| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm), sekira Pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Jl Alternatif Sentul No. 33 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026, ketika saksi SULISTYO H.S bersama dengan saksi BAMBANG dan saksi AJI sedang melaksanakan tugas piket Polsek Cariu, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Kp. Bojongsari Rt.008 / 004 Kelurahan / Desa Cikutamahi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor sering kali terjadi perkara penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin, kemudian sekira Pukul 14.00 wib saksi SULISTYO H.S bersama dengan saksi BAMBANG dan saksi AJI menuju Kp. Bojongsari Rt.008 / 004 Kelurahan / Desa Cikutamahi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, kemudian langsung mengamankan Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) yang pada saat itu sedang berada disana menunggu pembeli obat Tramadol datang, dan kami melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan melakukan introgasi terkait dengan perkara penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin, dan ditemukan barang bukti 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) butir obat jenis Hexymer, 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sejumlah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah;
- Bahwa Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) dihadapan saksi SULISTYO H.S bersama dengan saksi BAMBANG dan saksi AJI, mengakui bahwa 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) butir obat jenis Hexymer, 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl tersebut didapat dari Sdr ABANG (belum tertangkap), setiap harinya Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm), mendapat kan upah Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) perharinya, Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) tidak mempunyai ijin untuk memperjual belikan 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) butir obat jenis Hexymer, 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, setiap menjual obat jenis Tramadol tersebut Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) tanpa resep Dokter, kemudian kedua Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Bogor, untuk proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2395/NOF/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditanda tangani oleh SANDI SANTOSA, S.Farm., Apt, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan total 10 butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3290 gram diberi nomor barang bukti 1670/2026/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan klip warna silver berisikan total 10 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3070 gram diberi nomor barang bukti 1671/2026/OF
- 1 (satu) bungkus kemasan klip warna silver berisikan total 10 butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1820 gram diberi nomor barang bukti 1672/2026/OF
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 1670/2026/OF berupa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika. mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl atau Trihex, merupakan obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain meupun efek samping dari obat tertentu.
1671/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika. mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl atau Trihex, merupakan obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain meupun efek samping dari obat tertentu
1672/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika. mengandung bahan obat jenis Tramadol, merupakan obat yang biasa digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
atau
Kedua
----- Bahwa terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm), sekira Pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Jl Alternatif Sentul No. 33 Desa Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan berupa obat keras.
Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026, ketika saksi SULISTYO H.S bersama dengan saksi BAMBANG dan saksi AJI sedang melaksanakan tugas piket Polsek Cariu, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Kp. Bojongsari Rt.008 / 004 Kelurahan / Desa Cikutamahi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor sering kali terjadi perkara penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin, kemudian sekira Pukul 14.00 wib saksi SULISTYO H.S bersama dengan saksi BAMBANG dan saksi AJI menuju Kp. Bojongsari Rt.008 / 004 Kelurahan / Desa Cikutamahi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, kemudian langsung mengamankan Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) yang pada saat itu sedang berada disana menunggu pembeli obat Tramadol datang, dan kami melakukan pemeriksaan, penggeledahan dan melakukan introgasi terkait dengan perkara penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin, dan ditemukan barang bukti 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) butir obat jenis Hexymer, 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sejumlah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah;
- Bahwa Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) dihadapan saksi SULISTYO H.S bersama dengan saksi BAMBANG dan saksi AJI, mengakui bahwa 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) butir obat jenis Hexymer, 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl tersebut didapat dari Sdr ABANG (belum tertangkap), setiap harinya Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm), mendapat kan upah Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) perharinya, Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) tidak mempunyai ijin untuk memperjual belikan 85 (delapan puluh lima) butir obat jenis Tramadol, 80 (delapan puluh) butir obat jenis Hexymer, 30 (tiga puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl, setiap menjual obat jenis Tramadol tersebut Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) tanpa resep Dokter, kemudian kedua Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Bogor, untuk proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa MAHDI Bin M. DIAH (Alm) tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan berupa obat keras tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2395/NOF/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditanda tangani oleh SANDI SANTOSA, S.Farm., Apt, TRI WULANDARI, SH, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima dan disita sah secara hukum berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan total 10 butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3290 gram diberi nomor barang bukti 1670/2026/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan klip warna silver berisikan total 10 butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3070 gram diberi nomor barang bukti 1671/2026/OF
- 1 (satu) bungkus kemasan klip warna silver berisikan total 10 butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1820 gram diberi nomor barang bukti 1672/2026/OF
dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 1670/2026/OF berupa tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika. mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl atau Trihex, merupakan obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain meupun efek samping dari obat tertentu.
- 1671/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika. mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl atau Trihex, merupakan obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain meupun efek samping dari obat tertentu
- 1672/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika. mengandung bahan obat jenis Tramadol, merupakan obat yang biasa digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
|