INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 240/Pdt.G/2026/PN Cbi | DENDY SANTOSO, SH | AHLI WARIS Ny. KULAN YUSUF | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 240/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang diletakkan;
3. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kesepakatan Jual-beli tanggal 25 Mei 2017 yaitu bidang tanah milik adat Persil No.5, Blok D.III, Kohir C. 724, SPPT-PBB No. 32.03.091.012.003.0003.0, seluas kurang lebih 2.300 m2 (dua ribu tiga ratus meter persegi) antara Dendy Santoso, SH dan Sjamsuri Syarif Hidayat, dengan batas-batas sebagai berikut:
a) Sebelah Utara : Tanah Garapan Kulan Yusuf;
b) Sebelah Selatan : Kopi Nako ;
c) Sebelah Barat : Kopi Nako ;
d) Sebelah Timur : Jalan Reformasi;
4. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Jual Beli tanah milik adat C.724 tanggal 23 Maret 1982 antara Sjamsuri Syarif Hidayat dengan Nahrowi ;
5. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Jual Beli tanah milik adat C.724 tanggal 06 Mei 1983 antara Sjamsuri Syarif Hidayat dengan Mad Hamir ;
6. Menyatakan sah secara hukum Surat Keterangan Riwayat Tanah yang dicatat oleh Kantor Desa Cipayung ;
7. Menyatakan sah secara hukum Pernyataan Pemilikan dan Penguasaan Tanah tanggal 23 Desember 2009 ;
8. Menyatakan sah secara hukum Petikan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Nomor: 1937, tanggal 1 Oktober 1982 atas nama Sjamsuri Syarif Hidayat ;
9. Menyatakan sah secara hukum print out pembayaran Pajak tanggal 22 Juli 2022 dengan Nomor Objek Pajak : 32.03.091.012.003.0003.0, Nama Wajib Pajak: H. Sjamsuri S Hidayat, BA ;
10. Menyatakan sah secara hukum Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tanggal 20-05-2010 Nomor: 1614/Ket-200.3/V/2010, Perihal: Hasil Penelitian Lapangan ;
11. Menyatakan Pengugat adalah pemilik bidang tanah hak milik adat Persil No.5, Blok D.III, Kohir C. 724, SPPT-PBB No. 32.03.091.012.003.0003.0, seluas kurang lebih 2.300 m2 (dua ribu tiga ratus meter persegi) berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Jual-beli tanggal 25 Mei 2017 , yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Megamendung, Desa Pasir Angin, setempat dikenal Kp. Pasir Angin/Babakan Sirna Rt.003/Rw.003, dengan batas-batas sebagai berikut:
a) Sebelah Utara : Tanah Garapan Kulan Yusuf;
b) Sebelah Selatan : Kopi Nako ;
c) Sebelah Barat : Kopi Nako ;
d) Sebelah Timur : Jalan Reformasi;
12. Menyatakan secara hukum, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Keterangan Tidak Sengketa sebagai syarat Permohonan Hak Pakai yang diberikan atau dikeluarkan oleh Turut Tergugat IV, tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
13. Menyatakan secara hukum, Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat Nomor: 29/HP/BPN.32/2017 tanggal 23 -11 – 2017, tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
14. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai No. 240/Pasir Angin, Surat Ukur tanggal 04 -01-2018, Nomor: 192/Pasir Angin 2017, seluas 4.378 m2 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi) terdaftar atas nama Kulan Yusuf, sekarang terdaftar menjadi atas nama ahli waris Kulan Yusuf berdasarkan Akta Waris tanggal 26 Juni 2024 Nomor:23/IN-NOT/VI/2024, tanggal berakhirnya hak pakai : 13 -12-2027, tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
15. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat ;
16. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan tanah milik adat Persil No.5, Blok D.III, Kohir C. 724, SPPT-PBB No. 32.03.091.012.003.0003.0, seluas kurang lebih 2.300 m2 (dua ribu tiga ratus meter persegi) dari Sertipikat Hak Pakai No. 240/Pasir Angin, Surat Ukur tanggal 04 -01-2018, Nomor: 192/Pasir Angin 2017, seluas 4.378 m2 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi) ;
17. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut ;
a. Kerugian Materiil ;
- Penggugat kehilangan manfaat atau keuntungan sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah).
b. Kerugian Immateriil;
- Sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
18. Menghukum Para Turut Tergugat, untuk tunduk dan mematuhi isi putusan aquo;
19. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) per-hari, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini;
20. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uit voorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum; Verzet, Banding dan Kasasi;
21. Menghukum Para Tergugat agar membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
