Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
615/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.AJI YODASKORO, SH
2.BAGAS SASONGKO, SH
BAGAS CAHYO SAPUTRO BIN SLAMET WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 615/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3820/ M.2.18/ENZ.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS CAHYO SAPUTRO BIN SLAMET WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

KESATU

 

----------- Bahwa Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO, pada hari Senin tanggal 10 bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 5.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO menghubungi Sdr. MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (alm) dengan tujuan mengambil narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian pukul 14.00 WIB, Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO berangkat ke rumah kontrakan Sdr. MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (alm) yang beralamat di Jl. AMD V Gg. Hasan Boin, RT.001/RW.007, Kel. Sawah, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kemudian, Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO diberikan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak kurang lebih 100 gram dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem pembayaran bertahap.
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO kembali ke rumah dan mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 5.00 WIB, Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO membagi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi 20 paket dan hari itu juga diedarkan oleh Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO di sekitaran Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan sistem tempel/maps.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO kembali membagi narkotika jenis tembakau kembali membagi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi 25 paket siap edar dan hari itu juga Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO mengedarkan 21 paket narkotika jenis tembakau sintetis di sekitaran Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan sistem tempel/maps.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO berhasil diamankan dirumahnya yang beralamat di  Jl. H. Zaenudin No. 46, RT.004/RW.014, Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paper bag batik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip besar berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) linting narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) pack plastik klip, dan 1 (satu) buah handphone merek infinix No IMEI 358104100934767.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL68FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti yang disita dari Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO, sebagai berikut:

Sampel

Jenis

Berat netto awal

Berat netto akhir

Hasil

A

Bahan/daun

51,4000 gram

50,0000 gram

    1. Positif narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

B

Bahan/daun

4,3379 gram

3,0452 gram

C

Bahan/daun

2,7005 gram

1,5976 gram

D

Bahan/daun

2,3925 gram

1,3780 gram

E

Bahan/daun

2,2911 gram

1,1815 gram

F

Bahan/daun

0,3304 gram

0,0530 gram

G

Bahan/daun

0,3843 gram

0,0627 gram

H

Bahan/daun

0,3590 gram

0,0620 gram

Total

64,1957 gram

57,3800 gram

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023---------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO, pada hari Rabu tanggal 12 bulan Juni tahun 2024 sekitar pukul 1.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. H. Zaenudin No. 46, RT.004/RW.014, Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO menghubungi Sdr. MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (alm) dengan tujuan mengambil narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian pukul 14.00 WIB, Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO berangkat ke rumah kontrakan Sdr. MOH. ISMAIL Bin H. MATRAI (alm) yang beralamat di Jl. AMD V Gg. Hasan Boin, RT.001/RW.007, Kel. Sawah, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kemudian, Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO diberikan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak kurang lebih 100 gram dengan harga Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan sistem pembayaran bertahap.
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO kembali ke rumah dan mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 5.00 WIB, Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO membagi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi 20 paket dan hari itu juga diedarkan oleh Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO di sekitaran Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan sistem tempel/maps.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO kembali membagi narkotika jenis tembakau kembali membagi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut menjadi 25 paket siap edar dan hari itu juga Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO mengedarkan 21 paket narkotika jenis tembakau sintetis di sekitaran Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan sistem tempel/maps.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO berhasil diamankan dirumahnya yang beralamat di  Jl. H. Zaenudin No. 46, RT.004/RW.014, Kel. Gandaria Utara, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paper bag batik yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus klip besar berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) linting narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) pack plastik klip, dan 1 (satu) buah handphone merek infinix No IMEI 358104100934767.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL68FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti yang disita dari Terdakwa BAGAS CAHYO SAPUTRO Bin SLAMET WIDODO, sebagai berikut:

Sampel

Jenis

Berat netto awal

Berat netto akhir

Hasil

A

Bahan/daun

51,4000 gram

50,0000 gram

    1. Positif narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

B

Bahan/daun

4,3379 gram

3,0452 gram

C

Bahan/daun

2,7005 gram

1,5976 gram

D

Bahan/daun

2,3925 gram

1,3780 gram

E

Bahan/daun

2,2911 gram

1,1815 gram

F

Bahan/daun

0,3304 gram

0,0530 gram

G

Bahan/daun

0,3843 gram

0,0627 gram

H

Bahan/daun

0,3590 gram

0,0620 gram

Total

64,1957 gram

57,3800 gram

 

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya