Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
329/Pdt.G/2026/PN Cbi SUGIYANTORO 1.M AL AMIN., S.E.
2.EDJA
3.RANAH
4.NURHAYATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 329/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIYANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. HENDRICUS SIDABUTAR.,SH.,MH.,M.K.nSUGIYANTORO
Tergugat
NoNama
1M AL AMIN., S.E.
2EDJA
3RANAH
4NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA., TBK CABANG HARAPAN INDAH
2NOTARIS ERNA HERMAWATI.,SH
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat – I, Tergugat – II, Tergugat – III,      dan  Tergugat – IV  telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Pengugat dan telah melanggar  Pasal 1243 KUHPerdata   Jo   1238 KUHPerdata       Jo    Pasal 3 Akta Pengikatan Jual – Beli No : 292, dibuat oleh Turut Tergugat  - II;--
  3. Menyatakan     Pengugat   adalah    Pembeli    beritikad baik         yang harus dilindungi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomer 04 Tahun 2016 Point 04 dan Point 07         Jo          Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomer 07 Tahun 2012 butir  VIII dan butir IX       Jo           Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.: 1230 K/Sip/1980, tertanggal 29 Maret  1982        Jo   Yurisprudensi  Putusan  Mahkamah Agung  No : 1267 K/Pdt/2012, tertanggal 31 Mei 2013    Jo    Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No : 647 K/Pdt/2013           Jo     Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No : 4810 K/Pdt/2022    Jo          Putusan pengadilan Negeri Makasar No : 467/Pdt.G/PN.Mk;
  4. Menyatakan Pengugat adalah  pemilik sah secara hukum  atas objek tanah yang terletak  Perumahan  Griya Ciangsana Permai Kp. Pabuaran Kulon Blok B No. 12, RT.040/RW  : 001, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan gunung Puteri, Kabupaten Bogor – Propinsi Jawa barat, dengan luas 91 m2   (sembilan puluh satu   meter persegi), luas bangunan  : 42 m2 (empat puluh dua meter persegi), dengan batas – batas   tanah    meliputi  :--------------------------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan jalan;-------------------------------------
  • Sebelah utara berbatasan dengan Rumah Bapak Sudarmono;-------------
  • Sebelah selatan  berbatasan dengan rumah Bapak Yanuardi Prio Utomo;-----------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah barat  berbatasan dengan  rumah Bapak Muhammad Nafiudin;-
  1. Memerintahkan Turut Tergugat  – III untuk memecah Sertifikat Hak Milik  No. : 1371, Kec. Gunung putri, Kabupaten Bogor  - Prop. Jawa Barat, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat – III   dan Sertifikat Hak Milik No. : 8878/Ciangsana, diterbitkan oleh Turut Tergugat – III menjadi   balik nama Sertifikat Hak Milik  (SHM)  atas nama Pengugat yang terletak  Perumahan  Griya Ciangsana Permai Kp. Pabuaran Kulon Blok B No. 12, RT.040/RW  : 001, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan gunung Puteri, Kabupaten Bogor – Propinsi Jawa barat, dengan luas 91 m2   (sembilan puluh satu   meter persegi), luas bangunan  : 42 m2 (empat puluh dua meter persegi), dengan batas – batas   tanah    meliputi  :------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan jalan;-------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Bapak Sudarmono;-------------
  • Sebelah Selatan  berbatasan dengan rumah Bapak Yanuardi Prio Utomo;-----------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat  berbatasan dengan  rumah Bapak Muhammad Nafiudin;-
  1. Menghukum Tergugat - I, Tergugat – II, Tergugat – III, Tergugat – IV,  untuk membayar biaya, bunga, denda  kepada  Pengugat  sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan nilai total sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat - I, Tergugat – II, Tergugat – III, Tergugat – IV, Turut Tergugat - I,   Turut Tergugat - II,  Turut Tergugat - III, untuk mematuhi seluruh isi putusan ini sampai    dengan    berkekuatan hukum tetap;----
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, 
  4. Menghukum Tergugat - I, Tergugat -  II, Tergugat III, Tergugat   -  IV    secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak