Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
804/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
SULTAN HAKIM Bin JAJANG SURYANA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 804/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5444/M.2.18.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN HAKIM Bin JAJANG SURYANA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa SULTAN HAKIM BIN JAJANG SURYANA (Alm), pada hari Jumat tanggal 25 bulan Juli tahun 2025 pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Raya Sentul samping Perumahan Adhi City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 15.30 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. GILANG MAULANA (DPO) melalui telepon untuk menawarkan kerjaan berupa memproduksi narkotika tembakau sintetis dan terdakwa dikenalkan kepada Sdr. MAS (DPO) yang merupakan pemilik narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian pada pukul 16.00 wib terdakwa tiba di pinggir Jl. Raya Sentul samping Perumahan Adhi City Kec. Babakan Madang Kab. Bogor sesuai arahan Sdr. MAS (DPO) untuk mengambil tas paper bag warna pink yang berisikan 1 (satu) jerigen alcohol, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah kompor eletrik, 1 (satu) botol warna hitam merek cloriform, 1 (satu) buah gelas ukuran warna bening, 1 (satu) pack plastic bening berukuran kecil, 1 (satu) pack plastic bening berukuran besar dan botol seprotan dengan ukuran 2.5ml, 5ml, dan 10 ml serta 1 (satu) buah mixer.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 pukul 22.00 wib, terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. MAS (DPO) untuk mengambil bibit tembakau sintetis. Kemudian pada pukul 23.00 wib terdakwa tiba di Gang Mawar Sanja Kec. Citereup Kab. Bogor dan berhasil mengambil bibit tembakau sintetis sesuai arahan Sdr. MAS (DPO). Kemudian bibit tersebut dibawa terdakwa ke rumah kontrakan yang beralamtkan Kp. Ciluar Batas Rt.006/005 Kel. Cimandala Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi bibit tembakau sintetis untuk diolah sesuai arahan Sdr. MAS (DPO).
  • Bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram bernama @JON/MOTHERFACER dengan cara membuat iklan di story Instagram yang kemudian ada pembeli yang menghubungi terdakwa melalui pesan Instagram. Kemudian terdakwa menempel pesanan pembeli dan mengirim lokasi ke pembeli, namun untuk pembayaran di transfer langsung ke Sdr. MAS (DPO).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. MAS (DPO) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. 5339/NNF/2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 13 Oktober 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

Identifikasi Sampel

Barang bukti yang diterima :

        1. 1 (satu) buah dirigen warna putih berisikan cairan dengan berat netto 51mL (4774/2025/OF)
        2. 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan warna kuning dengan berat netto 51 mL diberi nomor barang bukti 4775/2025/OF
        3. 1 (satu) buah botol berisikan cairan kuning dengan berat netto 83mL, diberi nomor barang bukti 4776/2025/OF
        4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan padatan warna cream dengan berat netto 4,5473 gram, diberi nomor barang bukti 4777/2025/OF
        5. 1 (satu) buah botol spray berwarna putih berisikan cairan bening dengan berat netto 4 mL diberi nomor barang bukti 4778/2025/OF
        6. 1 (satu) buah botol spray berwarna putih berisikan cairan bening dengan berat netto 24 mL, diberi nomor barang bukti 4779/2025/OF
        7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 17,1174 gram, diberi nomor barang bukti 4780/2025/OF
        8. 1 (satu) buah lakban bening berisi 1 (satu) lembar kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9955 gram, diberi nomor barang bukti 4781/2025/OF
        9. 9. 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 81,3000 gram, diberi nomor barang bukti 4782/2025/OF

Kesimpulan :

4774/2024/OF s.d 4782/2024 OF,- berupa daun-daun kering dengan berat netto 101,888 gram dan cairan warna putih seberat 162,7 mL tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

              1. 4774/2025/OF, berupa 1 (satu) buah dirigen warna putih berisikan cairan kuning yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 4,7 mL
              2. 4775/2025/OF, berupa 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan kuning yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 50 mL
              3. 4776/2025/OF, berupa 1 (satu) buah botol berisikan cairan warna kuning yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 82 m.
              4. 4777/2025/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan padatan warna krem yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 4,4679 gram.
              5. 4778/2025/OF, berupa 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 3 mL.
              6. 4779/2025/OF, berupa 1 (satu) buah botol spray warna putih berisikan cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 23 mL.
              7. 4780/2025/OF, berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 16,4940 gram.
              8. 4781/2025/OF, berupa 1 (satu) buah lakban warna kuning berisi 1 (satu) lembar kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,7761 gram.
              9. 4782/2025/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 80,1500 gram.

 

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Daftar Narkotika Golongan I No. Urut 182 Permenkes RI No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ----

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa terdakwa SULTAN HAKIM BIN JAJANG SURYANA (Alm), pada hari Minggu tanggal 27 bulan Juli tahun 2025 pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan beralamatkan Kp. Ciluar Batas Rt.006/005, Kelurahan Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 pada pukul 00.30 wib di rumah kontrakan beralamatkan Kp. Ciluar Batas Rt.006/005 Kel. Cimandala Kec. Sukaraja Kab. Bogor, terdakwa memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis dengan dipandu oleh Sdr. MAS (DPO) melalui telepon, dengan cara sebagai berikut :
  1. Bibit narkotika jenis tembakau sintetis 1 (satu) plastic bening dengan berat kurang lebih 30 gram yang terdakwa ambil sebanyak 25 gram kemudian dimasukan kedalam gelas ukur kemudian di campur dengan alcohol dan cloriform setelah itu diaduk ditunggu kurang lebih 30 sampai 60 menit yang dimasak diatas kompor elektrik.
  2. Kemudian tembakau disimpan didalam drijen dan semprotan dengan ukuran 2,5ml, 5ml dan 10ml plastic ada pun yang langsung dicampurkan dengan cara disemprot ke tembakau kemudian ditunggu selama 15 menit.
  3. Kemudian dipacking disimpan di dalam beberapa plastic bening untuk siap edar.
  • Bahwa yang terdakwa produksi dari bibit tembakau sintetis sebanyak 25 gram bisa menjadi 2200ml sedangkan yang disemprotkan kepada tembakau sebanyak 150ml cairan setelah itu yang disemprotkan ke tembakau 300 gram dan dibungkus sesuai permintaan dari Sdr. MAS (DPO).
  • Bahwa peran terdakwa yaitu mencampur semua bahan dan mengaduk dengan menggunakan mixer eletrik dan memasukan kedalam plastik yang berisikan tembakau sampai jadi narkotika jenis tembakau sintetis, ada pun cairan yang dimasukan kedalam botol sesuai ukuran dan narkotika jenis tembakau sintetis dipacking disimpan di dalam beberapa plastik bening untuk siap di edarkan.
  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Daftar Narkotika Golongan I No. Urut 182 Permenkes RI No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika----

 

ATAU

 

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa SULTAN HAKIM BIN JAJANG SURYANA (Alm), pada hari Senin tanggal 11 bulan Agustus tahun 2025 pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kontarakan berlamatkan Kp. Ciluar Batas Rt.006/005, Kelurahan Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 pada pukul 17.00 wib saksi ZAENAL MUSTAFA bersama saksi DANI SETIAWAN dan saksi RYAN LERIAN mendapatkan informasi jika terdapat peredaran narkotika di wilayah Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Kemudian pada pukul 18.30 wib saksi ZAENAL MUSTAFA bersama saksi DANI SETIAWAN dan saksi RYAN LERIAN berhasil mengamankan terdakwa di rumah kontarakan berlamatkan Kp. Ciluar Batas Rt.006/005 kel. Cimandala Kec. Sukaraja Kab. Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. (satu) buah kotak warna hitam didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) unit kompor elektrik
  2. 1 (satu) plastik bening berisikan diduga bibit narkotika jenis tembakau sintetis

Dengan total berat Brutto 7,3 gram

  1. 1 (satu) botol warna hitam merk cloriform berisikan cairan diduga bibit narkotika jenis sintetis
  2. 1 (satu) buah gelas ukur warna bening
  3. 1 (satu) buah mixer
  4. 1 (satu) buah jerigen berisikan cairan warna kuning diduga bibit narkotika jenis tembakau sintetis
  5. 1 (satu) botol berisikan cairan diduga narkotika jenis tembakau sintetis.
  6. 5 (lima) botol spray berisikan cairan warna kuning diduga bibit narkotika jenis sintetis
  7. 2 (dua) botol spray berisikan cairan warna bening diduga bibit narkotika jenis sintetis
  8. 2 (dua) botol spray ukuran 2,5ml berisikan cairan warna bening diduga bibit narkotika jenis sintetis dengan total Brutto 5ml
  9. 10 (sepuluh) botol spray ukuran 5 (lima) ml berisikan cairan warna bening diduga bibit narkotika jenis sintetis dengan total Brutto 50 ml.
  10. 5 (lima) botol spray ukuran 10 (sepuluh) ml berisikan cairan warna bening diduga bibit narkotika jenis sintetis dengan total Brutto 50 ml.
  11.  4 (empat) botol spray ukuran 2,5 (dua koma lima) ml berisikan cairan warna bening diduga bibit narkotika jenis sintetis dengan total Brutto 10 ml.
  12. 7 (tujuh) botol spray ukuran 5 (lima) ml berisikan cairan warna bening diduga bibit narkotika jenis sintetis dengan total Brutto 35 ml.
  13. 3 (tiga) buah paket berisikan1 (satu) botol spray ukuran 5 (lima) ml berisikan cairan warna bening diduga bibit narkotika jenis sintetis dengan total Brutto 15 ml.
  14. 2 (dua) buah paket berisikan 1 (satu) botol spray ukuran 10 (sepuluh) ml berisikan cairan warna bening diduga bibit narkotika jenis sintetis dengan total Brutto 20 ml.
  15. 1 (satu) botol spray ukuran (sepuluh) ml berisikan cairan warna bening diduga bibit narkotika jenis sintetis bungkus lakban plastik warna bening dengan lakban warna bening dan lakban warna hitam dengan total Brutto 10 ml.
  16. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus isolasi bening didalamnya terdapat plastik warna hitam yang terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus.
  17. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam masing – masing didalamnya terdapat 74 (tujuh puluh empat) bungkus isolasi bening didalamnya terdapat kertas warna putih yang terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus.
  18. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikna diduga narkotika jenis tembakau sintetis.

Dengan total Brutto 684,4 gram.

  1. 3 (tiga) pack botol ukuran 2,5 ml.
  2. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam.
  3. 1 (satu) pack plastik bening berukuran kecil.
  4. 1 (satu) pack plastik bening berukuran besar.
  5. 1 (satu) unit handphone merek itel warna item dengan No. IMEI : 351579845356722.

Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. 5339/NNF/2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 13 Oktober 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

Barang bukti yang diterima :

        1. 1 (satu) buah dirigen warna putih berisikan cairan dengan berat netto 51mL (4774/2025/OF)
        2. 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan warna kuning dengan berat netto 51 mL diberi nomor barang bukti 4775/2025/OF
        3. 1 (satu) buah botol berisikan cairan kuning dengan berat netto 83mL, diberi nomor barang bukti 4776/2025/OF
        4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan padatan warna cream dengan berat netto 4,5473 gram, diberi nomor barang bukti 4777/2025/OF
        5. 1 (satu) buah botol spray berwarna putih berisikan cairan bening dengan berat netto 4 mL diberi nomor barang bukti 4778/2025/OF
        6. 1 (satu) buah botol spray berwarna putih berisikan cairan bening dengan berat netto 24 mL, diberi nomor barang bukti 4779/2025/OF
        7. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 17,1174 gram, diberi nomor barang bukti 4780/2025/OF
        8. 1 (satu) buah lakban bening berisi 1 (satu) lembar kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9955 gram, diberi nomor barang bukti 4781/2025/OF
        9. 9. 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 81,3000 gram, diberi nomor barang bukti 4782/2025/OF

Kesimpulan :

4774/2024/OF s.d 4782/2024 OF,- berupa daun-daun kering dengan berat netto 101,888 gram dan cairan warna putih seberat 162,7 mL tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

              1. 4774/2025/OF, berupa 1 (satu) buah dirigen warna putih berisikan cairan kuning yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 4,7 mL
              2. 4775/2025/OF, berupa 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan kuning yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 50 mL
              3. 4776/2025/OF, berupa 1 (satu) buah botol berisikan cairan warna kuning yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 82 m.
              4. 4777/2025/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan padatan warna krem yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 4,4679 gram.
              5. 4778/2025/OF, berupa 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 3 mL.
              6. 4779/2025/OF, berupa 1 (satu) buah botol spray warna putih berisikan cairan bening yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 23 mL.
              7. 4780/2025/OF, berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 16,4940 gram.
              8. 4781/2025/OF, berupa 1 (satu) buah lakban warna kuning berisi 1 (satu) lembar kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,7761 gram.
              9. 4782/2025/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 80,1500 gram.

 

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Daftar Narkotika Golongan I No. Urut 182 Permenkes RI No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika----

Pihak Dipublikasikan Ya