Petitum |
DALAM PROVISI
- Membatalkan dan atau menunda Pelaksanaan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan Penetapan Nomor : 33/Pen.Pdt/sita Eks/2022/PN.cbi jo Nomor 344/Pdt.G/2019/pn.cbi Jo. Nomor 613/Pdt./2020/PT.Bdg Jo. Nomor 15 K/Pdt/2022 tertanggal 17 November 2022 terhadap :
- Sebidang Tanah dengan luas seluruhnya sebesar 4.500 M2 (empat ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di sebelah kantor PT Lembah Golf Jagorawi, dalam Kawasan Jagorawi Golf & Country Club atau di lokasi lain sepanjang berada di dalam Kawasan Jagorawi Golf & Country Club, berupa Kavling siap bangun dan dilengkapi dengan sarana infrastruktur berupa jalan akses, yang telah diperkeras dan di aspal, menuju lokasi tersebut, setidaknya selebar 6 (enam) meter.”
Maupun sebidang tanah dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Kavling Blok C 3
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah TERMOHON
- Sebelah Barat : Parit Kecil / Jl. Golf Car
- Sebelah Timur : Rumah Warga
Sebagaimana dimaksud didalam Penetapan Nomor : 33/Pen.Pdt/Sita Eks/2022/PN.cbi jo Nomor 344/Pdt.G/2019/pn.cbi Jo. Nomor 613/Pdt./2020/PT.Bdg Jo. Nomor 15 K/Pdt/2022 tertanggal 17 November 2022.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
- Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Nomor : 33/Pen.Pdt/sita Eks/2022/PN.cbi jo Nomor 344/Pdt.G/2019/pn.cbi Jo. Nomor 613/Pdt./2020/PT.Bdg Jo. Nomor 15 K/Pdt/2022;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengangkat kembali sita eksekusi Penetapan Nomor : 33/Pen.Pdt/sita Eks/2022/PN.cbi jo Nomor 344/Pdt.G/2019/pn.cbi Jo. Nomor 613/Pdt./2020/PT.Bdg Jo. Nomor 15 K/Pdt/2022;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum apapun (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|