| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pid.Pra/2026/PN Cbi | RIAN HERDIANSYAH | KAPOLRI.q.q.DIREKTUR TINDAK PIDANA NARKOBA BADAN RESERSE KRIMINAL .DITTIPIDNARKOBA BARESKRIM POLRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2026/PN Cbi | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 8 April 2026 di Kp. Baru Cibinong, Kel. Ciapus, Kec. Ciomas, Kab. Bogor adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena melanggar prosedur Pasal 42 dan Pasal 114 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penggeledahan, Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon; 4. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/131/IV/RES.4.3/2026/Dittipidnarkoba tanggal 8 April 2026 atas nama Tersangka RIAN HERDIANSYAH adalah Tidak Sah dan batal demi hukum; 5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/167/IV/RES.4.3/2026/Dittipidnarkoba tanggal 8 April 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/126/IV/RES.4.3/2026/Dittipidnarkoba tanggal 9 April 2026 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan bahwa seluruh alat bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan rumah Pemohon pada tanggal 8 April 2026 adalah alat bukti yang tidak sah (illegally obtained evidence) dan tidak dapat dipergunakan dalam proses penyidikan selanjutnya; 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 8. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/69/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026; 9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya (Rehabilitasi); 10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
