Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
489/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Lalu Lintas) 1.HAZAIRIN, SH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
ANDI YATMAN Bin MUHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 489/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Lalu Lintas)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3055/M.2.18/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAZAIRIN, SH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI YATMAN Bin MUHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA.

 Kesatu

---- Bahwa ia terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.58 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau di tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Pemda tepatnya di Pangkalan 3 Kampung Tunggilis III Rt.001 Rw.008 Kelurahan Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat perbuatan tersebut terjadi sebagai berikut : --

  • Berawal pada hari hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.58 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR mengendarai Kendaraan Suzuki APV Angkot 32 No.Pol F-1902-NW warna biru tahun 2014 dengan nomor mesin : G15AID311704 dan nomor rangka : MHYGDN41TEJ4000 90 bergerak dari arah Bogor menuju kearah PEMDA tanpa penumpang, setibanya di di Jalan Raya PEMDA tepatnya di Pangkalan 3 Kampung Tunggilis III Rt.001 Rw.008 Kelurahan Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat saat bergerak kekanan jalan sedang mendahului kendaraan jenis angkot yang ada didepannya menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat no. Pol F-2296-RH yang dikendarai oleh saudara HENDI NOVIAN LESMANA yang datang dari arah PEMDA menuju Bogor, kemudian kendaraan Suzuki APV angkot 32 No.pol F-1902-NW warna biru terus bergerak ke kanan jalan menabrak sebuah kios milik saudara ABDUL MALIK KARIM yang berada dipinggir jalan sebelah kanan dari arah Bogor, sehingga terjadilah kecelakaan lalulintas.
  • Bahwa akibat dari kelalaian dan ketidak hati-hatian terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR selaku pengemudi kendaraan Suzuki APV ANgkot 32 No. Pol F-1902-NW pada saat bergerak ke kanan jalan mendahului kendaraan lain didepannya dalam keadaan terburu-buru dan tidak aman, serta tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup sehingga menabrak kendaraan lain dari arah berlawanan menjadi penyebab terjadi kecelakaan lalulintas dan korban kecelakaan lalulintas yakni saudara HENDI NOVIAN LESMANA pengendara sepeda motor Honda Beat No.Pol F-2296-RH mengalami luka dibagian satu ruas jari telunjuk tangan kanan putus kemudian dibawa oleh masyarakat sekitar ke Rumah Sakit F.M.C Sukaraja Kabupaten Bogor dan Kios milik saudara ABDUL MALIK mengalami kerusakan berat bagian plafon, tiang dan bagian depannya.
  • Bahwa terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR setelah kejadian kecelakaan lalulintas tersebut, terdakwa tidak mengindahkan 2 (dua) kali panggilan dari Kantor Unit Penegakkan Hukum Cibinong Satuan Lantas Polres Bogor dan pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB ketika terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR membawa kendaraan isuzu Panther Angkot jurusan Kampung Rambutan – Depok (112) di jalan Raya Margonda terdakwa diamankan dan dibawa ke Unit Penegakan Hukum Cibinong Satuan Lalu Lintas Polres Bogor.  
  • Bahwa keadaan di tempat kejadian perkara bercuaca cerah pagi hari, permukaan jalan baik dan datar, kondisi jalan agak menikung ke kanan dari arah Bogor menuju Pemda, beraspal baik, arus lalu lintas dari dua arah ramai dan lancar, lebar jalan 11 meter, terdapat marka jalan garis terputus-putus, lokasi sekitar tempat kejadian sebelah kanan jalan dari arah bogor terdapat bengkel dan kios-kios dan sebelah kiri jalan dari arah bogor terdapat bengkel mobil dan lahan kosong.
  • Dan berdasarkan Visum Et Repertum nomor : Vr/62/IV/2024/Lantas tanggal 15 April 2024 dari Rumah Sakit Family Medical Center (FMC) jalan Raya Bogor KM 51 Bogor 16710 (terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan pada korban laki-laki HENDI NOVIAN LESMANA berusia empat puluh satu tahun ini, ditemukan luka terbuka yang menyebabkan terputusnya Sebagian ruas jari pada jari telunjuk tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan kondisi yang mengancam jiwa, namun menimbulkan hambatan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang R.I. nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

 

 Dan

 

Kedua

---- Bahwa ia terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.58 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau di tahun 2024 bertempat di Jalan Raya PEMDA tepatnya di Pangkalan 3 Kampung Tunggilis III Rt.001 Rw.008 Kelurahan Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan kerusakkan kendaraan dan atau barang perbuatan tersebut terjadi sebagai berikut : --

  • Pada hari hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.58 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR mengendarai Kendaraan Suzuki APV Angkot 32 No.Pol F-1902-NW warna biru tahun 2014 dengan nomor mesin : G15AID311704 dan nomor rangka : MHYGDN41TEJ4000 90 bergerak dari arah Bogor menuju kearah PEMDA tanpa penumpang, setibanya di Jalan Raya PEMDA tepatnya di Pangkalan 3 Kampung Tunggilis III Rt.001 Rw.008 Kelurahan Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Baratsaat bergerak kekanan jalan sedang mendahului kendaraan jenis angkot yang ada didepannya menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat no. Pol F-2296-RH yang dikendarai oleh saudara HENDI NOVIAN LESMANA yang datang dari arah PEMDA menuju Bogor, kemudian kendaraan Suzuki APV angkot 32 No.pol F-1902-NW warna biru terus bergerak ke kanan jalan menabrak sebuah kios milik saudara ABDUL MALIK KARIM yang berada dipinggir jalan sebelah kanan dari arah Bogor, sehingga terjadilah kecelakaan lalulintas.
  • Akibat dari kelalaian dan ketidak hati-hatian terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR selaku pengemudi kendaraan Suzuki APV Angkot 32 No. Pol F-1902-NW pada saat bergerak ke kanan jalan mendahului kendaraan lain didepannya dalam keadaan terburu-buru dan tidak aman, serta tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup sehingga menabrak kendaraan lain dari arah berlawanan menjadi penyebab terjadi kecelakaan lalulintas dan korban kecelakaan lalulintas yakni saudara HENDI NOVIAN LESMANA pengendara sepeda motor Honda Beat No.Pol F-2296-RH mengalami luka dibagian satu ruas jari telunjuk tangan kanan putus kemudian dibawa oleh masyarakat sekitar ke Rumah Sakit Family Medical Center (FMC) Sukaraja Kabupaten Bogor dan Kios milik saudara ABDUL MALIK mengalami kerusakan berat bagian plafon, tiang dan bagian depannya.
  • Terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR setelah kejadian kecelakaan lalulintas tersebut, terdakwa tidak mengindahkan 2 (dua) kali panggilan dari Kantor Unit Penegakkan Hukum Cibinong Satuan Lantas Polres Bogor dan pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB ketika terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR membawa kendaraan isuzu Panther Angkot jurusan Kampung Rambutan – Depok (112) di jalan Raya Margonda terdakwa diamankan dan dibawa ke Unit Penegakan Hukum Cibinong Satuan Lantas Polres Bogor untuk proses penyidikan  
  • Bahwa situasi keadaan di tempat kejadian perkara bercuaca cerah pagi hari, permukaan jalan baik dan datar, kondisi jalan agak menikung ke kanan dari arah Bogor menuju Pemda, beraspal baik, arus lalu lintas dari dua arah ramai dan lancar, lebar jalan 11 meter, terdapat marka jalan garis terputus-putus, lokasi sekitar tempat kejadian sebelah kanan jalan dari arah bogor terdapat bengkel dan kios-kios dan sebelah kiri jalan dari arah bogor terdapat bengkel mobil dan lahan kosong.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : Vr/62/IV/2024/Lantas tanggal 15 April 2024 dari Rumah Sakit Family Medical Center (FMC) jalan Raya Bogor KM 51 Bogor 16710 (terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan pada korban laki-laki HENDI NOVIAN LESMANA berusia empat puluh satu tahun ini, ditemukan luka terbuka yang menyebabkan terputusnya Sebagian ruas jari pada jari telunjuk tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan kondisi yang mengancam jiwa, namun menimbulkan hambatan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang R.I. nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa ia terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.58 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau di tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Pemda tepatnya di Pangkalan 3 Kampung Tunggilis III Rt.001 Rw.008 Kelurahan Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan  dan atau barang  perbuatan tersebut terjadi sebagai berikut : --

  • Berawal pada hari hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.58 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR mengendarai Kendaraan Suzuki APV Angkot 32 No.Pol F-1902-NW warna biru tahun 2014 dengan nomor mesin : G15AID311704 dan nomor rangka : MHYGDN41TEJ4000 90 bergerak dari arah Bogor menuju kearah PEMDA tanpa penumpang, setibanya di di Jalan Raya PEMDA tepatnya di Pangkalan 3 Kampung Tunggilis III Rt.001 Rw.008 Kelurahan Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat saat bergerak kekanan jalan sedang mendahului kendaraan jenis angkot yang ada didepannya menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat no. Pol F-2296-RH yang dikendarai oleh saudara HENDI NOVIAN LESMANA yang datang dari arah PEMDA menuju Bogor, kemudian kendaraan Suzuki APV angkot 32 No.pol F-1902-NW warna biru terus bergerak ke kanan jalan menabrak sebuah kios milik saudara ABDUL MALIK KARIM yang berada dipinggir jalan sebelah kanan dari arah Bogor, sehingga terjadilah kecelakaan lalulintas.
  • Bahwa akibat dari kelalaian dan ketidak hati-hatian terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR selaku pengemudi kendaraan Suzuki APV ANgkot 32 No. Pol F-1902-NW pada saat bergerak ke kanan jalan mendahului kendaraan lain didepannya dalam keadaan terburu-buru dan tidak aman, serta tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup sehingga menabrak kendaraan lain dari arah berlawanan menjadi penyebab terjadi kecelakaan lalulintas dan korban kecelakaan lalulintas yakni saudara HENDI NOVIAN LESMANA pengendara sepeda motor Honda Beat No.Pol F-2296-RH mengalami luka dibagian satu ruas jari telunjuk tangan kanan putus kemudian dibawa oleh masyarakat sekitar ke Rumah Sakit F.M.C Sukaraja Kabupaten Bogor dan Kios milik saudara ABDUL MALIK mengalami kerusakan berat bagian plafon, tiang dan bagian depannya.
  • Bahwa terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR setelah kejadian kecelakaan lalulintas tersebut, terdakwa tidak mengindahkan 2 (dua) kali panggilan dari Kantor Unit Penegakkan Hukum Cibinong Satuan Lantas Polres Bogor dan pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB ketika terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR membawa kendaraan isuzu Panther Angkot jurusan Kampung Rambutan – Depok (112) di jalan Raya Margonda terdakwa diamankan dan dibawa ke Unit Penegakan Hukum Cibinong Satuan Lantas Polres Bogor.  
  • Bahwa keadaan di tempat kejadian perkara bercuaca cerah pagi hari, permukaan jalan baik dan datar, kondisi jalan agak menikung ke kanan dari arah Bogor menuju Pemda, beraspal baik, arus lalu lintas dari dua arah ramai dan lancar, lebar jalan 11 meter, terdapat marka jalan garis terputus-putus, lokasi sekitar tempat kejadian sebelah kanan jalan dari arah bogor terdapat bengkel dan kios-kios dan sebelah kiri jalan dari arah bogor terdapat bengkel mobil dan lahan kosong.
  • Dan berdasarkan Visum Et Repertum nomor : Vr/62/IV/2024/Lantas tanggal 15 April 2024 dari Rumah Sakit Family Medical center (FMC) jalan Raya Bogor KM 51 Bogor 16710 (terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan pada korban laki-laki HENDI NOVIAN LESMANA berusia empat puluh satu tahun ini, ditemukan luka terbuka yang menyebabkan terputusnya Sebagian ruas jari pada jari telunjuk tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan kondisi yang mengancam jiwa, namun menimbulkan hambatan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang R.I. nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

PERTAMA.

 Kesatu

---- Bahwa ia terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.58 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau di tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Pemda tepatnya di Pangkalan 3 Kampung Tunggilis III Rt.001 Rw.008 Kelurahan Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat perbuatan tersebut terjadi sebagai berikut : --

  • Berawal pada hari hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.58 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR mengendarai Kendaraan Suzuki APV Angkot 32 No.Pol F-1902-NW warna biru tahun 2014 dengan nomor mesin : G15AID311704 dan nomor rangka : MHYGDN41TEJ4000 90 bergerak dari arah Bogor menuju kearah PEMDA tanpa penumpang, setibanya di di Jalan Raya PEMDA tepatnya di Pangkalan 3 Kampung Tunggilis III Rt.001 Rw.008 Kelurahan Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat saat bergerak kekanan jalan sedang mendahului kendaraan jenis angkot yang ada didepannya menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat no. Pol F-2296-RH yang dikendarai oleh saudara HENDI NOVIAN LESMANA yang datang dari arah PEMDA menuju Bogor, kemudian kendaraan Suzuki APV angkot 32 No.pol F-1902-NW warna biru terus bergerak ke kanan jalan menabrak sebuah kios milik saudara ABDUL MALIK KARIM yang berada dipinggir jalan sebelah kanan dari arah Bogor, sehingga terjadilah kecelakaan lalulintas.
  • Bahwa akibat dari kelalaian dan ketidak hati-hatian terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR selaku pengemudi kendaraan Suzuki APV ANgkot 32 No. Pol F-1902-NW pada saat bergerak ke kanan jalan mendahului kendaraan lain didepannya dalam keadaan terburu-buru dan tidak aman, serta tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup sehingga menabrak kendaraan lain dari arah berlawanan menjadi penyebab terjadi kecelakaan lalulintas dan korban kecelakaan lalulintas yakni saudara HENDI NOVIAN LESMANA pengendara sepeda motor Honda Beat No.Pol F-2296-RH mengalami luka dibagian satu ruas jari telunjuk tangan kanan putus kemudian dibawa oleh masyarakat sekitar ke Rumah Sakit F.M.C Sukaraja Kabupaten Bogor dan Kios milik saudara ABDUL MALIK mengalami kerusakan berat bagian plafon, tiang dan bagian depannya.
  • Bahwa terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR setelah kejadian kecelakaan lalulintas tersebut, terdakwa tidak mengindahkan 2 (dua) kali panggilan dari Kantor Unit Penegakkan Hukum Cibinong Satuan Lantas Polres Bogor dan pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB ketika terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR membawa kendaraan isuzu Panther Angkot jurusan Kampung Rambutan – Depok (112) di jalan Raya Margonda terdakwa diamankan dan dibawa ke Unit Penegakan Hukum Cibinong Satuan Lalu Lintas Polres Bogor.  
  • Bahwa keadaan di tempat kejadian perkara bercuaca cerah pagi hari, permukaan jalan baik dan datar, kondisi jalan agak menikung ke kanan dari arah Bogor menuju Pemda, beraspal baik, arus lalu lintas dari dua arah ramai dan lancar, lebar jalan 11 meter, terdapat marka jalan garis terputus-putus, lokasi sekitar tempat kejadian sebelah kanan jalan dari arah bogor terdapat bengkel dan kios-kios dan sebelah kiri jalan dari arah bogor terdapat bengkel mobil dan lahan kosong.
  • Dan berdasarkan Visum Et Repertum nomor : Vr/62/IV/2024/Lantas tanggal 15 April 2024 dari Rumah Sakit Family Medical Center (FMC) jalan Raya Bogor KM 51 Bogor 16710 (terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan pada korban laki-laki HENDI NOVIAN LESMANA berusia empat puluh satu tahun ini, ditemukan luka terbuka yang menyebabkan terputusnya Sebagian ruas jari pada jari telunjuk tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan kondisi yang mengancam jiwa, namun menimbulkan hambatan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang R.I. nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

 

 Dan

 

Kedua

---- Bahwa ia terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.58 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau di tahun 2024 bertempat di Jalan Raya PEMDA tepatnya di Pangkalan 3 Kampung Tunggilis III Rt.001 Rw.008 Kelurahan Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan kerusakkan kendaraan dan atau barang perbuatan tersebut terjadi sebagai berikut : --

  • Pada hari hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.58 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR mengendarai Kendaraan Suzuki APV Angkot 32 No.Pol F-1902-NW warna biru tahun 2014 dengan nomor mesin : G15AID311704 dan nomor rangka : MHYGDN41TEJ4000 90 bergerak dari arah Bogor menuju kearah PEMDA tanpa penumpang, setibanya di Jalan Raya PEMDA tepatnya di Pangkalan 3 Kampung Tunggilis III Rt.001 Rw.008 Kelurahan Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Baratsaat bergerak kekanan jalan sedang mendahului kendaraan jenis angkot yang ada didepannya menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat no. Pol F-2296-RH yang dikendarai oleh saudara HENDI NOVIAN LESMANA yang datang dari arah PEMDA menuju Bogor, kemudian kendaraan Suzuki APV angkot 32 No.pol F-1902-NW warna biru terus bergerak ke kanan jalan menabrak sebuah kios milik saudara ABDUL MALIK KARIM yang berada dipinggir jalan sebelah kanan dari arah Bogor, sehingga terjadilah kecelakaan lalulintas.
  • Akibat dari kelalaian dan ketidak hati-hatian terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR selaku pengemudi kendaraan Suzuki APV Angkot 32 No. Pol F-1902-NW pada saat bergerak ke kanan jalan mendahului kendaraan lain didepannya dalam keadaan terburu-buru dan tidak aman, serta tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup sehingga menabrak kendaraan lain dari arah berlawanan menjadi penyebab terjadi kecelakaan lalulintas dan korban kecelakaan lalulintas yakni saudara HENDI NOVIAN LESMANA pengendara sepeda motor Honda Beat No.Pol F-2296-RH mengalami luka dibagian satu ruas jari telunjuk tangan kanan putus kemudian dibawa oleh masyarakat sekitar ke Rumah Sakit Family Medical Center (FMC) Sukaraja Kabupaten Bogor dan Kios milik saudara ABDUL MALIK mengalami kerusakan berat bagian plafon, tiang dan bagian depannya.
  • Terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR setelah kejadian kecelakaan lalulintas tersebut, terdakwa tidak mengindahkan 2 (dua) kali panggilan dari Kantor Unit Penegakkan Hukum Cibinong Satuan Lantas Polres Bogor dan pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB ketika terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR membawa kendaraan isuzu Panther Angkot jurusan Kampung Rambutan – Depok (112) di jalan Raya Margonda terdakwa diamankan dan dibawa ke Unit Penegakan Hukum Cibinong Satuan Lantas Polres Bogor untuk proses penyidikan  
  • Bahwa situasi keadaan di tempat kejadian perkara bercuaca cerah pagi hari, permukaan jalan baik dan datar, kondisi jalan agak menikung ke kanan dari arah Bogor menuju Pemda, beraspal baik, arus lalu lintas dari dua arah ramai dan lancar, lebar jalan 11 meter, terdapat marka jalan garis terputus-putus, lokasi sekitar tempat kejadian sebelah kanan jalan dari arah bogor terdapat bengkel dan kios-kios dan sebelah kiri jalan dari arah bogor terdapat bengkel mobil dan lahan kosong.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : Vr/62/IV/2024/Lantas tanggal 15 April 2024 dari Rumah Sakit Family Medical Center (FMC) jalan Raya Bogor KM 51 Bogor 16710 (terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan pada korban laki-laki HENDI NOVIAN LESMANA berusia empat puluh satu tahun ini, ditemukan luka terbuka yang menyebabkan terputusnya Sebagian ruas jari pada jari telunjuk tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan kondisi yang mengancam jiwa, namun menimbulkan hambatan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang R.I. nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa ia terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.58 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau di tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Pemda tepatnya di Pangkalan 3 Kampung Tunggilis III Rt.001 Rw.008 Kelurahan Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan  dan atau barang  perbuatan tersebut terjadi sebagai berikut : --

  • Berawal pada hari hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 07.58 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR mengendarai Kendaraan Suzuki APV Angkot 32 No.Pol F-1902-NW warna biru tahun 2014 dengan nomor mesin : G15AID311704 dan nomor rangka : MHYGDN41TEJ4000 90 bergerak dari arah Bogor menuju kearah PEMDA tanpa penumpang, setibanya di di Jalan Raya PEMDA tepatnya di Pangkalan 3 Kampung Tunggilis III Rt.001 Rw.008 Kelurahan Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat saat bergerak kekanan jalan sedang mendahului kendaraan jenis angkot yang ada didepannya menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat no. Pol F-2296-RH yang dikendarai oleh saudara HENDI NOVIAN LESMANA yang datang dari arah PEMDA menuju Bogor, kemudian kendaraan Suzuki APV angkot 32 No.pol F-1902-NW warna biru terus bergerak ke kanan jalan menabrak sebuah kios milik saudara ABDUL MALIK KARIM yang berada dipinggir jalan sebelah kanan dari arah Bogor, sehingga terjadilah kecelakaan lalulintas.
  • Bahwa akibat dari kelalaian dan ketidak hati-hatian terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR selaku pengemudi kendaraan Suzuki APV ANgkot 32 No. Pol F-1902-NW pada saat bergerak ke kanan jalan mendahului kendaraan lain didepannya dalam keadaan terburu-buru dan tidak aman, serta tidak mempunyai jarak pandang yang bebas dan tidak tersedia ruang yang cukup sehingga menabrak kendaraan lain dari arah berlawanan menjadi penyebab terjadi kecelakaan lalulintas dan korban kecelakaan lalulintas yakni saudara HENDI NOVIAN LESMANA pengendara sepeda motor Honda Beat No.Pol F-2296-RH mengalami luka dibagian satu ruas jari telunjuk tangan kanan putus kemudian dibawa oleh masyarakat sekitar ke Rumah Sakit F.M.C Sukaraja Kabupaten Bogor dan Kios milik saudara ABDUL MALIK mengalami kerusakan berat bagian plafon, tiang dan bagian depannya.
  • Bahwa terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR setelah kejadian kecelakaan lalulintas tersebut, terdakwa tidak mengindahkan 2 (dua) kali panggilan dari Kantor Unit Penegakkan Hukum Cibinong Satuan Lantas Polres Bogor dan pada tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB ketika terdakwa ANDI YATMAN BIN MUHAR membawa kendaraan isuzu Panther Angkot jurusan Kampung Rambutan – Depok (112) di jalan Raya Margonda terdakwa diamankan dan dibawa ke Unit Penegakan Hukum Cibinong Satuan Lantas Polres Bogor.  
  • Bahwa keadaan di tempat kejadian perkara bercuaca cerah pagi hari, permukaan jalan baik dan datar, kondisi jalan agak menikung ke kanan dari arah Bogor menuju Pemda, beraspal baik, arus lalu lintas dari dua arah ramai dan lancar, lebar jalan 11 meter, terdapat marka jalan garis terputus-putus, lokasi sekitar tempat kejadian sebelah kanan jalan dari arah bogor terdapat bengkel dan kios-kios dan sebelah kiri jalan dari arah bogor terdapat bengkel mobil dan lahan kosong.
  • Dan berdasarkan Visum Et Repertum nomor : Vr/62/IV/2024/Lantas tanggal 15 April 2024 dari Rumah Sakit Family Medical center (FMC) jalan Raya Bogor KM 51 Bogor 16710 (terlampir dalam berkas perkara) dengan kesimpulan pada korban laki-laki HENDI NOVIAN LESMANA berusia empat puluh satu tahun ini, ditemukan luka terbuka yang menyebabkan terputusnya Sebagian ruas jari pada jari telunjuk tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan kondisi yang mengancam jiwa, namun menimbulkan hambatan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang R.I. nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pihak Dipublikasikan Ya