Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.GIFRAN HERALDI, SH
2.AJI YODASKORO
NURWAHID PERMANA RIYADI bin UJANG SUPRIADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2228/M.2.18.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIFRAN HERALDI, SH
2AJI YODASKORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURWAHID PERMANA RIYADI bin UJANG SUPRIADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------------Bahwa Terdakwa NURWAHID PERMANA RIYADI Bin UJANG SUPRIADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Raya Muncang Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------

      • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib Terdakwa NURWAHID PERMANA RIYADI Bin UJANG SUPRIADI (Alm) sedang bersama-sama dengan Sdr. ALUNG (DPO) memesan Narkotika jenis Sabu-sabu kepada Sdr. JUNED (DPO) karena Terdakwa NURWAHID PERMANA RIYADI yang mempunyai jalur untuk menghubungi Sdr. JUNED (DPO) dengan mengatakan "saya mau beli sabu." Kemudian Sdr. JUNED (DPO) mengatakan "mau yang berapa?" Terdakwa menjawab "mau 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Sdr. JUNED (DPO) menjawab "yaudah oke, transfer aja duitnya." Kemudian Sdr. JUNED (DPO) memberikan no rekening lalu Terdakwa NURWAHID PERMANA RIYADI pulang transfer uang tersebut sekira jam 17.45 Wib yang bukti transfernya langsung Terdakwa buang saat itu juga, uang tersebut Terdakwa dan Sdr. ALUNG (DPO) patungan masing-masing Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa diberi petunjuk oleh Sdr. JUNED (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu sekira jam 20.00 Wib bertempat di pinggir Jl. Raya Muncang Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor sebanyak 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat netto awal 0,0811 gram. Selanjutnya Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut oleh Terdakwa dibawa ke kontrakan di Kp. Parungsapi Kaum RT. 007/008 Desa Kalongsawah Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor dan sesampainya di sana sekira jam 20.15 Wib Sdr. ALUNG (DPO) sudah menunggu di kontrakan setelah itu Terdakwa bagi dua untuk Terdakwa dan Sdr. ALUNG (DPO), setelah itu Sdr. ALUNG (DPO) pergi sedangkan Terdakwa istirahat di kontrakan tersebut.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
      • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium, Nomor LAB: PL176FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 22 Maret 2024, berupa:
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0811 gram.

Barang bukti tersebut di atas disita dari: NURWAHID PERMANA RIYADI Bin UJANG SUPRIADI (Alm).

Kesimpulan

Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar Sabu-sabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti

1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,0648 gram.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

 

KEDUA

 

---------------Bahwa Terdakwa NURWAHID PERMANA RIYADI Bin UJANG SUPRIADI (Alm) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kp. Parungsapi Kaum RT. 007/008 Desa Kalongsawah Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -----------------------------------

      • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 05.20 Wib Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ARIEF BUDIMAN dan Saksi RYAN LERIAN sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi atau berita dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan Identitasnya bahwa di sebuah kontrakan yang beralamat di Kp. Parungsapi Kaum RT. 007/008 Desa Kalongsawah Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor ada Terdakwa NURWAHID PERMANA RIYADI Bin UJANG SUPRIADI (Alm) yang melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, kemudian Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ARIEF BUDIMAN dan Saksi RYAN LERIAN menuju kontrakan tersebut dan setibanya di tujuan sekira jam 06.30 Wib mendapati Terdakwa NURWAHID PERMANA RIYADI sedang beristirahat, selanjutnya tim memperkenalkan diri dari Sat Res Narkoba Polres Bogor lalu melakukan penggeledahan badan pada diri Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok sampoerna mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat netto awal 0,0811 gram yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yang Terdakwa pakai, setelah itu Terdakwa diamankan dan dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
      • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium, Nomor LAB: PL176FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 22 Maret 2024, berupa:
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0811 gram.

Barang bukti tersebut di atas disita dari: NURWAHID PERMANA RIYADI Bin UJANG SUPRIADI (Alm).

Kesimpulan

Kristal warna putih tersebut diatas adalah Benar Sabu-sabu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti

1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto akhir 0,0648 gram.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya