Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.FIFI WIGNYORINI, SH
1.SYAKUHOR Als ADE Bin RASMADI (ALM)
2.MUHAMAD ILHAM Als BONTE Bin TATA SUBARKAH
3.MUHAMAD NURYAJIS Bin MAKMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1774/M.2.18/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2FIFI WIGNYORINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAKUHOR Als ADE Bin RASMADI (ALM)[Penahanan]
2MUHAMAD ILHAM Als BONTE Bin TATA SUBARKAH[Penahanan]
3MUHAMAD NURYAJIS Bin MAKMUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa I SYAKUHOR ALS ADE BIN RASMADI (ALM), Terdakwa II MUHAMAD ILHAM ALS BONTE BIN TATA SUBARKAH dan Terdakwa III MUHAMAD NURYAJIS BIN MAKMUR Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB dan pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Lingkungan Harum Manis Rt.001/001 Kel/Desa. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor dan di depan ITC Cibinong Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Terdakwa I SYAKUHOR ALS ADE BIN RASMADI (ALM) jelaskan bahwa Terdakwa I SYAKUHOR ALS ADE BIN RASMADI (ALM) mendapatkan Narkotika dari Sdr. PANJUL (DPO) pada saat hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.30 wib di daerah Tambun Selatan Kab. Bekasi kurang lebih 10 (sepuluh) gram, kemudian Terdakwa I SYAKUHOR ALS ADE BIN RASMADI (ALM) membagi/mengecak menjadi 10 (sepuluh) paket plastik bening bening berisikan Narkotika jenis Sabu:
  • Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa I SYAKUHOR ALS ADE BIN RASMADI (ALM) menyuruh Terdakwa III MUHAMAD NURYAJIS BIN MAKMUR menempel sebanyak 2 (dua) paket plastik bening yang di simpan di daerah sekitaran Cimapeun Tapos kota Depok
  • Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 wib Terdakwa I SYAKUHOR ALS ADE BIN RASMADI (ALM) menyuruh Terdakwa III MUHAMAD NURYAJIS BIN MAKMUR menempel sebanyak 1 (satu) paket plastik bening yang di simpan di daerah sekitaran Cimapeun Tapos kota Depok
  • Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib Terdakwa I SYAKUHOR ALS ADE BIN RASMADI (ALM) menempel sebanyak 1 (satu) paket plastik bening yang di simpan di daerah sekitaran Cimapeun Tapos kota Depok
  • Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa I SYAKUHOR ALS ADE BIN RASMADI (ALM) menempel sebanyak 2 (dua) paket plastik bening yang di simpan di daerah sekitaran Cimapeun Tapos kota Depok
  • Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa I SYAKUHOR ALS ADE BIN RASMADI (ALM) memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) peket plastik bening kepada Terdakwa III MUHAMAD NURYAJIS BIN MAKMUR untuk di jual COD (Cash On Delivery) di rumah Terdakwa III MUHAMAD NURYAJIS BIN MAKMUR di Jl. Lingkungan Harum Manis Rt.001/001 Kel/Desa. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor
  • Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib Terdakwa I SYAKUHOR ALS ADE BIN RASMADI (ALM) bersama Terdakwa II MUHAMAD ILHAM ALS BONTE BIN TATA SUBARKAH menempel 1 (satu) paket di depan ITC Cibinong Kab. Bogor, dan 1 (satu) paket di tempel di Jl. Baru LIPPI Kab. Bogor
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL2FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo (Nrp.66080400) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang menyatakan bahwa
  • Barang bukti:
  1. A: Total Sampel A : 1,8865 Gram
  2. B: Total Sampel B : 1,3012 Gram
  3. C: Total Sampel C : 1,2215 Gram
  4. D: Total Sampel D : 0,3797 Gram
  5. E: Total Sampel E: 0,6023 Gram
  6. F: Total Sampel F : 0,1045 Gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa I SYAKUHOR ALS ADE BIN RASMADI (ALM), Terdakwa II MUHAMAD ILHAM ALS BONTE BIN TATA SUBARKAH dan Terdakwa III MUHAMAD NURYAJIS BIN MAKMUR

disimpulkan bahwa kristal warna putih yang diduga narkotika tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Sisa Barang Bukti:

Barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa:

  1. A: Total Sampel A : 1,8864 Gram
  2. B: Total Sampel B : 1,2620 Gram
  3. C: Total Sampel C : 1,1876 Gram
  4. D: Total Sampel D : 0,3545 Gram
  5. E: Total Sampel E: 0,5840 Gram
  6. F: Total Sampel F : 0,0854 Gram

Berat netto seluruhnya Metamfetamina 5,3599 gram

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Para Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa I SYAKUHOR ALS ADE BIN RASMADI (ALM), Terdakwa II MUHAMAD ILHAM ALS BONTE BIN TATA SUBARKAH dan Terdakwa III MUHAMAD NURYAJIS BIN MAKMUR Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 23.00 Wib dan hari Kamis 22 Februari 2024 sekitar Jam 00.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat Jl. Lingkungan Harum Manis Rt.001/001 Kel/Desa. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 22.00 Wib Saksi AIPDA A. YUDHA BIRAN mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa adanya peredaran atau penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kec. Cibinong Kab. Bogor dan sekitarnya, kemudian saksi  AIPDA A. YUDHA BIRAN, AIPDA ARIEF BUDIMAN, saksi BRIPTU RYAN LERIAN bersama rekan-rekan lainnya melakukan penyelidikan pada hari itu, kemudian sekitar jam 23.00 Wib di Jl. Lingkungan Harum Manis Rt.001/001 Kel/Desa. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor, diamankan Terdakwa III MUHAMAD NURYAJIS Bin MAKMUR Kemudian dilakukan Pengembangan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar jam 00.30 Wib di Jl. Lingkungan Harum Manis Rt.001/001 Kel/Desa. Cirimekar Kec. Cibinong Kab. Bogor, diamankan Terdakwa I SYAKUHOR Als ADE Bin RASMADI (ALM), Terdakwa II MUHAMAD ILHAM Als BONTE Bin TATA SUBARKAH kemudian pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika 6 (enam) bungkus plastik bening didalamnya berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis Sabu tersebut di simpan di dalam 1 (satu) buah sikat lantai warna Biru Abu yang ditemukan di dalam Jok motor 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Silver, No. Rangka : MH1JM9123PK771882, No. Mesin : JM91E2769695, dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A14 Warna Hitam, No IMEI : 357340151297180 sebagai alat komunikasi untuk transaksi, sedangkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Silver, No. Rangka : MH1JM9123PK771882, No. Mesin : JM91E2769695 di gunakan untuk transportasi transaksi Narkotika jenis Sabu, Yang mana barang bukti tersebut disita dari Terdakwa I SYAKUHOR Als ADE Bin RASMADI (ALM), namun Terdakwa II MUHAMAD ILHAM Als BONTE Bin TATA SUBARKAH menjelaskan bahwa Terdakwa III MUHAMAD NURYAJIS Bin MAKMUR ada hubungan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Terdakwa I SYAKUHOR Als ADE Bin RASMADI (ALM) Selanjutnya Para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa Ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL2FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Kamis tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir Wahyu Widodo (Nrp.66080400) Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN yang menyatakan bahwa
  • Barang bukti:
  1. A: Total Sampel A : 1,8865 Gram
  2. B: Total Sampel B : 1,3012 Gram
  3. C: Total Sampel C : 1,2215 Gram
  4. D: Total Sampel D : 0,3797 Gram
  5. E: Total Sampel E: 0,6023 Gram
  6. F: Total Sampel F : 0,1045 Gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa I SYAKUHOR ALS ADE BIN RASMADI (ALM), Terdakwa II MUHAMAD ILHAM ALS BONTE BIN TATA SUBARKAH dan Terdakwa III MUHAMAD NURYAJIS BIN MAKMUR

disimpulkan bahwa kristal warna putih yang diduga narkotika tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Sisa Barang Bukti:

Barang bukti setelah diperiksa, sisanya berupa:

  1. A: Total Sampel A : 1,8864 Gram
  2. B: Total Sampel B : 1,2620 Gram
  3. C: Total Sampel C : 1,1876 Gram
  4. D: Total Sampel D : 0,3545 Gram
  5. E: Total Sampel E: 0,5840 Gram
  6. F: Total Sampel F : 0,0854 Gram

Berat netto seluruhnya Metamfetamina 5,3599 gram

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Para Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya