Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan isi Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Penggugat I secara sah telah menguasai dan/atau memiliki sebidang tanah Garapan yang terletak di Blok 006 Kampung Sudi RT.001/RW.003, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor seluas 2.500M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang diterima dari Turut Tergugat II pada tanggal 3 Januari 2012 dengan SPPT/PBB No. 32.03.121.008.006-0158.0. yang disaksikan oleh Sadili selaku Ketua RW.03 dan Adit Bahari selaku Ketua RT.01/03 yang tercatat di Desa Bojong Koneng dengan Nomor: 11.a/2008/GRP/I/2012 dan ditandatangani oleh H. Acep Supriyatna selaku Kepala Desa Bojong Koneng tertanggal 24 Januari 2012 yang memiliki batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Garapan, Stefan Indra Rivani
- Sebelah Timur : Garapan, Taing
- Sebelah Selatan : Jalan Kebun
- Sebelah Barat : Garapan Karlina D Rahmat, S.E.
- Menyatakan Penggugat II secara sah telah menguasai dan/atau memiliki sebidang tanah Garapan yang terletak di Blok 001, Kampung Tapos, RT.003/RW.004, Desa Bojong Koneng, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor seluas 1.250M2 (seribu dua ratus meter persegi) berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang diterima dari Turut Tergugat I pada tanggal 3 Maret 2011 dengan SPPT/PBB No. 32.03.121.008.011-0108.0. yang disaksikan oleh H. Jalaludin selaku Ketua RW.04 dan Ana Boton selaku Ketua RT.03/04 yang tercatat di Desa Bojong Koneng dengan Nomor: 91.a/2008/GRP/VII/2009 dan ditandatangani oleh H. Acep Supriyatna selaku Kepala Desa Bojong Koneng tertanggal 6 Juli 2009 yang memiliki batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Garapan Agus Embau
- Sebelah Timur : Garapan Sony Tulung
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Garapan Stefan Indra Rifani.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp 2.632.500.000 (dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 229.600.000 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
- Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk kepada putusan ini.
- Menetapkan Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad);
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I.
|