Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
507/Pid.B/2024/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.BAGAS SASONGKO, SH
Nurjannah Als. Enur Als. Enung Binti Enyam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 507/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3124/M.2.18.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurjannah Als. Enur Als. Enung Binti Enyam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa ia terdakwa Nurjannah Als. Enur Als. Enung Binti Enyam pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Polsek Cijeruk Jl. HARI. Edi Sukma Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--- Awal mulanya pada suatu hari di akhir bulan Mei tahun 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menerima pesan melalui akun Facebook dari terdakwa Beni Bin Zeni (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana Beni adalah mantan pacar terdakwa saat duduk di bangku SMP sekira tahun 2009 di Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, yang mana Beni memberithukan kepada terdakwa jika sedang diproses hukum di Polsek Cijeruk yang mana isi pesan tersebut agar terdakwa menjenguknya dan membawakan makanan kepada Beni Bin Zeni, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Mei tahun 2024 terdakwa menjenguk Beni Bin Zeni dan membawakan makanan sebanyak 5 bungkus kepada Beni dan teman-temannya yang kebetulan ditahan di Polsek Cijeruk, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 terdakwa menerima pesan melalui Akun Facebook dari saksi Beni Bin Zeni untuk membesuknya dan membawakan makanan dan gergaji besi kepada saksi Beni Bin Zeni yang sedang ditahan di Rutan Polsek Cijeruk karena melakukan pencurian Bersama rekan-rekannya.

Bahwa pada hari Senin taggal 3 Juni 2024 terdakwa membeli sebuah gergaji besi di toko bahan bangunan di daerah Bangbayang lalu

 

 

-2-

membawanya kepada saksi Beni Bin Zeni di sel tahanan Polsek Cijeruk dengan cara membungkusnya sehingga tidak kelihatan kalau itu adalah gergaji lalu terdakwa menyelikannya ke dalam makanan yang dibawa kepada saksi Beni Bin Zeni dengan maksud Beni Bin Zeni dapat merusak terali dengan cara menggergaji terali besi tersebut yang akhirnya dapat melarikan diri Bersama teman-temannya dari sel tahanan Polsek Cijeruk tersebut.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib Beni Bin Zeni memberitahukan dan mengucapkan terimakasih kepada terdakwa melalui Akun Facebook kalau atas bantuan terdakwa membawakan alat berupa sebuah gergaji besi kepada saksi Beni Bin Zeni sehingga berhasil merusak terali besi di sel tahanan Polsek Cijeruk hingga berhasil kabur bersama teman-temannya, sehingga terdakwa sadar dan tahu kalau mantan pacarnya yakni seorang tahanan Polsek Cijeruk tersebut telah kabur dari ruang tahanan Polsek Cijeruk.

 

----Perbuatan terdakwa Nurjannah Als. Enur Als. Enung Binti Enyam diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Ayat (1) Jo. Pasal 200 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------

         

Subsidair :

Bahwa ia terdakwa Nurjannah Als. Enur Als. Enung Binti Enyam pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Polsek Cijeruk Jl. HARI. Edi Sukma Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” ”sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan menolong orang itu melarikan dirinya dari penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau Polisi”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

 

--- Awal mulanya pada suatu hari yang sudah tidak diingat lagi di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menerima pesan melalui akun Facebook dari terdakwa Beni Bin Zeni (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana Beni adalah mantan pacar terdakwa saat duduk di bangku SMP sekira tahun 2009 di Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, yang mana Beni memberithukan kepada terdakwa jika sedang diproses hukum di Polsek Cijeruk yang mana isi pesan tersebut agar terdakwa menjenguknya dan membawakan makanan kepada Beni Bin Zeni, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Mei tahun 2024 terdakwa menjenguk Beni Bin Zeni dan membawakan makanan sebanyak 5 bungkus kepada Beni dan teman-temannya yang kebetulan ditahan di Polsek Cijeruk, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 terdakwa menerima pesan melalui Akun Facebook dari saksi Beni Bin Zeni untuk membesuknya dan membawakan makanan dan gergaji besi kepada saksi Beni Bin Zeni yang sedang ditahan di Rutan Polsek Cijeruk karena melakukan pencurian Bersama rekan-rekannya.

Bahwa pada hari Senin taggal 3 Juni 2024 terdakwa membeli sebuah gergaji besi di toko bahan bangunan di daerah Bangbayang lalu

 

 

-3-

membawanya kepada saksi Beni Bin Zeni di sel tahanan Polsek Cijeruk dengan cara membungkusnya sehingga tidak kelihatan kalau itu adalah gergaji lalu terdakwa menyelikannya ke dalam makanan yang dibawa kepada Beni Bin Zeni dengan maksud Beni Bin Zeni dapat merusak terali dengan cara menggergaji terali besi tersebut yang akhirnya dapat melarikan diri Bersama teman-temannya dari sel tahanan Polsek Cijeruk tersebut.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib saski Beni Bin Zeni memberitahukan dan mengucapkan terimakasih kepada terdakwa melalui Akun Facebook kalau atas bantuan terdakwa membawakan alat berupa sebuah gergaji besi kepada saksi Beni bin Zeni sehingga merusak terali besi di sel tahanan Polsek Cijeruk hingga berhasil kabur Bersama teman-temannya, sehingga terdakwa sadar dan tahu kalau mantan pacarnya yang adalah seorang tahanan Polsek Cijeruk tersebut telah kabur dari ruang tahanan.

 

----Perbuatan terdakwa Nurjannah Als. Enur Als. Enung Binti Enyam diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Ayat (1) Jo. Pasal 221 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------

 

Lebih Subsidair :

Bahwa ia terdakwa Nurjannah Als. Enur Als. Enung Binti Enyam pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Polsek Cijeruk Jl. HARI. Edi Sukma Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

--- Awal mulanya pada suatu hari yang sudah tidak diingat lagi di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menerima pesan melalui akun Facebook dari terdakwa Beni Bin Zeni (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana Beni adalah mantan pacar terdakwa saat duduk di bangku SMP sekira tahun 2009 di Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, yang mana Beni memberithukan kepada terdakwa jika sedang diproses hukum di Polsek Cijeruk yang mana isi pesan tersebut agar terdakwa menjenguknya dan membawakan makanan kepada Beni Bin Zeni, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Mei tahun 2024 terdakwa menjenguk Beni Bin Zeni dan membawakan makanan sebanyak 5 bungkus kepada Beni dan teman-temannya yang kebetulan ditahan di Polsek Cijeruk, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 terdakwa menerima pesan melalui Akun Facebook dari saksi Beni Bin Zeni untuk membesuknya dan membawakan makanan dan gergaji besi kepada Beni Bin Zeni yang sedang ditahan di Rutan Polsek Cijeruk karena melakukan pencurian Bersama rekan-rekannya.

Bahwa pada hari Senin taggal 3 Juni 2024 terdakwa membeli sebuah gergaji besi di toko bahan bangunan di daerah Bangbayang lalu

 

 

 

-4-

membawanya kepada saksi Beni Bin Zeni di sel tahanan Polsek Cijeruk dengan cara membungkusnya sehingga tidak kelihatan kalau itu adalah gergaji lalu terdakwa menyelikannya ke dalam makanan yang dibawa kepada saksi Beni Bin Zeni dengan maksud Beni Bin Zeni dapat merusak terali dengan cara menggergaji terali besi tersebut yang akhirnya dapat melarikan diri Bersama teman-temannya dari sel tahanan Polsek Cijeruk tersebut.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib saksi Beni Bin Zeni memberitahukan dan mengucapkan terimakasih kepada terdakwa melalui Akun Facebook kalau atas bantuan terdakwa membawakan alat berupa sebuah gergaji besi kepada saksi Beni Bin Zeni sehingga merusak terali besi di sel tahanan Polsek Cijeruk hingga berhasil kabur Bersama teman-temannya, sehingga terdakwa sadar dan tahu kalau mantan pacarnya tersebut telah kabur dari ruang tahanan Polsek Cijeruk.

 

----Perbuatan terdakwa Nurjannah Als. Enur Als. Enung Binti Enyam diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Ayat (1) Jo. Pasal 406 ke-1 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya