Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
383/Pid.B/2024/PN Cbi 1.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2.NIA LIANA, SH
1.SARIP HIDAYATULOH Alias ARIP Bin ENGKUN MIHARJA
2.ROHMAT ALIAS ATING BIN TOTONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 383/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 08 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2343/M.2.18.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2NIA LIANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIP HIDAYATULOH Alias ARIP Bin ENGKUN MIHARJA[Penahanan]
2ROHMAT ALIAS ATING BIN TOTONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

Bahwa terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG pada bulan Juli 2023 di waktu malam hari, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Hotel Sayaga yang beralamat di Jl. Raya Tegar Beriman Kp. Cikempong Rt. 002/009 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pencurian dilakukan oleh 2 ( dua ) orang atau lebih bersama-sama,” Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT alias ATING Bin TOTONG merencanakan terlebih dahulu pada suatu malam di bulan Juli tahun 2023 sekitar jam 21.00 wib dengan cara terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA menelpon terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG dan berkata “BRE KE POS”, lalu terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG menjawab “OKE BRE MELUNCUR”, setelah itu terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG langsung menuju Pos Security Hotel Sayaga karena sebelumnya terdakwa ROHMAT sudah sering nongkrong di pos hotel sayaga bersama terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA. Saat itu posisi terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA sedang berjaga tugas malam sebagai Security Hotel Sayaga bersama rekan security Yang bernama Sobari, tidak lama kemudian terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG datang ke Pos Security Hotel Sayaga, kemudian mereka ngobrol dan akhirnya terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA curhat kepada terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG jika saat itu gajih terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA sebagai security dari Hotel Sayaga belum juga turun padahal sudah lebih dari tanggal 20 dan terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA belum membayar kontrakan yang terdakwa huni bersama anak dan isteri terdakwa, Kemudian terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA mengajak terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG untuk mengambil barang atau aset yang terdapat di dalam Hotel untuk kemudian akan mereka jual supaya mendapatkan uang dengan cara terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA berkata kepada terdakwa ROHMAT “TING... KITA AMBIL BARANG YU.. DARI DALEM APA AJA DEH YANG PENTING BISA JADI DUIT...!” lalu ajakan terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA tersebut dijawab oleh terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG “IYA AYO...”, lalu terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA berkata “NANTI GUA KONTEK LAGI”, selanjutnya terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG jawab “OKE BRE SIAP”, kemudian Terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG pulang terlebih dahulu dan kembali lagi untuk nongkrong dengan teman kampungnya.

Bahwa kemudian sekitar jam 01.00 setelah rekan security terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA yang bernama Sobari telah tertidur di Pos Security terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA mengirim pesan melalui whatsapp dengan mengajak terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG “MERAPAT BRE”, lalu terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG balas pesan terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA “SIAP BRE”, tidak lama kemudian terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dikabari oleh terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG melalui whatsapp “BRE ANE UDAH DI SAMPING”, kemudian dijawab oleh terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA “OKE TUNGGU”, kemudian terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA langsung menghampiri terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG, lalu terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG masuk kedalam hotel dan naik hingga ke lantai 3 kemudian terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG menuju kamar nomor 303 yang kondisinya tidak terkunci karena memang semua kamar di lantai 3 tersebut seingat terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA kondisinya belum bisa terkunci, dimana didalamnya terdapat puluhan kasur/springbed, kemudian terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG mengeluarkan 1 (satu) unit kasur ukuran 100x200 selanjutnya mereka bawa ke lantai basement Hotel dengan cara di gotong bersama-sama kemudian terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG kembali naik ke lantai 3 ke kamar nomor 303 untuk mengambil lagi 1 (satu) unit kasur yang sejenis dan kami kembali bawa ke lantai basement kemudian 2 (dua) unit kasur tersebut terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG bawa keluar Hotel melalui gerbang samping Hotel selanjutnya terdakwa ROHMAT mencari kendaraan untuk mengangkut kasur tersebut, selanjutnya terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG berhasil menemukan kendaraan pick up sewaan yang dahulu diketahui biasa mangkal di depan kantor Pos Jl. Raya Tegar beriman. Selanjutnya kasur tersebut terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG bawa kerumah kontrakan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG yang berada di Kp. Cikempong Rt. 004/009. Bahwa terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT alias ATING Bin TOTONG secara bersama-sama telah mengambil sesuatu barang berupa 2 (dua) unit Kasur King Koil yang seluruhnya atau sebagian termasuk milik orang lain yakni milik PT. Sayaga Wisata dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Lalu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA menjual kasur hasil curian tersebut kepada saksi JOKO PRAMONO Alias ANO senilai Rp. Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan kemudian hasil penjualan dibagi dua dimana terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA  mendapat bagian sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG mendapat bagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG, PT. Sayaga Wisata mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 16.500.000,-  (Enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ------------------------------

 

A T A U

K E D U A

-------Bahwa terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG pada bulan Juli 2023 di waktu malam hari, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Hotel Sayaga yang beralamat di Jl. Raya Tegar Beriman Kp. Cikempong Rt. 002/009 Kelurahan Pakansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Cibinong, yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  :

Bahwa terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA adalah salah satu security yang bekerja di Hotel Sayaga sejak akhir tahun 2019 sampai dengan Maret 2024 dan menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujhu ratus ribu rupiah) dengan mempunyai tanggungjawab untuk menjaga dan mengamankan Hotel Sagaya.

Bahwa terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT alias ATING Bin TOTONG merencanakan terlebih dahulu pada suatu malam di bulan Juli tahun 2023 sekitar jam 21.00 wib dengan cara terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA menelpon terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG dan berkata “BRE KE POS”, lalu terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG menjawab “OKE BRE MELUNCUR”, setelah itu terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG langsung menuju Pos Security Hotel Sayaga karena sebelumnya terdakwa ROHMAT sudah sering nongkrong di pos hotel sayaga bersama terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA. Saat itu posisi terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA sedang berjaga tugas malam sebagai Security Hotel Sayaga bersama rekan security Yang bernama Sobari, tidak lama kemudian terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG datang ke Pos Security Hotel Sayaga, kemudian mereka ngobrol dan akhirnya terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA curhat kepada terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG jika saat itu gaji terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA sebagai security dari Hotel Sayaga belum juga turun padahal sudah lebih dari tanggal 20 dan terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA belum membayar kontrakan yang terdakwa huni bersama anak dan isteri terdakwa, Kemudian terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA mengajak terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG untuk mengambil barang atau aset yang terdapat di dalam Hotel untuk kemudian akan mereka jual supaya mendapatkan uang dengan cara terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA berkata kepada terdakwa ROHMAT “TING... KITA AMBIL BARANG YU.. DARI DALEM APA AJA DEH YANG PENTING BISA JADI DUIT...!” lalu ajakan terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA tersebut dijawab oleh terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG “IYA AYO...”, lalu terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA berkata “NANTI GUA KONTEK LAGI”, selanjutnya terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG jawab “OKE BRE SIAP”, kemudian Terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG pulang terlebih dahulu dan kembali lagi untuk nongkrong dengan teman kampungnya.

Bahwa kemudian sekitar jam 01.00 setelah rekan security terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA yang bernama Sobari telah tertidur di Pos Security terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA mengirim pesan melalui whatsapp dengan mengajak terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG “MERAPAT BRE”, lalu terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG balas pesan terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA “SIAP BRE”, tidak lama kemudian terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dikabari oleh terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG melalui whatsapp “BRE ANE UDAH DI SAMPING”, kemudian dijawab oleh terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA “OKE TUNGGU”, kemudian terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA langsung menghampiri terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG, lalu terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG masuk kedalam hotel dan naik hingga ke lantai 3 kemudian terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG menuju kamar nomor 303 yang kondisinya tidak terkunci karena memang semua kamar di lantai 3 tersebut seingat terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA kondisinya belum bisa terkunci, dimana didalamnya terdapat puluhan kasur/springbed, kemudian terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG mengeluarkan 1 (satu) unit kasur ukuran 100x200 selanjutnya mereka bawa ke lantai basement Hotel dengan cara di gotong bersama-sama kemudian terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG kembali naik ke lantai 3 ke kamar nomor 303 untuk mengambil lagi 1 (satu) unit kasur yang sejenis dan kami kembali bawa ke lantai basement kemudian 2 (dua) unit kasur tersebut terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG bawa keluar Hotel melalui gerbang samping Hotel selanjutnya terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG mencari kendaraan untuk mengangkut kasur tersebut, selanjutnya terdakwa ROHMAT berhasil menemukan kendaraan pick up sewaan yang dahulu diketahui biasa mangkal di depan kantor Pos Jl. Raya Tegar beriman. Selanjutnya kasur tersebut terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG bawa kerumah kontrakan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG yang berada di Kp. Cikempong Rt. 004/009. Bahwa terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dengan  melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 2 (dua) unit Kasur King Koil yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik PT. Sayaga Wisata, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan dikarenakan terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA merupakan salah satu security yang bekerja di Hotel Sayaga

Lalu pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA menjual kasur hasil curian tersebut kepada saksi JOKO PRAMONO Alias ANO senilai Rp. Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan kemudian hasil penjualan dibagi dua dimana terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA  mendapat bagian sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG mendapat bagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

Bahwa akibat perbuatan terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG, PT. Sayaga Wisata mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 16.500.000,-  (Enam belas juta lima ratus ribu rupiah).

------Perbuatan terdakwa SARIP HIDAYATULOH Als ARIP Bin ENGKUN MIHARJA dan terdakwa ROHMAT Alias ATING Bin TOTONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya