Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2024/PN Cbi PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Megianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A.P.Briancesar Rota, S.H.PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Megianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 286.171.740,00
Petitum

A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN

     SITA JAMINAN

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.

B. DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0023000629-001 tertanggal 17 Juli 2023 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00935482.AH.05.01 TAHUN 2023 Sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp286.171.740 (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk ISUZU - GIGA - FTR 90 P + DUMP TRUCK,  Tahun 2014, Warna PUTIH, Nomor Mesin 4HK1244565, Nomor Rangka MHCFTR90PEJ000361, Nomor Polisi B9509TQA sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00935482.AH.05.01 TAHUN 2023 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara ini dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp286.171.740 (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Rupiah) atau menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk ISUZU - GIGA - FTR 90 P + DUMP TRUCK,  Tahun 2014, Warna PUTIH, Nomor Mesin 4HK1244565, Nomor Rangka MHCFTR90PEJ000361, Nomor Polisi B9509TQA sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00935482.AH.05.01 TAHUN 2023 kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam perkara ini dibacakan;
  7. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk ISUZU - GIGA - FTR 90 P + DUMP TRUCK,  Tahun 2014, Warna PUTIH, Nomor Mesin 4HK1244565, Nomor Rangka MHCFTR90PEJ000361, Nomor Polisi B9509TQA sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00935482.AH.05.01 TAHUN 2023;
  8. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Cibeuteung Udik, Kec. Ciseeng, Kel/Desa. Putat Nutug, Kab. Bogor, Jawa Barat 16120;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
  10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak