Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2026/PN Cbi RICKY YANHENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RICKY YANHENDRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon 
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan ganti Nama Orang tua (Ayah) pada Akta Kelahiran Nomor : 017/1991 Pemohon yang semula tertulis RICKY YANHENDRI anak laki-laki dari  pasangan A. Munir dan Rosmawati diperbaiki menjadi  RICKY YANHENDRI anak laki-laki dari  pasangan Abdul Munir Rachman dan Rosmawati disesuaikan Kartu Penduduk Ayah pemohon Nomor : 07.5001.270136.0001dan Akta Kematian Ayah Pemohon Nomor : 1771-KM-14082025-0004 yang diterbitkan Kota Bengkulu  tanggal 14-08-2025;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor  untuk mendaftarkan ganti Nama Orang tua (Ayah) dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan  kembali Akte kelahiran Nomor : 017/1991 Pemohon tersebut. 
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon menurut hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak