| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 886/2003 tertanggal 02 Desember 2003 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Cibinong seluas 300 M?2; (tiga ratus meter persegi) milik Penggugat
Dengan batas batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Atalari’ Syah Arik;
- Sebelah Timur : Tanah milik Atalari’ Syah Arik;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Yahya;
- Sebelah Barat : Tanah milik Atalari’ Syah Arik
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 886/2003 tertanggal 02 Desember 2003 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Cibinong seluas 300 M?2; (tiga ratus meter persegi) a.n. Vikitra Ikhsana bukan objek putusan dalam perkara Nomor : 162/Pdt.G/2015/PN.Cbi jo Perkara Nomor.: 168/Pdt/2017/PT.BDG jo Perkara Nomor.: 3009 K/Pdt/2018;
- Menyatakan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA nomor : 17/Pen.pdt/Eks/2021/PN.Cbi tanggal 28 September 2022 yang dimohonkan oleh Tergugat terhadap tanah dan bangunan seluas 300 M?2; (tiga ratus meter persegi) terletak di Kp. Cikempong, RT.04//RW.09, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, milik Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 886/2003 tertanggal 02 Desember 2003 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Cibinong in casu Turut Tergugat VI yang bukan merupakan objek Putusan Perkara No.162/Pdt.G/2015/PN.Cbi jo No. 168/Pdt/2017/PT.BDG jo No. 3009 K/Pdt/2018 adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat selaku Pemohon eksekusi pengosongan dan penyerahan sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA nomor : 17/Pen.pdt/Eks/2021/PN.Cbi tanggal 28 September 2022 untuk memulihkan hak Penggugat atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Kp. Cikempong, RT.04//RW.09, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan membangun kembali rumah/bangunan permanen seperti sebelum dilakukan eksekusi dalam waktu selambat lambatnya 30 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 4.198.333.507,- (empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus tujuh rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,-‘ (lima miliar rupiah), dengan total kerugian yang di derita oleh Penggugat senilai Rp. 9.198.333.507,- (sembilan miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus tujuh rupiah), apabila Tergugat tidak melaksanakan membangun kembali rumah bangunan permanen seperti sebelum dilakukan eksekusi dalam waktu selambat lambatnya 30 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat lalai untuk menjalankan putusan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat II in casu Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I untuk tidak melakukan segala proses peralihan atas bidang tanah milik Penggugat sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 886/2003 tertanggal 02 Desember 2003 yang terletak di Kp. Cikempong, RT.04//RW.09, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,kepada pihak lain ;
- Memerintahkan Turut Tergugat I,II,III,IV,V,VI, VII dan VIII untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk dibebankan membayar setiap biaya yang timbul dari perkara ini;
- Menyatakan berdasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan tidak terbantahkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan meskipunn ada upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij voorraad);
|