INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
101/Pdt.G/2025/PN Cbi | Kokomto Inggratupoli | PT. Jaya Protindo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 101/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik dan merupakan pemilik yang sah atas Objek Tanah, dengan keterangan sebagai berikut:
Persil No. 10.DI, Blok 001, Kohir No. 941, seluas kurang lebih 3.080 m?2; (tiga ribu delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas:
Utara : Jalan raya.
Timur : Tanah milik Mait Baneng.
Selatan : Tanah milik Ahen.
Barat : Tanah milik Kengham.
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No. 240/2023, tertanggal 7 Agustus 2023, yang dibuat dihadapan Fema Pramanik, S.H., Mkn (Turut Tergugat XII), antara Penggugat dengan Hj. Komariyah (Turut Tergugat IV) dan 7 (tujuh) orang anak kandung Alm. Suadih, yaitu Ida (Turut Tergugat V), Edi Kusmana Surya (Turut Tergugat I), Saiful Rahman (Turut Tergugat VI), Wahyu Hidayat (Turut Tergugat VII), Huliatinupus, S. Kep (Turut Tergugat IX), Opa Mustopa (Turut Tergugat VIII) dan Nurul Kamilah (Turut Tergugat X).
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai Objek Tanah milik Penggugat, dengan keterangan sebagai berikut:
Persil No. 10.DI, Blok 001, Kohir No. 941, seluas kurang lebih 3.080 m?2; (tiga ribu delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas:
Utara : Jalan raya.
Timur : Tanah milik Mait Baneng.
Selatan : Tanah milik Ahen.
Barat : Tanah milik Kengham.
5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Akta Jual Beli No. 961/2008, tanggal 03 April 2008, yang dibuat di hadapan MIRANTI TRESNANING TIMUR, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Bogor.
6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Akta Perjanjian Pengikatan Pelepasan Hak No. 41 tahun 2023, tanggal 12 Januari 2023, yang dibuat dihadapan SUTINO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris Kabupaten Bogor (Turut Tergugat III).
7. Menghukum Tergugat untuk secara sukarela mengosongkan dan menyerahkan Objek Tanah milik Penggugat, dengan keterangan sebagai berikut:
Persil No. 10.DI, Blok 001, Kohir No. 941, seluas kurang lebih 3.080 m?2; (tiga ribu delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas:
Utara : Jalan raya.
Timur : Tanah milik Mait Baneng.
Selatan : Tanah milik Ahen.
Barat : Tanah milik Kengham.
8. Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat senilai Rp. 7.003.850.000,- (tujuh milyar tiga juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) dan imateril senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), kepada Penggugat.
9. Menghukum dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor (Turut Tergugat XIII) untuk melanjutkan proses permohonan dengan No. Berkas Permohonan: 3762/2024 dan Peta Bidang Tanah No: 11233/2023 serta menerbitkan sertifikat hak milik (“SHM”) atas Objek Tanah milik Penggugat, dengan keterangan sebagai berikut:
Persil No. 10.DI, Blok 001, Kohir No. 941, seluas kurang lebih 3.080 m?2; (tiga ribu delapan puluh meter persegi), dengan batas-batas:
Utara : Jalan raya.
Timur : Tanah milik Mait Baneng.
Selatan : Tanah milik Ahen.
Barat : Tanah milik Kengham.
10. Menghukum Edi Kusmana Surya (Turut Tergugat I), Sumiyati Faudziah (Turut Tergugat II), Sutino, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat III), Hj. Komariyah (Turut Tergugat IV), Ida (Turut Tergugat V), Saiful Rahman (Turut Tergugat VI), Wahyu Hidayat (Turut Tergugat VII), Opa Mustopa (Turut Tergugat VIII), Huliatinupus, S. Kep (Turut Tergugat IX), Nurul Kamilah (Turut Tergugat X), Kepala Desa Cibinong (Turut Tergugat XI), Fema Pramanik, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat XII) dan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor (Turut Tergugat XIII) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum terhadapnya, termasuk namun tidak terbatas pada upaya Banding, Kasasi dan Verzet (uitvoerbaar bij voorraad).
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |