul bagian muka Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menggunakan tangan. Selain itu, terdapat beberapa orang lainnya yang juga ikut memukul Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG. Selanjutnya, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG terjatuh dengan posisi telentang dan tidak sadarkan diri, lalu Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) menendang bagian dada Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menggunakan kaki dan Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) juga menginjak pada bagian dada dan muka Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG dengan menggunakan kaki. Setelah itu, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) menyolok-nyolok atau menusuk-nusuk mata Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menggunakan jari sehingga mata Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG mengeluarkan darah. Kemudian, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) pergi meninggalkan Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG dan Saksi ANGGA KURNIA alias OLENG membawa Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG ke apotek 24 jam, di sana Saksi ANGGA KURNIA alias OLENG menjelaskan bahwa telah terjadi penganiayaan akan tetapi tidak ada respon, dan pada saat itu Saksi ANGGA KURNIA alias OLENG dibantu oleh warga setempat untuk mencari kendaraan ambulans dan membawa Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG ke rumah sakit terdekat dan kemudian dirujuk ke rumah sakit RSUD Cibinong.
  • Bahwa sebelum persitiwa tersebut, mata Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG dapat melihat dengan normal, tetapi setelah terjadinya peristiwa tersebut akibat perbuatan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) kedua mata Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG mengalami kebutaan secara permanen atau tidak dapat melihat kembali.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) tersebut, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG mengalami luka yang berdasarkan Visum Et Repertum No. 001747/RSUD.C/IFM.FK/IX2024 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, Sp.FM., dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada kelopak mata kanan dan kiri akibat kekerasan tajam serta memar pada kelopak mata kanan dan kiri koma pipi kanan dan kiri koma daun telinga kanan dan kiri koma bibir atas dan bawah koma puncak bahu kanan koma dada kanan dan kiri dan luka lecet pada kening koma pipi kiri koma bibir atas dan bawah akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa selanjutnya akibat perbuatan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) tersebut, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG mengalami luka yang berdasarkan Visum Et Repertum No. 001853/RSUD.C/IFM.FK/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Dian Mulyawarman, SpFM., dan mengetahui dr. Hafifulsyah, SpFM., dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh tahun ini telah dilakukan tindakan pembedahan pada kedua bola mata koma akibat kekerasan tumpul pada mata kanan dan kekerasan tajam dan tumpul pada mata kiri. Luka tersebut dapat menimbulkan kebutaan permanen.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2  KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Lapangan Bina Marga di Kp. Gunung Putri Rt. 001/010, Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melukai berat orang lain yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) mendapatkan informasi melalui Facebook mengenai acara Vespa di Lapangan Bina Marga yang beralamat di Kp. Gunung Putri Rt. 001/010, Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu dan Minggu, pada tanggal 14 dan 15 September 2024. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) bersama istrinya, yaitu Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, datang ke acara Vespa tersebut dengan mengendarai motor Vespa dan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) bersama istrinya, yaitu Saksi NOVI YANTI SAPUTRI tiba di lokasi acara sekira pukul 17.00 WIB.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG bersama Saksi MUHAMAD RIFAIL FADILAH Alias IPAL tiba di lokasi acara Vespa tepatnya di Lapangan Bina Marga yang beralamat di Kp. Gunung Putri Rt. 001/010, Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) dan istrinya, yaitu Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, duduk bersama Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) dan beberapa orang lainnya sambil meminum minuman beralkohol yaitu Intisari atau Ciu, dan Saksi DIDIT EKO HARTONO Alias DIDOT mengobrol bersama Saksi RESTI HADA NABILA. Kemudian, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG bersama Saksi MUHAMAD RIFAIL FADILAH Alias IPAL datang menghampiri dan Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menyapa Saksi NOVI YANTI SAPUTRI. Setelah itu, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menyalami Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) dan beberapa orang lainnya tersebut lalu bergabung dengan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm), Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) dan beberapa orang lainnya untuk minum bersama sebotol minuman beralkohol Intisari yang Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG beli di sekitar lokasi. Kemudian, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG bersama Saksi MUHAMAD RIFAIL FADILAH Alias IPAL pergi meninggalkan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) dan teman-teman yang lainnya. Selanjutnya, sekira 1 (satu) jam kemudian, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG kembali ke tempat Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm), Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, dan teman-temannya di acara Vespa tersebut dalam keadaan mabuk, lalu mengobrol bersama Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) dan memesan kembali 1 (satu) botol minuman intisari.
  • Bahwa selanjutnya, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG pergi lagi bersama Saksi MUHAMAD RIFAIL FADILAH Alias IPAL, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG kembali dalam keadaan mabuk dan bergabung tanpa mengenakan baju, sambil menari-nari membawa botol Intisari di tangan kanannya, mengikuti alunan musik di acara Vespa. Kemudian, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menyenggol Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, istri Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm). Tiba-tiba Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) melihat Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG memukul istri Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm), yaitu Saksi NOVI YANTI SAPUTRI dengan botol minuman Intisari yang dipegangnya ke arah pelipis mata kiri, hingga mengakibatkan luka robek yang mengeluarkan darah. Kemudian Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) merasa tidak terima atas perbuatan tersebut dan marah selanjutnya Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) memukul Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG pada bagian rahang menggunakan tangan dan kemudian Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) juga ikut memukul bagian muka Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menggunakan tangan. Selain itu, terdapat beberapa orang lainnya yang juga ikut memukul Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG. Selanjutnya, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG terjatuh dengan posisi telentang dan tidak sadarkan diri, lalu Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) menendang bagian dada Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menggunakan kaki dan Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) juga menginjak pada bagian dada dan muka Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG dengan menggunakan kaki. Setelah itu, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) menyolok-nyolok atau menusuk-nusuk mata Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menggunakan jari sehingga mata Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG mengeluarkan darah. Kemudian, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) pergi meninggalkan Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG dan Saksi ANGGA KURNIA alias OLENG membawa Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG ke apotek 24 jam, di sana Saksi ANGGA KURNIA alias OLENG menjelaskan bahwa telah terjadi penganiayaan akan tetapi tidak ada respon, dan pada saat itu Saksi ANGGA KURNIA alias OLENG dibantu oleh warga setempat untuk mencari kendaraan ambulans dan membawa Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG ke rumah sakit terdekat dan kemudian dirujuk ke rumah sakit RSUD Cibinong.
  • Bahwa sebelum persitiwa tersebut, mata Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG dapat melihat dengan normal, tetapi setelah terjadinya peristiwa tersebut akibat perbuatan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) kedua mata Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG mengalami kebutaan secara permanen atau tidak dapat melihat kembali.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) tersebut, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG mengalami luka yang berdasarkan Visum Et Repertum No. 001747/RSUD.C/IFM.FK/IX2024 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, Sp.FM., dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada kelopak mata kanan dan kiri akibat kekerasan tajam serta memar pada kelopak mata kanan dan kiri koma pipi kanan dan kiri koma daun telinga kanan dan kiri koma bibir atas dan bawah koma puncak bahu kanan koma dada kanan dan kiri dan luka lecet pada kening koma pipi kiri koma bibir atas dan bawah akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa selanjutnya akibat perbuatan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) tersebut, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG mengalami luka yang berdasarkan Visum Et Repertum No. 001853/RSUD.C/IFM.FK/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Dian Mulyawarman, SpFM., dan mengetahui dr. Hafifulsyah, SpFM., dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh tahun ini telah dilakukan tindakan pembedahan pada kedua bola mata koma akibat kekerasan tumpul pada mata kanan dan kekerasan tajam dan tumpul pada mata kiri. Luka tersebut dapat menimbulkan kebutaan permanen.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 354 ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

-----Bahwa Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Lapangan Bina Marga di Kp. Gunung Putri Rt. 001/010, Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan penganiyaan, mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) mendapatkan informasi melalui Facebook mengenai acara Vespa di Lapangan Bina Marga yang beralamat di Kp. Gunung Putri Rt. 001/010, Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu dan Minggu, pada tanggal 14 dan 15 September 2024. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) bersama istrinya, yaitu Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, datang ke acara Vespa tersebut dengan mengendarai motor Vespa dan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) bersama istrinya, yaitu Saksi NOVI YANTI SAPUTRI tiba di lokasi acara sekira pukul 17.00 WIB.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG bersama Saksi MUHAMAD RIFAIL FADILAH Alias IPAL tiba di lokasi acara Vespa tepatnya di Lapangan Bina Marga yang beralamat di Kp. Gunung Putri Rt. 001/010, Desa Gunung Putri, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) dan istrinya, yaitu Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, duduk bersama Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) dan beberapa orang lainnya sambil meminum minuman beralkohol yaitu Intisari atau Ciu, dan Saksi DIDIT EKO HARTONO Alias DIDOT mengobrol bersama Saksi RESTI HADA NABILA. Kemudian, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG bersama Saksi MUHAMAD RIFAIL FADILAH Alias IPAL datang menghampiri dan Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menyapa Saksi NOVI YANTI SAPUTRI. Setelah itu, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menyalami Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) dan beberapa orang lainnya tersebut lalu bergabung dengan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm), Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) dan beberapa orang lainnya untuk minum bersama sebotol minuman beralkohol Intisari yang Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG beli di sekitar lokasi. Kemudian, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG bersama Saksi MUHAMAD RIFAIL FADILAH Alias IPAL pergi meninggalkan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) dan teman-teman yang lainnya. Selanjutnya, sekira 1 (satu) jam kemudian, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG kembali ke tempat Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm), Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, dan teman-temannya di acara Vespa tersebut dalam keadaan mabuk, lalu mengobrol bersama Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) dan memesan kembali 1 (satu) botol minuman intisari.
  • Bahwa selanjutnya, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG pergi lagi bersama Saksi MUHAMAD RIFAIL FADILAH Alias IPAL, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG kembali dalam keadaan mabuk dan bergabung tanpa mengenakan baju, sambil menari-nari membawa botol Intisari di tangan kanannya, mengikuti alunan musik di acara Vespa. Kemudian, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menyenggol Saksi NOVI YANTI SAPUTRI, istri Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm). Tiba-tiba Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) melihat Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG memukul istri Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm), yaitu Saksi NOVI YANTI SAPUTRI dengan botol minuman Intisari yang dipegangnya ke arah pelipis mata kiri, hingga mengakibatkan luka robek yang mengeluarkan darah. Kemudian Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) merasa tidak terima atas perbuatan tersebut dan marah selanjutnya Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) memukul Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG pada bagian rahang menggunakan tangan dan kemudian Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) juga ikut memukul bagian muka Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menggunakan tangan. Selain itu, terdapat beberapa orang lainnya yang juga ikut memukul Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG. Selanjutnya, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG terjatuh dengan posisi telentang dan tidak sadarkan diri, lalu Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) menendang bagian dada Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menggunakan kaki dan Sdr. ROBI Alias ROBI SINTING (DPO) juga menginjak pada bagian dada dan muka Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG dengan menggunakan kaki. Setelah itu, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) menyolok-nyolok atau menusuk-nusuk mata Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG menggunakan jari sehingga mata Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG mengeluarkan darah. Kemudian, Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) pergi meninggalkan Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG dan Saksi ANGGA KURNIA alias OLENG membawa Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG ke apotek 24 jam, di sana Saksi ANGGA KURNIA alias OLENG menjelaskan bahwa telah terjadi penganiayaan akan tetapi tidak ada respon, dan pada saat itu Saksi ANGGA KURNIA alias OLENG dibantu oleh warga setempat untuk mencari kendaraan ambulans dan membawa Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG ke rumah sakit terdekat dan kemudian dirujuk ke rumah sakit RSUD Cibinong.
  • Bahwa sebelum persitiwa tersebut, mata Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG dapat melihat dengan normal, tetapi setelah terjadinya peristiwa tersebut akibat perbuatan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) kedua mata Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG mengalami kebutaan secara permanen atau tidak dapat melihat kembali.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) tersebut, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG mengalami luka yang berdasarkan Visum Et Repertum No. 001747/RSUD.C/IFM.FK/IX2024 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, Sp.FM., dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada kelopak mata kanan dan kiri akibat kekerasan tajam serta memar pada kelopak mata kanan dan kiri koma pipi kanan dan kiri koma daun telinga kanan dan kiri koma bibir atas dan bawah koma puncak bahu kanan koma dada kanan dan kiri dan luka lecet pada kening koma pipi kiri koma bibir atas dan bawah akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa selanjutnya akibat perbuatan Terdakwa KUNDONO Alias OMEN Bin SUPANDI (alm) tersebut, Saksi Korban FAISAL HADAD NASUTION alias ICANG mengalami luka yang berdasarkan Visum Et Repertum No. 001853/RSUD.C/IFM.FK/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Dian Mulyawarman, SpFM., dan mengetahui dr. Hafifulsyah, SpFM., dengan kesimpulan pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh tahun ini telah dilakukan tindakan pembedahan pada kedua bola mata koma akibat kekerasan tumpul pada mata kanan dan kekerasan tajam dan tumpul pada mata kiri. Luka tersebut dapat menimbulkan kebutaan permanen.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya