| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa FERY SETIAWAN Bin SUMANTRI baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Sdr. HIDENG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Parkiran Alfamart Jalan Pahlawan Subekti Kp Pondok Manggis Rt 03/02 Desa Bojongbaru Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa FERY SETIAWAN Bin SUMANTRI pada bulan Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Hideng (DPO) yang merupakan atasan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 15 (lima belas) gram di dekat tiang listrik di Jalan Pembangunan Kandang Roda Kabupaten Bogor, kemudian setelah menerima arahan tersebut Terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu sesuai lokasi yang ditentukan, lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dan membawanya ke rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa diminta oleh Sdr. Hideung untuk membagi paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 15 (lima belas) gram menjadi 3 (tiga) paket yang masing-masing paket berisi 5 (lima) gram.
- Kemudian Terdakwa diminta oleh Sdr. Hideung untuk menaruh atau menempel 2 (dua) paket di lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr Hideung untuk dijual kemudian lokasi tersebut Terdakwa kirimkan ke Sdr. Hideng (DPO) dan sisanya sebanyak 1 (satu) paket Terdakwa bagi menjadi 18 (delapan belas) paket yang dimasukkan ke dalam plastik bening yang mana harga per 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut akan dijual oleh Terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 Terdakwa pergi ke Parkiran Alfamart Jalan Pahlawan Subekti Kp Pondok Manggis Rt 03/02 Desa Bojongbaru Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor untuk menjual 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu yang mana 5 (lima) paket narkotika telah ditaruh atau ditempel oleh Terdakwa dilokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. Hideng dan sisanya 13 (tiga belas) paket belum ditempel oleh Terdakwa. Kemudian datang Saksi Tengku A. Raziqin dan Saksi Viki Vasikin selaku anggota Kepolisian Polsek Bojonggede lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) bungkus kecil plastik bening berisi narkotika shabu yang ditempel doubletip yang dtemukan di kantong celana belakang Terdakwa dan 5 (lima) bungkus kecil plastik bening berisi narkotika shabu yang ditemukan dilokasi yang telah Terdakwa tempel di daerah Bojongede. Sehingga total menjadi 18 (delapan belas) bungkus kecil plastik bening berisi narkotika shabu yang ditempel doubletip dengan jumlah berat berat bruto 8,76 (delapan koma tujuh puluh enam) gram sebelum diperiksa Laboratorium.
- 1 (satu) buah Handphone Vivo warna ungu dengan Imei 1 860735052851573 Imei 2 860735052851565
Kemudian Terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan Sdr. Hideng (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab: 3922/NNF/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K, M.Si, selaku a.n. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1824/2025/PF s.d 1827/2025/PF netto seluruhnya jumlah 2,7426 gram berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa FERY SETIAWAN Bin SUMANTRI dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa FERY SETIAWAN Bin SUMANTRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa FERY SETIAWAN Bin SUMANTRI baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Sdr. HIDENG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Parkiran Alfamart Jalan Pahlawan Subekti Kp Pondok Manggis Rt 03/02 Desa Bojongbaru Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa FERY SETIAWAN Bin SUMANTRI pada bulan Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Hideng (DPO) yang merupakan atasan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 15 (lima belas) gram di dekat tiang listrik di Jalan Pembangunan Kandang Roda Kabupaten Bogor, kemudian setelah menerima arahan tersebut Terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu sesuai lokasi yang ditentukan, lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dan membawanya ke rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa diminta oleh Sdr. Hideung untuk membagi paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 15 (lima belas) gram menjadi 3 (tiga) paket yang masing-masing paket berisi 5 (lima) gram.
- Kemudian Terdakwa diminta oleh Sdr. Hideung untuk menaruh atau menempel 2 (dua) paket di lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr Hideung untuk dijual kemudian lokasi tersebut Terdakwa kirimkan ke Sdr. Hideng (DPO) dan sisanya sebanyak 1 (satu) paket Terdakwa bagi menjadi 18 (delapan belas) paket yang dimasukkan ke dalam plastik bening yang mana harga per 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut akan dijual oleh Terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 Terdakwa pergi ke Parkiran Alfamart Jalan Pahlawan Subekti Kp Pondok Manggis Rt 03/02 Desa Bojongbaru Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor untuk menjual 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu yang mana 5 (lima) paket narkotika telah ditaruh atau ditempel oleh Terdakwa dilokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. Hideng dan sisanya 13 (tiga belas) paket belum ditempel oleh Terdakwa. Kemudian datang Saksi Tengku A. Raziqin dan Saksi Viki Vasikin selaku anggota Kepolisian Polsek Bojonggede lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) bungkus kecil plastik bening berisi narkotika shabu yang ditempel doubletip yang dtemukan di kantong celana belakang Terdakwa dan 5 (lima) bungkus kecil plastik bening berisi narkotika shabu yang ditemukan dilokasi yang telah Terdakwa tempel di daerah Bojongede. Sehingga total menjadi 18 (delapan belas) bungkus kecil plastik bening berisi narkotika shabu yang ditempel doubletip dengan jumlah berat berat bruto 8,76 (delapan koma tujuh puluh enam) gram sebelum diperiksa Laboratorium.
- 1 (satu) buah Handphone Vivo warna ungu dengan Imei 1 860735052851573 Imei 2 860735052851565
Kemudian Terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan Sdr. Hideng (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab: 3922/NNF/2025 tanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K, M.Si, selaku a.n. Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1824/2025/PF s.d 1827/2025/PF netto seluruhnya jumlah 2,7426 gram berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa FERY SETIAWAN Bin SUMANTRI dalam menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa FERY SETIAWAN Bin SUMANTRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------- |