| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama Orang Tua Pada Akta lahir Pemohon yang semula Tertulis SAEPUL ABROR CHOLIL dan IDA, dirubah menjadi AEP SAEPUL ABROR dan NYAI IDA, untuk disesuaikan dengan AKTA KELAHIRAN AYAH Nomor AKTA : 1479/Th.2004. Kantor CATATAN SIPIL Kabupaten Sukabumi dan AKTA KELAHIRAN IBU Nomor AKTA : 3201-LT-18082021-0390. Kantor CATATAN SIPIL Kabupaten Bogor.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama Orang Tua Pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada akte Kelahiran Pemohon Nomor 4608 / 2003, tersebut;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|