Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.EFA FARLIANA, S.H.
2.AJI YODASKORO, SH
MAHDI Bin M.DIAH (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 388/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3543/M.2.18/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EFA FARLIANA, S.H.
2AJI YODASKORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHDI Bin M.DIAH (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa terdakwa  MAHDI Bin M. DIAH (Alm), sekira Pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2025  sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Jl Alternatif Sentul No. 33 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 Perbuatan mana dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026, ketika saksi SULISTYO H.S bersama dengan saksi BAMBANG dan saksi AJI sedang melaksanakan tugas piket Polsek Cariu, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Kp. Bojongsari Rt.008 / 004 Kelurahan / Desa Cikutamahi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor sering kali terjadi perkara penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin,  kemudian sekira Pukul 14.00 wib saksi SULISTYO H.S bersama dengan saksi BAMBANG dan saksi AJI menuju Kp. Bojongsari Rt.008 / 004 Kelurahan / Desa Cikutamahi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, kemudian langsung mengamankan Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) yang pada saat itu sedang berada disana menunggu pembeli obat Tramadol datang, dan kami melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan melakukan introgasi terkait dengan perkara penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin, dan ditemukan barang bukti 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) butir  obat jenis Hexymer, 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sejumlah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah;
  • Bahwa Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) dihadapan saksi SULISTYO H.S bersama dengan saksi BAMBANG dan saksi AJI, mengakui bahwa 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) butir  obat jenis Hexymer, 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl tersebut didapat dari Sdr ABANG (belum tertangkap), setiap harinya Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm), mendapat kan upah Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) perharinya, Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) tidak mempunyai ijin untuk memperjual belikan 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) butir  obat jenis Hexymer, 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, setiap menjual obat jenis Tramadol tersebut Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) tanpa resep Dokter, kemudian kedua Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Bogor, untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2395/NOF/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditanda tangani oleh SANDI SANTOSA, S.Farm., Apt, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang  diterima dan disita sah secara hukum berupa:
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan total 10 butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3290 gram  diberi nomor barang bukti 1670/2026/OF.
  • 1 (satu) bungkus kemasan klip warna silver berisikan total 10 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3070 gram  diberi nomor barang bukti 1671/2026/OF
  • 1 (satu) bungkus kemasan klip warna silver berisikan total 10 butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1820 gram  diberi nomor barang bukti 1672/2026/OF

dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 1670/2026/OF berupa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika. mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl atau Trihex, merupakan obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain meupun efek samping dari obat tertentu.

1671/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika. mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl atau Trihex, merupakan obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain meupun efek samping dari obat tertentu

1672/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika. mengandung bahan obat jenis Tramadol, merupakan obat yang biasa digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.

.                   

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

atau

Kedua

 

----- Bahwa terdakwa  MAHDI Bin M. DIAH (Alm), sekira Pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2025  sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Jl Alternatif Sentul No. 33 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan berupa obat keras.

 Perbuatan mana dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026, ketika saksi SULISTYO H.S bersama dengan saksi BAMBANG dan saksi AJI sedang melaksanakan tugas piket Polsek Cariu, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Kp. Bojongsari Rt.008 / 004 Kelurahan / Desa Cikutamahi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor sering kali terjadi perkara penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin,  kemudian sekira Pukul 14.00 wib saksi SULISTYO H.S bersama dengan saksi BAMBANG dan saksi AJI menuju Kp. Bojongsari Rt.008 / 004 Kelurahan / Desa Cikutamahi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, kemudian langsung mengamankan Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) yang pada saat itu sedang berada disana menunggu pembeli obat Tramadol datang, dan kami melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan melakukan introgasi terkait dengan perkara penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin, dan ditemukan barang bukti 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) butir  obat jenis Hexymer, 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sejumlah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah;
  • Bahwa Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) dihadapan saksi SULISTYO H.S bersama dengan saksi BAMBANG dan saksi AJI, mengakui bahwa 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) butir  obat jenis Hexymer, 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl tersebut didapat dari Sdr ABANG (belum tertangkap), setiap harinya Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm), mendapat kan upah Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) perharinya, Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) tidak mempunyai ijin untuk memperjual belikan 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) butir  obat jenis Hexymer, 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, setiap menjual obat jenis Tramadol tersebut Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) tanpa resep Dokter, kemudian kedua Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Bogor, untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm)  tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan berupa obat keras tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2395/NOF/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditanda tangani oleh SANDI SANTOSA, S.Farm., Apt, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang  diterima dan disita sah secara hukum berupa:
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan total 10 butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3290 gram  diberi nomor barang bukti 1670/2026/OF.
  • 1 (satu) bungkus kemasan klip warna silver berisikan total 10 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3070 gram  diberi nomor barang bukti 1671/2026/OF
  • 1 (satu) bungkus kemasan klip warna silver berisikan total 10 butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1820 gram  diberi nomor barang bukti 1672/2026/OF

dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 1670/2026/OF berupa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika. mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl atau Trihex, merupakan obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain meupun efek samping dari obat tertentu.

  • 1671/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika. mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl atau Trihex, merupakan obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain meupun efek samping dari obat tertentu
  • 1672/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika. mengandung bahan obat jenis Tramadol, merupakan obat yang biasa digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya