Dakwaan |
Dakwaan :
--------- Bahwa Ia terdakwa an. EDDY SISWANTO, pada hari Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam Bulan November 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Membuat atau Mendirikan Terminal Bayangan
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 07 huruf (d) Jo pasal 19 huruf (a) Perda Kab.Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. |